Topik.id — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) meluncurkan Program Pesantren Nyaman Belajar (PNB) 2026 yang menyasar sebanyak 700 pesantren di berbagai wilayah. Melalui program ini, setiap lembaga penerima mendapatkan bantuan stimulan senilai Rp25 juta yang difokuskan untuk memperbaiki fasilitas asrama santri yang mengalami kerusakan ringan.
Acara peluncuran PNB 2026 dilangsungkan di Auditorium H.M. Rasjidi, Jakarta. Kegiatan ini mempertemukan unsur pemerintah, Baznas, berbagai organisasi kemasyarakatan Islam, serta pemangku kepentingan guna memperkuat sinergi dalam pengelolaan dana umat sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan pendidikan di pesantren.
Inisiatif ini dihadirkan untuk merespons kebutuhan perbaikan infrastruktur pesantren yang masih cukup tinggi. Berdasarkan data pendukung pelaksanaan program, tercatat ada 45.944 pesantren yang menaungi 5.134.092 santri di seluruh Indonesia. Dari total tersebut, sebanyak 32.035 bangunan dilaporkan mengalami kerusakan, dengan 16.523 di antaranya dikategorikan rusak ringan.
Data yang sama juga mencatat bahwa 86 persen pesantren belum pernah memperoleh bantuan infrastruktur dari pemerintah daerah. Dengan target 700 lembaga dan alokasi Rp25 juta per pesantren, total anggaran yang disiapkan mencapai Rp17,5 miliar apabila seluruh rencana penyaluran terealisasi sepenuhnya.
Pendanaan program PNB bersumber dari Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS-DSKL) yang dikelola oleh Baznas. Bantuan tersebut diarahkan guna menghadirkan tempat tinggal yang lebih layak bagi para santri melalui perbaikan bangunan asrama.
Kasubdit Pengawasan Lembaga Pengelola Zakat Kementerian Agama, Ahmad Syauqi, menekankan bahwa pemanfaatan dana umat untuk sektor pendidikan pesantren harus diiringi dengan tata kelola yang baik serta ketepatan sasaran.
“Zakat memiliki ruang yang strategis untuk melengkapi pembiayaan negara. Pemerintah melalui Kementerian Agama memiliki peran dalam pembinaan dan kebijakan, sementara dana zakat yang dikelola BAZNAS dapat hadir untuk menjawab kebutuhan tertentu masyarakat secara tepat sasaran dan sesuai ketentuan,” ujar Syauqi dalam peluncuran Program PNB di Auditorium H.M. Rasjidi, Jakarta, Rabu (16/9/2026). Ia hadir mewakili Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Direktur Jenderal Pesantren.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kehadiran dana zakat dalam program sosial semacam ini tidak bertujuan menggantikan kewajiban negara, melainkan berfungsi sebagai pembiayaan komplementer yang memperluas cakupan manfaat.
“Dana umat harus dikelola dengan amanah. Karena itu, ketika zakat digunakan untuk mendukung kebutuhan pesantren, aspek keabsahan, ketepatan sasaran, tata kelola, dan pengawasannya harus menjadi perhatian bersama,” katanya.
Syauqi turut menggarisbawahi pentingnya ketertiban data dan legalitas lembaga sebagai acuan utama dalam menentukan penerima manfaat. “Data dan legalitas menjadi fondasi penting. Ketika data pesantren tertib, kebutuhan dapat dipetakan dengan lebih baik dan program bantuan dapat diarahkan kepada lembaga yang memang membutuhkan,” ujarnya.
Pendekatan tersebut selaras dengan tugas Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf dalam menyusun kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, serta evaluasi. Kementerian Agama juga mengawasi lembaga pengelola zakat agar pengelolaan dana umat berjalan secara transparan dan sesuai regulasi.
Sinergi lintas sektor antara Kementerian Agama, Baznas, ormas Islam, dan para pihak terkait dalam PNB tidak hanya berfokus pada renovasi fisik bangunan, tetapi juga memastikan distribusi dana keagamaan ini tepat guna bagi para santri.
“Semangatnya bukan sekadar menyalurkan dana zakat, tetapi memastikan dana umat benar-benar menghadirkan manfaat. Ketika asrama menjadi lebih layak, proses belajar santri dapat berlangsung dengan lebih nyaman. Di situlah kita melihat bagaimana zakat dapat mengambil peran dalam mendukung keberlangsungan pendidikan pesantren,” pungkas Syauqi.
