Bank Indonesia meningkatkan kebijakan insentif untuk instrumen Domestic Non-Deliverable Forward Lindung Nilai hingga 45%. Langkah strategis tersebut diambil guna menarik aliran modal asing, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, serta mempercepat pendalaman pasar uang dan pasar valuta asing di tengah tingginya tekanan ekonomi global.
Gubernur BI, Destry Damayanti, menjelaskan bahwa di tengah gejolak perekonomian dunia, preferensi investor terhadap aset portofolio di negara berkembang saat ini masih terbatas. Kondisi tersebut memicu penguatan indeks mata uang dolar Amerika Serikat terhadap mata uang negara maju maupun negara berkembang, yang berdampak pada keluarnya modal asing.
Karena itu, bank sentral terus berupaya agar dapat meningkatkan aliran modal asing dalam pasar keuangan domestik.
“Sekarang kami ingin kebijakan yang lebih targeted. Kita tahu outflow memang terjadi. Artinya, kalau outflow terjadi, kita harus berusaha untuk melacak lagi inflow-nya agar dana tersebut masuk kembali,” ujar Destry dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Gubernur Bulan Oktober 2026 di Gedung Thamrin BI, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Melalui kebijakan baru tersebut, BI meningkatkan insentif DNDF Lindung Nilai untuk transaksi underlying pendanaan luar negeri dengan memotong premi secara signifikan. Rincian pemotongan premi tersebut meliputi:
| Tenor | Besaran Pengurangan Premi Baru | Besaran Pengurangan Premi Semula |
|---|---|---|
| 6 Bulan | 40% | 25% |
| 12 Bulan | 45% | 30% |
“BI memberikan insentif di mana untuk DNDF, kami memberikan pengurangan biaya hedging atau biaya lindung nilai mereka hingga sebesar 45%,” kata Destry.
Destry menyampaikan, insentif untuk swap maupun DNDF terus dilakukan karena terbukti memberikan dampak positif terhadap masuknya modal asing ke pasar keuangan domestik. Langkah tersebut tercatat berhasil mendatangkan modal asing hingga US$ 9,9 miliar selama Juni hingga Oktober 2026.
Kebijakan ini juga menjadi respons atas himpitan ekonomi internasional yang berdampak pada pasar modal domestik, terutama setelah MSCI Inc. mereklasifikasi status pasar modal Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.
Selain itu, BI sebelumnya telah menaikkan suku bunga acuan sebesar 100 basis poin sepanjang Mei hingga Juni 2026 dari 4,75% menjadi 5,75% guna menyesuaikan harga kembali pada aset-aset keuangan domestik.
“Kami melihat dengan kenaikan 100 basis juga, sudah terjadi repricing dari beberapa aset keuangan kita. Sehingga yang menjadi fokus kami adalah bagaimana kita bisa mendatangkan inflow itu kembali. Jadi lebih targeted,” tutur Destry.
Guna melengkapi stimulus tersebut, BI turut melanjutkan insentif untuk instrumen Swap Beli Lindung Nilai Konvensional dalam rangka transaksi underlying pendanaan luar negeri dengan pengurangan premi masing-masing sebesar 15% untuk tenor 3 bulan, 20% untuk tenor 6 bulan, serta 25% untuk tenor 12 bulan.
Otoritas moneter juga melanjutkan pemberian insentif bagi transaksi Local Currency Transaction dengan negara mitra untuk diversifikasi transaksi valas berupa penambahan premi Swap Jual Lindung Nilai Konvensional kepada Bank Indonesia dalam rangka Perdagangan dan Investasi Internasional sebesar 10%, serta pengurangan premi DNDF Lindung Nilai kepada Bank Indonesia dalam rangka Perdagangan dan Investasi Internasional sebesar 10%.









