Topik.id — Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan binaan Kemenag. Kebijakan ini mencakup berbagai lembaga pendidikan keagamaan, mulai dari madrasah hingga pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan lainnya.
Aturan tersebut tidak hanya mengatur penggunaan perangkat oleh murid selama berada di lingkungan pendidikan. Kemenag juga memberikan arahan kepada guru, tenaga kependidikan, serta orang tua agar penggunaan gawai dan internet oleh anak tetap berada dalam batas yang aman dan sesuai kebutuhan.
Gawai Tetap Bisa Digunakan untuk Pembelajaran
Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin menjelaskan, pembatasan penggunaan gawai bukan ditujukan untuk memisahkan anak dari perkembangan teknologi. Perangkat digital tetap dapat dimanfaatkan sebagai bagian dari kegiatan pembelajaran selama penggunaannya sesuai tujuan pendidikan.
Menurut Kamaruddin, anak perlu dibekali kemampuan menggunakan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab. Karena itu, penggunaan gawai di lingkungan pendidikan diarahkan agar tidak mengganggu proses belajar maupun interaksi sosial.
Satuan pendidikan keagamaan yang berada dalam cakupan aturan tersebut antara lain madrasah, pesantren, pendidikan diniyah, sekolah teologi, pasraman, pesantian, widyalaya, dhammasekha, dan lembaga sejenis.
Murid Dilarang Menggunakan Gawai Sembarangan
Dalam ketentuan baru tersebut, murid tidak diperbolehkan menggunakan gawai selama berada di lingkungan satuan pendidikan, kecuali terdapat instruksi langsung dari guru untuk kepentingan pembelajaran.
Penggunaan perangkat juga diperbolehkan sebelum atau setelah kegiatan belajar mengajar. Dalam situasi darurat, murid dapat menggunakan gawai setelah memperoleh izin dari guru atau wali kelas.
Sekolah dapat menyediakan loker atau tempat khusus untuk menyimpan perangkat. Guru maupun wali kelas juga diperbolehkan mengumpulkan gawai sebelum pembelajaran dimulai dan mengembalikannya saat murid meninggalkan sekolah.
Perangkat yang dikembalikan kepada murid diarahkan dalam kondisi mati atau menggunakan mode pesawat.
Guru dan Tenaga Kependidikan Ikut Diatur
Pembatasan tidak hanya ditujukan kepada murid. Guru serta tenaga kependidikan juga diminta tidak menggunakan gawai ketika proses belajar mengajar berlangsung apabila penggunaan tersebut tidak berkaitan dengan kegiatan pembelajaran.
Satuan pendidikan juga perlu menyediakan saluran komunikasi resmi yang dapat digunakan orang tua ketika terdapat kebutuhan mendesak. Dengan demikian, pembatasan perangkat tidak menghilangkan akses komunikasi yang diperlukan dalam kondisi tertentu.
Ketentuan mengenai penggunaan gawai selanjutnya dapat dimasukkan ke dalam tata tertib masing-masing satuan pendidikan. Namun, penerapan aturan dan sanksinya harus bersifat edukatif, proporsional, serta tidak melibatkan kekerasan.
Konten Berbahaya Dilarang di Lingkungan Sekolah
Kemenag juga mengatur jenis aktivitas digital yang tidak diperbolehkan. Murid maupun guru dilarang mengakses, menyimpan, atau menyebarkan konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, serta materi lain yang dapat membahayakan anak.
Pengambilan maupun penyebaran foto dan video yang melanggar privasi atau martabat orang lain tanpa izin juga dilarang. Aktivitas pinjaman daring, perjudian daring, serta kegiatan komersial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran turut masuk dalam pembatasan.
Kebijakan tersebut diarahkan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman sekaligus mengurangi risiko penyalahgunaan teknologi.
Orang Tua Diminta Batasi Penggunaan Gawai di Rumah
Pengaturan penggunaan perangkat juga diperluas ke lingkungan keluarga. Orang tua atau wali diarahkan untuk membatasi penggunaan gawai oleh anak maksimal dua jam setiap hari di luar kebutuhan pembelajaran.
Kemenag menganjurkan orang tua memanfaatkan fitur parental control untuk mengatur usia konten, pengunduhan atau pembelian aplikasi, safe search, hingga durasi penggunaan perangkat.
Penggunaan gawai juga disarankan dilakukan di ruang terbuka di rumah, seperti ruang keluarga, bukan di kamar tidur. Pendampingan orang tua dinilai penting agar anak tidak hanya dibatasi dari sisi durasi, tetapi juga memahami aktivitas dan risiko yang muncul ketika menggunakan teknologi digital.
Dengan kebijakan tersebut, pengaturan gawai ditempatkan sebagai bagian dari upaya membangun kebiasaan digital yang lebih sehat, baik di lingkungan pendidikan maupun keluarga.
