Topik.id — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan aturan terbaru mengenai Program Indonesia Pintar (PIP) untuk tahun ajaran 2026/2027. Perubahan ini mencakup perluasan cakupan jenjang penerima manfaat hingga Taman Kanak-Kanak (TK) serta penyesuaian pada skema pengusulan dan penyaluran dana bantuan.
PIP adalah program bantuan dana pendidikan yang dirancang untuk memastikan siswa, terutama dari keluarga miskin dan rentan miskin, memiliki kesempatan yang sama untuk menyelesaikan pendidikan hingga jenjang menengah. Aturan baru ini memperluas jangkauan PIP, yang sebelumnya hanya mencakup jenjang SD hingga SMA/SMK, kini juga merangkul siswa di jenjang prasekolah.
Skema Aturan Terbaru PIP 2026
Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp13,43 triliun untuk PIP pada tahun 2026, yang ditargetkan untuk 18,59 juta siswa. Khusus untuk perluasan ke jenjang TK, dialokasikan anggaran Rp1,28 triliun untuk 888 ribu siswa, dengan besaran bantuan Rp450 ribu per siswa per tahun.
Prioritas penerima PIP tetap diberikan kepada pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, serta korban bencana alam.
Dasar hukum pelaksanaan PIP diatur melalui beberapa peraturan menteri. Pertama, Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah, yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 17 Tahun 2026. Kedua, Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Republik Indonesia Nomor 171 Tahun 2026 tentang Besaran Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dengan aturan baru ini, sekolah kini memiliki kewenangan lebih besar dalam mengusulkan calon penerima PIP secara langsung melalui aplikasi SIPINTAR.
Perubahan Utama PIP 2026
1. Penerimaan Siswa TK dalam PIP
Perluasan penerima manfaat PIP kini mencakup jenjang TK hingga SMA/SMK/SLB dan program kesetaraan, dengan rentang usia 5 tahun hingga sebelum 22 tahun. Perlu dicatat, aturan usia tidak berlaku bagi siswa berkebutuhan khusus.
2. Kewenangan Sekolah dalam Pengusulan Penerima
Sekolah kini berwenang memverifikasi dan mengusulkan murid yang memenuhi kriteria sebagai penerima PIP melalui aplikasi SIPINTAR. Tahapan yang harus dilalui sekolah meliputi verifikasi kelayakan, penyusunan daftar prioritas sesuai target sasaran, penetapan hasil verifikasi oleh kepala sekolah setelah berkoordinasi dengan komite sekolah, dan pengusulan kepada Puslapdik melalui Dinas Pendidikan.
3. Penetapan Nominal Bantuan per Semester
Besaran bantuan PIP kini ditetapkan per semester, meskipun total nominal per tahunnya tetap sama dengan sebelumnya. Skema ini bertujuan memberikan kepastian pencairan bagi siswa di kelas awal dan akhir yang mungkin hanya menerima bantuan selama satu semester dalam tahun ajaran tersebut.
Rincian besaran PIP per semester adalah sebagai berikut:
- TK, SD/SDLB, dan Paket A: Rp225.000 per semester
- SMP/SMPLB dan Paket B: Rp375.000 per semester
- SMA/SMK/SMALB/SMKLB dan Paket C: Rp900.000 per semester
4. Penghapusan SK Nominasi dan SK Pemberian
Status penerima PIP tidak lagi terbagi menjadi SK Nominasi dan SK Pemberian. Sebelumnya, SK Nominasi berarti siswa terdaftar sebagai calon penerima namun belum memiliki rekening aktif, sehingga wajib melakukan aktivasi sebelum tenggat waktu. SK Pemberian diberikan bagi siswa yang sudah memiliki rekening aktif. Kini, semua siswa yang telah diverifikasi akan langsung ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima PIP, yang memuat informasi status rekening aktif maupun belum aktif.
Ikuti Topik.id
