— Pemerintah telah memulai penyaluran Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) 2026 tahap ketiga dengan besaran Rp900.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penyaluran bantuan ini dilakukan secara bertahap dan ditujukan bagi KPM yang terdata dalam sistem pemerintah.

Tahap ketiga ini merupakan bagian dari rangkaian penyaluran bantuan pada tahun 2026. Mekanisme penyaluran BLT Kesra dilakukan melalui dua jalur utama, yaitu melalui Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia. Penentuan KPM mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai parameter utama penentuan segmen masyarakat penerima manfaat.

Apa Itu Desil Bansos?

Selain DTSEN, pemerintah juga menggunakan sistem desil untuk mengkategorikan tingkat kesejahteraan keluarga berdasarkan status sosial dan ekonomi. Desil merupakan kategori yang disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengelompokkan keluarga berdasarkan tingkat kesejahteraan mereka. Terdapat 10 kelompok desil, di mana Desil 1 mewakili 10% keluarga dengan tingkat kesejahteraan terendah, sementara Desil 10 untuk tingkat kesejahteraan tertinggi.

Karena penyusunan desil didasarkan pada tingkat kesejahteraan, kategori ini menjadi indikator penting dalam menentukan target penerima manfaat. Kelompok desil 1 hingga 4 diprioritaskan sebagai penerima Program Sembako.

Cara Cek Desil Bansos 2026 dan Status Penerima

Masyarakat dapat memeriksa status penerimaan BLT Kesra dan desil mereka melalui laman resmi Cek Bansos Kemensos. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Buka laman resmi Cek Bansos Kemensos.
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  3. Masukkan kode keamanan atau captcha yang tertera.
  4. Klik tombol “Cari Data”.
  5. Sistem akan menampilkan informasi mengenai data penerima dan desil yang bersangkutan.

Mengajukan Perubahan Desil

Apabila data desil yang ditampilkan dianggap tidak sesuai, KPM dapat mengajukan pembaruan melalui beberapa cara. Kemensos menyediakan dua mekanisme untuk pengubahan desil DTSEN:

1. Cara Mengubah Desil Secara Online

  • Unduh aplikasi Cek Bansos.
  • Lakukan registrasi menggunakan data e-KTP dan Kartu Keluarga.
  • Akses fitur “Usul Sanggah” atau “Usulkan Pembaruan”.
  • Pilih opsi “Request Pembaruan Data” dan isi data yang perlu diperbaiki.
  • Unggah dokumen pendukung yang diperlukan.

2. Cara Mengubah Desil Secara Offline

  • Datangi kantor desa, kelurahan, atau dinas sosial setempat.
  • Bawa berkas kelengkapan seperti KTP, Kartu Keluarga, dan dokumen pendukung lainnya.
  • Ajukan sanggahan atau permohonan perubahan data kepada petugas.
  • Petugas akan melakukan verifikasi melalui sistem SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).
  • Setelah verifikasi, ajukan pemutakhiran data dengan dokumen pendukung.

Perlu dicatat, perubahan desil tidak dapat dilakukan secara instan setelah pengajuan. Data yang diajukan akan melewati proses verifikasi dan pemutakhiran terlebih dahulu sebelum status desil diperbarui.