— Pemerintah masih menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat pada September 2026. Salah satu bantuan yang menjadi perhatian adalah Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Program Sembako dengan nilai mencapai Rp600.000 untuk periode Juli–September 2026.

Masyarakat dapat mengecek status penerimaan bansos tersebut secara mandiri menggunakan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP melalui laman resmi Cek Bansos Kementerian Sosial (Kemensos).

BPNT pada 2026 dialokasikan sebesar Rp200.000 per bulan untuk setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Apabila bantuan untuk Juli, Agustus, dan September disalurkan sekaligus dalam satu tahap, jumlah yang diterima mencapai Rp600.000. Menteri Sosial Saifullah Yusuf pada 7 September 2026 juga menyatakan nilai BPNT saat ini masih sebesar Rp200.000 per bulan atau Rp600.000 per triwulan.

Penyaluran pada September masuk dalam tahap III atau triwulan III 2026, yang mencakup periode Juli hingga September.

Cara Cek Bansos Rp600 Ribu September 2026

Pengecekan penerima kini dapat dilakukan melalui situs resmi. Kemensos menyediakan pencarian menggunakan NIK sehingga masyarakat tidak perlu mendatangi kantor pemerintah hanya untuk mengetahui status kepesertaan bansos.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka laman resmi http://cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Siapkan KTP elektronik.
  3. Masukkan 16 digit NIK sesuai yang tercantum pada KTP.
  4. Masukkan huruf atau kode captcha yang muncul pada halaman.
  5. Pastikan NIK dan kode telah dimasukkan dengan benar.
  6. Klik tombol “Cari Data”.
  7. Sistem akan menampilkan informasi terkait status penerima apabila data ditemukan.

Petunjuk pada laman Cek Bansos Kemensos menegaskan pencarian dilakukan menggunakan 16 digit NIK sesuai KTP. Data yang digunakan dalam sistem tersebut bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Siapa yang Berpeluang Mendapatkan BPNT?

Penerima bansos tidak ditentukan hanya berdasarkan kepemilikan KTP ataupun pendaftaran secara mandiri. Pemerintah menggunakan DTSEN sebagai salah satu dasar penentuan sasaran bantuan.

Dalam sistem Cek Bansos, tingkat kesejahteraan keluarga dikelompokkan dalam 10 desil. Desil 1 menunjukkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan 10 persen terbawah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok 10 persen teratas.

Kemensos menjelaskan bahwa masyarakat yang masuk desil 1 sampai 4, atau kelompok 40 persen dengan tingkat kesejahteraan terbawah, dapat diusulkan sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako/BPNT.

Namun, berada di desil 1–4 tidak serta-merta membuat seseorang otomatis mendapatkan bansos. Data tersebut tetap digunakan sebagai dasar penentuan sasaran dan dapat mengalami pemutakhiran secara berkala.

Kenapa Nilainya Rp600 Ribu?

Nominal Rp600.000 yang banyak disebut sebagai bansos September 2026 berasal dari akumulasi BPNT selama tiga bulan.

Perhitungannya sebagai berikut:

  • Juli 2026: Rp200.000
  • Agustus 2026: Rp200.000
  • September 2026: Rp200.000
  • Total: Rp600.000

Dengan demikian, Rp600.000 bukan besaran BPNT untuk satu bulan, melainkan akumulasi bantuan selama tiga bulan apabila disalurkan sekaligus dalam satu tahap.

Bansos Rp600 Ribu Tidak Sama untuk Semua Program

Masyarakat juga perlu membedakan BPNT dengan PKH. Besaran bantuan PKH ditentukan berdasarkan komponen yang terdapat dalam keluarga penerima.

Kemensos menetapkan nominal PKH berdasarkan kategori seperti ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, lanjut usia, hingga penyandang disabilitas. Karena itu, jumlah PKH yang diterima masing-masing keluarga dapat berbeda.

Sementara BPNT memiliki nilai dasar Rp200.000 per bulan per KPM sehingga apabila tiga bulan dibayarkan bersamaan nilainya menjadi Rp600.000.

NIK Tidak Terdaftar, Apa yang Harus Dilakukan?

Apabila NIK belum muncul sebagai penerima, masyarakat dapat memastikan terlebih dahulu bahwa data kependudukan yang digunakan sudah benar.

Kemensos juga menjelaskan bahwa data desil bersifat dinamis. Apabila kondisi kesejahteraan yang tercatat tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, masyarakat dapat mengajukan pembaruan melalui desa atau kelurahan, dinas sosial, maupun melalui Aplikasi Cek Bansos. Setelah itu, data akan dihitung kembali secara periodik oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Masyarakat disarankan melakukan pengecekan melalui kanal resmi Kemensos dan berhati-hati terhadap tautan yang meminta data pribadi, PIN, kata sandi, ataupun biaya tertentu dengan iming-iming pencairan bansos Rp600 ribu.