Topik.id — Bank Mandiri menjadi sorotan setelah memblokir rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa (AMPB), Supriyono alias Botok. Pemblokiran yang terjadi pada Sabtu (22/8/2026) lalu ini berdampak pada kelangsungan logistik puluhan demonstran asal Pati yang tengah berada di Jakarta.
Rekening yang dibekukan tersebut berisi dana operasional sebesar Rp80,9 juta, yang merupakan gabungan uang pribadi Supriyono dan donasi publik untuk kebutuhan logistik, konsumsi, hingga akomodasi massa aksi. Sehari sebelum pemblokiran rekening, Supriyono juga melaporkan mengalami serangan siber yang memutus akses komunikasinya.
“Saat ini, hari ini, saya di Jakarta dan teman-teman sangat merasa terzalimi. Tadi malam akun TikTok saya diblokir. Lebih parah lagi, rekening saya ya, uang pribadi saya dan uang donasi dari teman-teman Rp80 juta sekian juga diblokir,” ungkap Supriyono pada Sabtu (22/8/2026).
Akibat penangguhan finansial ini, pemenuhan logistik demonstran terhambat, memaksa mereka mengandalkan bantuan solidaritas warga lokal. Supriyono menegaskan bahwa kedatangan kelompoknya murni untuk menyampaikan aspirasi tanpa niat memicu kerusuhan dan berharap perhatian Presiden RI terhadap tekanan yang mereka hadapi.
Klarifikasi Bank Mandiri dan Aturan Pemblokiran Rekening
Menanggapi polemik tersebut, Corporate Secretary Bank Mandiri, Adhika Vista, mengeluarkan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah pada Minggu (23/8/2026). Ia menjelaskan bahwa pemblokiran rekening tersebut bukan inisiatif sepihak dari bank.
“Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum, dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku. Bank Mandiri berkomitmen untuk terus mengedepankan prinsip GCG, kepatuhan, dan kehati-hatian dalam menjalankan layanan perbankan,” terang Adhika.
Namun, langkah ini memicu perdebatan mengenai regulasi pemblokiran rekening di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 2/19/PBI/2000 Pasal 12 ayat (1), pemblokiran simpanan hanya sah jika nasabah resmi ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa dalam perkara pidana. Permintaan administratif atau lisan dari instansi penegak hukum tanpa penetapan status tersangka dinilai tidak memenuhi syarat prosedural.
Selain jalur kepolisian, pemblokiran rekening juga dapat diinisiasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait indikasi tindak pidana pencucian uang, atau Pejabat Pajak melalui Surat Paksa penyitaan. Pernyataan Bank Mandiri belum merinci mengenai perkara pidana yang diselidiki atau status hukum nasabah saat pemblokiran dilakukan.
Ikuti Topik.id

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.