Topik.id — Penerapan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis penyaluran bantuan sosial kembali menghadapi persoalan di tingkat masyarakat. Ketidaksesuaian informasi dalam sistem membuat sejumlah warga yang mengaku masih membutuhkan bantuan mengalami perubahan status kepesertaan secara tiba-tiba.
Kondisi tersebut terjadi di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, khususnya di Desa Pasar Rejo dan Desa Tumpeng, Kecamatan Wonosari. Sejumlah warga lanjut usia mengaku bantuan yang sebelumnya diterima terhenti setelah data mereka mengalami perubahan, sementara pemerintah desa berupaya melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya.
Lansia Pasar Rejo Kehilangan Bantuan
Salah satu persoalan dialami pasangan lansia Niman dan Buyana yang tinggal di RT 04/RW 01 Desa Pasar Rejo. Bantuan sosial tunai yang sebelumnya mereka terima disebut berhenti sejak pertengahan tahun.
Saat dilakukan pengecekan terhadap data yang tersedia di pemerintahan desa, muncul indikasi keterkaitan nama Buyana dengan aktivitas judi online. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan yang dikaitkan dengan terhentinya penyaluran bantuan kepada keluarga tersebut.
Namun, pihak keluarga membantah informasi tersebut. Buyana disebut tidak menggunakan telepon pintar dalam kesehariannya sehingga keluarga mempertanyakan bagaimana identitasnya dapat muncul dalam data yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Keluarga kemudian menduga identitas kependudukan dan foto wajah Buyana mungkin telah dimanfaatkan oleh pihak lain ketika terdapat kegiatan pembagian minyak goreng gratis pada akhir tahun sebelumnya. Dugaan tersebut menjadi salah satu hal yang ingin ditelusuri lebih lanjut melalui proses verifikasi.
Jasmita Mengaku Bantuan Berhenti Mendadak
Persoalan lain dialami Jasmita, seorang lansia yang tinggal seorang diri di Desa Pasar Rejo. Perempuan tersebut bekerja sebagai buruh tani untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Bantuan sosial yang sebelumnya diterima setiap tiga bulan disebut tiba-tiba tidak lagi masuk. Jasmita mengaku tidak mendapatkan penjelasan maupun pemberitahuan tertulis mengenai perubahan status kepesertaannya.
Terhentinya bantuan membuat kondisi ekonomi Jasmita semakin berat. Dengan penghasilan yang bergantung pada pekerjaan sebagai buruh tani, ia harus mengurangi berbagai pengeluaran untuk mencukupi kebutuhan pangan.
Persoalan administrasi juga membuat warga seperti Jasmita kesulitan mengetahui langkah yang harus dilakukan ketika status penerima bantuan berubah. Tanpa informasi yang jelas, pengajuan sanggahan maupun permintaan verifikasi ulang dapat berjalan lebih lambat.
Pemdes Bantu Proses Sanggahan Data
Pemerintah Desa Pasar Rejo menyatakan data desil yang digunakan dalam penyaluran bantuan berasal dari pemerintah pusat melalui sistem yang telah terintegrasi. Pemerintah desa tidak menetapkan sendiri kelompok desil bagi warga.
Kasi Pemerintahan Pemdes Pasar Rejo Jupri mengatakan pemerintah desa menerima data yang sudah tersedia, tetapi dalam praktiknya masih ditemukan perbedaan dengan kondisi masyarakat di lapangan.
“Pemdes hanya dapat data matangnya saja. Tapi ternyata banyak yang tidak sesuai dengan realita di lapangan,” ujar Jupri.
Untuk menindaklanjuti laporan warga, pemerintah desa membantu proses penyampaian surat sanggahan bermaterai kepada Dinas Sosial P3AKB Kabupaten Bondowoso. Langkah tersebut dilakukan agar data warga dapat diperiksa kembali berdasarkan kondisi faktual.
Tumpeng Lakukan Pemeriksaan Langsung
Pemerintah Desa Tumpeng juga melakukan langkah serupa dengan memanfaatkan aplikasi administrasi desa yang terhubung dengan data pusat. Sistem tersebut digunakan untuk membantu proses pemeriksaan data masyarakat.
Pengecekan tidak hanya dilakukan melalui data digital. Pemerintah desa juga melakukan penelusuran langsung ke lapangan untuk memastikan keberadaan dan kondisi warga yang tercatat dalam sistem.
Dari proses tersebut, sejumlah data diketahui perlu diperbaiki. Beberapa di antaranya berkaitan dengan penerima yang sudah meninggal dunia maupun warga yang tidak lagi ditemukan di lokasi sesuai informasi dalam data.
Kepala Desa Tumpeng Siswanto Bintoro mengatakan penggunaan aplikasi tersebut dilakukan untuk membantu proses verifikasi di wilayahnya.
“Se Kecamatan Wonosari, hanya Pemdes Tumpeng yang pakai aplikasi ini. Server kita pakai yang dari Situbondo,” kata Siswanto.
Data Desil Masih Menjadi Tantangan
Persoalan tidak hanya berkaitan dengan dugaan aktivitas judi online. Keluarga Harsus di Dusun Komerian juga menghadapi masalah berbeda ketika kondisi tempat tinggal yang tidak layak huni tidak tercermin dalam kategori data bantuan.
Keluarga tersebut tinggal di rumah dengan kondisi fisik yang disebut rusak berat. Namun, pencatatan dalam sistem justru menempatkan keluarga itu pada kategori desil yang lebih tinggi sehingga tidak masuk dalam sasaran program bantuan rumah.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pemutakhiran data menjadi bagian penting dalam memastikan kebijakan bantuan sesuai dengan keadaan penerima di lapangan. Perubahan kondisi ekonomi, kepemilikan aset, status keluarga, hingga kondisi tempat tinggal dapat memengaruhi kelayakan seseorang dalam menerima bantuan.
Kepala Dinsos P3AKB Bondowoso Mohammad Imron menjelaskan bahwa seluruh program bantuan sosial pemerintah menggunakan DTSEN sebagai basis data.
“Jadi mengenai data yang memang kurang realistis atau katakanlah tidak tepat sasaran, sebetulnya terkait dengan KPM bansos apapun itu kita memakai DTSEN. DTSEN ini menjadi basis data untuk semua bansos yang akan diberikan oleh pemerintah,” ujar Imron.
Ground Check Dilakukan Bertahap
Dinas Sosial P3AKB bersama Badan Perencanaan Pembangunan dan Riset Daerah Kabupaten Bondowoso masih melakukan proses validasi lapangan secara bertahap.
Kepala Bapperida Bondowoso Anisatul Hamidah menyebut proses tersebut dikenal dengan istilah ground check atau GC. Menurut dia, proses validasi masih perlu dilakukan secara berkelanjutan.
“Dalam istilah DTSEN untuk proses validasi itu GC atau ground check. Di mana secara nasional GC meksimum masih 30 persen sehingga perlu dilakukan terus menerus,” kata Anisatul.
Pemerintah daerah juga menempatkan musyawarah desa sebagai salah satu bagian dari proses pemutakhiran data. Dengan mekanisme tersebut, kondisi warga dapat dibahas berdasarkan hasil pemeriksaan faktual sebelum perubahan data diajukan melalui sistem.
Syarat Mengajukan Sanggahan Data Bansos
Warga yang merasa data penerima bantuan tidak sesuai dapat mengajukan sanggahan melalui pemerintah desa dengan melengkapi dokumen pendukung. Proses tersebut menjadi jalur penting untuk memperbaiki data yang dinilai tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.
Beberapa dokumen dan tahapan yang perlu disiapkan antara lain:
- Membawa KTP dan Kartu Keluarga sebagai dokumen kependudukan.
- Mengikuti proses verifikasi faktual yang dilakukan petugas desa.
- Menunggu hasil pembahasan melalui musyawarah desa.
- Pemerintah desa mengajukan perubahan berdasarkan hasil verifikasi.
- Operator memasukkan hasil pemeriksaan ke aplikasi sistem data terpadu.
Perubahan status penerima bantuan tidak serta-merta dapat dilakukan hanya berdasarkan pengaduan. Data perlu melalui proses pemeriksaan dan validasi agar informasi yang diperbarui memiliki dasar kondisi faktual.
Kasus yang dialami sejumlah lansia di Bondowoso menjadi gambaran bahwa akurasi data masih menjadi tantangan dalam penyaluran bantuan sosial. Pemeriksaan langsung, pembaruan informasi, serta mekanisme sanggahan diperlukan agar data dalam DTSEN semakin sesuai dengan kondisi masyarakat yang sebenarnya.
