Topik.id — Pengembangan Al-Qur’an Isyarat di Indonesia menunjukkan kemajuan signifikan, berawal dari inisiatif komunitas Tuli yang mendambakan standar bacaan khusus hingga kini resmi masuk dalam rangkaian ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional.
Tonggak penting perkembangan ini ditandai lewat digelarnya ekshibisi Tartil Al-Qur’an Isyarat khusus bagi Penyandang Disabilitas Sensorik Rungu Wicara (PDSRW) pada ajang MTQ Nasional XXXI Tahun 2026 yang berlangsung di Semarang, Jawa Tengah.
Direktur Penerangan Agama Islam Kementerian Agama, Muchlis M. Hanafi, menerangkan bahwa perjalanan inovasi ini dirintis sejak tahun 2020 sebagai respons atas aspirasi yang disampaikan langsung oleh komunitas Tuli kepada pemerintah.
Menanggapi hal tersebut, pihak pemerintah mengambil peran sebagai fasilitator dengan mengadakan serangkaian lokakarya serta riset mendalam. Langkah ini melibatkan kerja sama erat bersama para akademisi, ahli bahasa isyarat, serta perwakilan komunitas Tuli dari berbagai wilayah.
“Posisi kami sebagai pemerintah adalah fasilitator. Substansinya disusun bersama oleh komunitas dan para akademisi. Proses kolaboratif ini kemudian menghasilkan rumusan bacaan Al-Qur’an dalam bahasa isyarat, panduan pembelajaran, serta Mushaf Al-Qur’an Isyarat Indonesia dalam bentuk cetak dan digital,” jelas Muchlis di Semarang, Selasa (15/9/2026).
Selanjutnya, rumusan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap melalui pengesahan Keputusan Menteri Agama Nomor 889 Tahun 2022. Regulasi ini menempatkan Mushaf Al-Qur’an Isyarat sebagai salah satu varian resmi dari Mushaf Al-Qur’an Standar Indonesia.
“Penetapan ini memberikan landasan resmi bagi pentashihan, penerbitan, digitalisasi, dan pembelajaran Al-Qur’an Isyarat di Indonesia. Hal ini sekaligus menegaskan kehadiran negara dalam memenuhi hak Muslim Tuli untuk memperoleh kitab suci dan layanan keagamaan yang sesuai dengan kebutuhannya,” tambahnya.
Tidak hanya berfokus pada aspek regulasi, Kemenag bersama berbagai pihak terkait juga aktif membangun ekosistem pendukung pembelajaran agar komunitas Tuli memiliki ketersediaan pengajar, fasilitator, sarana, serta ruang belajar yang memadai.
Upaya tersebut diperkuat melalui kolaborasi bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sepanjang rentang tahun 2024–2025 lewat program Training of Trainers serta pengimbasan pengajar Al-Qur’an Isyarat yang mencakup 71 titik di 55 kabupaten/kota serta melibatkan lebih dari 2.200 peserta.
“Salah satu rekomendasi program ini adalah perlunya penyelenggaraan MTQ Al-Qur’an Isyarat sebagai ruang aktualisasi, evaluasi, dan prestasi bagi Muslim Tuli,” ujar Muchlis.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa pelaksanaan ekshibisi Tartil Al-Qur’an Isyarat di ajang MTQ Nasional XXXI berfungsi sebagai sarana penting guna mengukur kematangan ekosistem yang telah dibentuk, mencakup kesiapan peserta, efektivitas pembinaan daerah, kompetensi Dewan Hakim, hingga sistem penyelenggaraan secara keseluruhan.
Ajang ekshibisi ini diikuti oleh 28 orang peserta yang merupakan delegasi dari 14 komunitas Tuli Muslim dari sembilan provinsi berbeda, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, dan Jambi.
“Jadi, kita tidak hanya ingin mencari juara dalam ekshibisi ini. Kita juga ingin menguji kesiapan peserta, pola pembinaan di daerah, kapasitas Dewan Hakim, dan seluruh sistem penyelenggaraannya,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Nasional Disabilitas, Deka Kurniawan, mengapresiasi pelaksanaan ekshibisi tersebut karena dinilai mampu menempatkan para penyandang disabilitas bukan sekadar sebagai penerima manfaat, melainkan subjek yang dilibatkan secara aktif dalam kegiatan.
“Menurut kami, inilah bentuk partisipasi yang sesungguhnya,” ungkap Deka.
Pihaknya berharap agar agenda ekshibisi Tartil Al-Qur’an Isyarat ke depannya dapat ditingkatkan statusnya menjadi salah satu cabang perlombaan resmi dalam gelaran MTQ Nasional. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya perluasan akses tidak hanya sebatas kemampuan membaca dan menghafal, melainkan berlanjut pada pemahaman mendalam terhadap isi kandungan Al-Qur’an.
“Teman-teman penyandang disabilitas tidak hanya membutuhkan kemampuan membaca Al-Qur’an, tetapi juga memiliki hak untuk memahami pesan-pesan Al-Qur’an,” tutupnya.
