— Kementerian Sosial (Kemensos) meminta masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial (bansos) memperbarui data melalui portal Perlinsos (Perlindungan Sosial Digital). Kebijakan ini berlaku tidak hanya bagi masyarakat yang baru ingin mendaftar, tetapi juga Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang selama ini sudah menerima bantuan.

Pembaruan data tersebut menjadi bagian dari penataan sistem perlindungan sosial yang tengah dilakukan pemerintah. Kemensos menyebut KPM lama yang tidak melakukan registrasi ulang berpotensi tidak mendapatkan alokasi bansos pada 2027, karena data dari Perlinsos akan menjadi salah satu basis penyaluran bantuan pada periode tersebut.

KPM Lama Diminta Registrasi Ulang

Tenaga Ahli Menteri Sosial, Andy Kurniawan, menjelaskan bahwa pembaruan data secara mandiri diperlukan untuk memastikan data penerima bantuan tetap sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Dalam diskusi yang ditayangkan melalui kanal YouTube Kemensos RI pada Senin (5/10/2026), Andy menyampaikan bahwa KPM bansos yang saat ini sudah menerima bantuan tetapi belum terdaftar dalam sistem baru memiliki potensi tidak memperoleh bantuan pada 2027.

“Maka bagi KPM bansos existing yang tidak terdaftar, maka akan berpotensi tidak mendapatkan bantuan di tahun 2027. Statusnya masih berpotens,” ujar Andy.

Artinya, registrasi ulang menjadi bagian penting dalam proses pemutakhiran data penerima bansos. Masyarakat yang membutuhkan bantuan maupun penerima lama perlu memastikan data mereka masuk ke sistem yang digunakan pemerintah.

Data Perlinsos Akan Terintegrasi dengan DTSEN

Salah satu tujuan utama registrasi melalui Perlinsos adalah memperbarui basis data perlindungan sosial ke dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

DTSEN merupakan basis data tunggal individu dan keluarga yang mencakup kondisi sosial, ekonomi, serta peringkat kesejahteraan keluarga. Data tersebut dibentuk dari penggabungan sejumlah sumber data sosial dan ekonomi serta dipadankan dengan data kependudukan.

Melalui sistem Perlinsos, data yang disampaikan masyarakat nantinya akan diintegrasikan dengan data administratif dari kementerian dan lembaga lainnya. Tujuannya untuk membangun basis data yang lebih terpadu dalam menentukan sasaran bantuan sosial.

Andy menegaskan bahwa data yang masuk, termasuk hasil registrasi ulang KPM, akan digunakan sebagai dasar penyaluran bansos pada awal 2027.

“Semua data yang masuk di Perlinsos Digital ini (termasuk pendaftaran ulang) akan menjadi basis data penyaluran bantuan sosial di awal 2027,” kata Andy.

Portal Perlinsos sendiri menyediakan mekanisme bagi masyarakat untuk mendaftar dan memantau program bantuan sosial secara mandiri.

Kelayakan Penerima Dinilai Berdasarkan Data

Kemensos juga menjelaskan bahwa registrasi ulang bukan berarti seluruh masyarakat yang melakukan pendaftaran otomatis akan mendapatkan bansos.

Data yang masuk akan digunakan dalam proses penilaian kelayakan. Sistem dirancang untuk melihat kondisi riil keluarga melalui integrasi berbagai data yang tersedia sehingga penentuan penerima bantuan tidak hanya bergantung pada penilaian manual petugas.

Penjelasan tersebut sekaligus menjawab kekhawatiran masyarakat yang takut melakukan pembaruan data karena khawatir status penerima bantuan mereka justru hilang.

Menurut Andy, masyarakat yang memang masih memenuhi kriteria penerima bantuan tetap perlu didorong untuk memperbarui datanya.

“Jadi para pendamping PKH, kalau melihat KPM-nya kok kelihatannya layak, daftarin saja,” tegas Andy.

Data kesejahteraan juga bersifat dinamis. Dalam sistem Cek Bansos, misalnya, data DTSEN digunakan sebagai sumber data penerima manfaat dan kondisi desil dapat diperbarui berdasarkan kondisi nyata masyarakat.

Registrasi Bisa Dibantu Agen Perlinsos

Kemensos menyadari tidak semua masyarakat memiliki perangkat digital atau kemampuan teknis yang memadai untuk melakukan proses registrasi secara mandiri.

Karena itu, warga yang mengalami kendala dalam mengakses layanan digital dapat memperoleh bantuan dari agen Perlinsos di lingkungan sekitar. Bantuan tersebut ditujukan untuk memudahkan proses penginputan data dan identitas masyarakat.

Dalam prosesnya, agen Perlinsos dapat membantu melakukan autentikasi biometrik wajah. Teknologi tersebut digunakan untuk memastikan identitas warga yang melakukan pendaftaran sekaligus mengurangi potensi manipulasi data.

Dengan adanya mekanisme pendampingan ini, masyarakat yang tidak memiliki perangkat seluler canggih tetap memiliki jalur untuk mengikuti proses pemutakhiran data.

Pemutakhiran Data Menjadi Bagian Penyaluran Bansos

Kebijakan registrasi melalui Perlinsos pada akhirnya diarahkan untuk membangun basis data perlindungan sosial yang lebih terintegrasi. Pemerintah ingin memastikan data penerima bantuan terus diperbarui dan sesuai dengan kondisi masyarakat.

Bagi penerima lama, pesan yang disampaikan Kemensos adalah memastikan data mereka tercatat dalam sistem baru. Sementara bagi masyarakat yang baru membutuhkan bantuan, Perlinsos menjadi salah satu jalur pendaftaran untuk masuk dalam proses pendataan.

Kemensos menekankan bahwa status penerima bantuan tetap bergantung pada hasil penilaian kelayakan berdasarkan data yang tersedia. Karena itu, melakukan registrasi ulang tidak otomatis menjamin bantuan akan diterima, tetapi menjadi bagian penting agar data masyarakat dapat diproses dalam sistem penyaluran bansos.

Dengan data Perlinsos yang menjadi basis penyaluran bantuan sosial pada awal 2027, masyarakat yang membutuhkan bansos perlu memperhatikan proses pemutakhiran data tersebut agar kondisi sosial dan ekonominya dapat tercatat sesuai keadaan sebenarnya.