PT Bukit Asam Tbk (PTBA) mengambil langkah untuk mengakhiri kegiatan salah satu entitas yang berada dalam kelompok usahanya. Perusahaan memutuskan membubarkan PT Bukit Multi Properti (BMP) sekaligus menjalankan proses likuidasi terhadap badan usaha yang bergerak di bidang real estat dan konstruksi tersebut.
Keputusan ini merupakan bagian dari penataan anak perusahaan BUMN yang diarahkan oleh Danantara Indonesia. PTBA menyatakan langkah tersebut sejalan dengan kebijakan pemegang saham pengendali di tingkat grup untuk menyederhanakan struktur bisnis dan mengoptimalkan operasional perusahaan negara.
Kepemilikan BMP Berada di Bawah Kendali PTBA
BMP merupakan perusahaan yang dikendalikan PTBA secara tidak langsung melalui PT Bukit Multi Investama (BMI). Anak usaha tersebut memiliki 99,99% saham BMP, sedangkan sisa kepemilikan sebesar 0,01% berada di tangan Yayasan Bukit Asam (YBA).
Sebagai bagian dari grup PT Mineral Industri Pertambangan (Persero) atau MIND ID, PTBA menyatakan dukungannya terhadap kebijakan strategis PT Danantara Asset Management (DAM). Lembaga tersebut merupakan pemegang saham pengendali MIND ID dan memiliki arahan terkait penataan perusahaan-perusahaan di lingkungan BUMN.
Kebijakan itu mencakup pelaksanaan streamlining atau penyederhanaan struktur anak usaha. Melalui langkah tersebut, perusahaan negara diharapkan dapat mengoptimalkan penyelenggaraan kegiatan usaha, termasuk pada entitas yang berada di bawah kendalinya.
Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PTBA, Eko Prayitno, menyampaikan bahwa pembubaran BMP dilakukan sebagai tindak lanjut atas instruksi tersebut.
“Pembubaran dengan likuidasi dilakukan terhadap entitas perusahaan terkendali secara tidak langsung perseroan yaitu PT BMP,” jelas Eko dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Minggu (1/11/2026).
Tiga Likuidator Ditunjuk untuk Menangani Pembubaran
Proses pembubaran BMP mulai ditandai dengan penandatanganan keputusan sirkuler para pemegang saham pada 31 Oktober 2026. Dalam keputusan tersebut, para pemegang saham juga menyetujui penunjukan tiga orang untuk menjalankan tugas sebagai likuidator.
Mereka adalah Nuzul Hakim, Lukman Hakim, dan Fantri Wismantoro. Ketiganya akan menangani proses likuidasi sesuai dengan keputusan yang telah disepakati oleh para pemegang saham BMP.
Penetapan likuidator menjadi bagian dari tahapan penyelesaian badan usaha setelah keputusan pembubaran ditetapkan. Proses tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara khusus, keputusan sirkuler tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas beserta perubahan yang berlaku. Ketentuan dalam anggaran dasar PT BMP juga menjadi landasan dalam pelaksanaan keputusan tersebut.
Dengan dimulainya proses ini, PTBA menjalankan penyesuaian struktur bisnis melalui penghentian salah satu entitas yang selama ini berada di bawah kendali tidak langsung perseroan. Langkah tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan kebijakan penataan anak usaha di lingkungan grup MIND ID.








