— Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres kembali menjadi perhatian setelah Presiden Prabowo Subianto melantik jajaran baru lembaga tersebut di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2026.

Sebanyak 26 orang dilantik sebagai bagian dari Dewan Pertimbangan Presiden, dengan Pratikno dipercaya menjadi Ketua Wantimpres. Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.

Selain Pratikno, jajaran pimpinan Wantimpres diisi Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua serta Muhammad Qodari sebagai Sekretaris. Sejumlah tokoh dari beragam latar belakang juga masuk dalam keanggotaan lembaga tersebut.

Lantas, Wantimpres adalah apa dan apa tugasnya dalam pemerintahan?

Apa Itu Wantimpres?

Wantimpres adalah singkatan dari Dewan Pertimbangan Presiden, yakni lembaga yang mempunyai tugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.

Keberadaan dewan pertimbangan tersebut memiliki dasar konstitusional dalam Pasal 16 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal tersebut menyatakan bahwa Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, dengan ketentuan lebih lanjut diatur melalui undang-undang.

Pengaturan mengenai Wantimpres sebelumnya dituangkan melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. Aturan tersebut kemudian mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024.

Dengan demikian, fungsi utama Wantimpres bukan menjalankan kementerian atau mengambil alih kewenangan Presiden, melainkan memberikan pandangan, nasihat, dan pertimbangan yang dapat digunakan Presiden dalam mengambil kebijakan pemerintahan.

Apa Tugas Wantimpres?

Secara umum, Wantimpres mempunyai tugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.

Nasihat dan pertimbangan tersebut dapat diberikan sesuai kebutuhan Presiden serta bidang keahlian maupun pengalaman para anggota Wantimpres.

Wantimpres juga dapat memberikan pertimbangan secara perorangan maupun sebagai suatu kesatuan pendapat lembaga.

Salah satu ketentuan penting dalam pelaksanaan tugas Wantimpres adalah mengenai kerahasiaan. Nasihat dan pertimbangan yang disampaikan kepada Presiden tidak dapat disebarluaskan secara bebas kepada pihak lain.

Ketua Wantimpres Pratikno menegaskan hal tersebut setelah dirinya bersama jajaran Wantimpres dilantik Presiden Prabowo pada Jumat.

Menurut Pratikno, seluruh anggota akan berupaya memberikan saran, masukan, dan pertimbangan terbaik kepada Presiden. Ia juga menegaskan bahwa substansi pertimbangan yang diberikan kepada Presiden merupakan informasi yang harus dijaga kerahasiaannya.

Prabowo Lantik Wantimpres 2 Oktober 2026

Pelantikan Wantimpres berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2026. Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengangkat 26 orang dalam jajaran Dewan Pertimbangan Presiden.

Para anggota berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari mantan pejabat pemerintahan, tokoh agama, akademisi, pengusaha hingga tokoh masyarakat.

Beberapa nama yang masuk dalam jajaran Wantimpres antara lain Pratikno, Hatta Rajasa, Agum Gumelar, Soekarwo, Dato Sri Tahir, Ignasius Jonan, Budi Gunawan, Jusuf Hamka, Quraish Shihab, Anwar Usman, Chairul Tanjung, Bambang Soesatyo, Salim Segaf Aljufri, Rocky Gerung, hingga sejumlah tokoh lainnya.

Pratikno mengatakan keberagaman latar belakang tersebut menjadi modal bagi Wantimpres untuk memberikan masukan kepada Presiden.

Ia menyebut anggota yang baru dilantik memiliki pengalaman dan pengetahuan dari berbagai bidang sehingga dapat berkontribusi dalam memberikan pertimbangan terkait kebijakan pemerintah.

Kedudukan Wantimpres dalam Pemerintahan

Wantimpres memiliki hubungan langsung dengan Presiden karena tugas utamanya memang memberikan nasihat dan pertimbangan kepada kepala negara dalam menjalankan pemerintahan.

Lembaga ini berbeda dengan Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang pernah dikenal dalam struktur ketatanegaraan Indonesia sebelum perubahan UUD 1945.

Setelah perubahan UUD 1945, ketentuan mengenai DPA dihapus. Pasal 16 UUD 1945 kemudian mengatur bahwa Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepadanya.

Karena itu, keberadaan Wantimpres pada prinsipnya menjadi salah satu instrumen bagi Presiden untuk memperoleh masukan dari tokoh-tokoh dengan latar belakang dan pengalaman yang berbeda sebelum maupun ketika menjalankan kebijakan pemerintahan.

Pelantikan jajaran Wantimpres pada 2 Oktober 2026 sekaligus menandai dimulainya tugas anggota baru untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden Prabowo Subianto selama pemerintahan berjalan.