Nasional

Penggeledahan Pesantren Sukoharjo Jadi Sorotan, Polri dan Komnas HAM Turun Tangan

Penggeledahan Pesantren Hamalatul Qur'an Sukoharjo menuai kritik. Komnas HAM minta pemeriksaan, Polri janjikan evaluasi.

Penggeledahan Pesantren Sukoharjo Jadi Sorotan, Polri dan Komnas HAM Turun Tangan
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan (Sumber: ANTARA).

Penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, menjadi sorotan setelah muncul dugaan pelanggaran prosedur oleh aparat kepolisian. Operasi yang berlangsung Selasa (27/10/2026) dini hari tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan sebuah warung di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.

Pelaksanaan penggeledahan menuai kritik setelah muncul laporan mengenai dugaan tindakan intimidatif terhadap penghuni pesantren, termasuk santriwati di bawah umur. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemeriksaan independen terhadap prosedur operasi, sementara Polri menyatakan akan mengevaluasi keluhan melalui mekanisme pengawasan internal.

Kronologi penggeledahan Pesantren Hamalatul Qur’an Sukoharjo

Penggeledahan berlangsung pada Selasa, 27 Oktober 2026, sekitar pukul 03.20 WIB, dengan melibatkan personel gabungan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Satuan Brimob. Selain pesantren di Desa Laban, aparat juga melakukan penggeledahan di Desa Trengguli, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar.

Kedua lokasi tersebut diperiksa dalam rangka pencarian seorang buronan berinisial I yang diduga terkait perkara pembakaran dan perusakan warung. Namun, pihak pengelola pesantren menyampaikan keberatan terhadap tata cara operasi.

Dalam keterangan Yayasan Dakwah dan Sosial Al-Mukmin tertanggal 29 Oktober 2026, aparat diduga memasuki lingkungan pesantren saat santriwati dan pengasuh tengah beristirahat. Yayasan melaporkan dugaan tindakan intimidatif terhadap penghuni, termasuk anak-anak.

Pihak yayasan menyebut terdapat 12 santriwati berusia 10–16 tahun dan empat ustazah di lokasi. Pernyataan tersebut merupakan laporan pihak pesantren yang masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi jelaskan alasan penggeledahan pesantren

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menjelaskan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah pada 12 September 2026 di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menangkap tersangka berinisial ST pada 19 Oktober 2026. Pemeriksaan kemudian mengarah kepada seseorang berinisial I yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kepolisian menyatakan lokasi yang digeledah diduga berkaitan dengan pencarian buronan tersebut. Polda Jawa Tengah menegaskan bahwa operasi ditujukan untuk kepentingan penyidikan tindak pidana, bukan terhadap kegiatan pendidikan pesantren.

Komnas HAM minta Propam dan Kompolnas periksa aparat

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah meminta pemeriksaan independen terhadap dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan dan penyitaan. Permintaan tersebut disampaikan pada Minggu (1/11/2026).

Komnas HAM meminta Propam Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai tindakan aparat, terutama terkait perlindungan anak, perempuan, privasi penghuni, serta prinsip kebutuhan dan proporsionalitas penggunaan kekuatan.

Pemeriksaan dianggap penting agar proses penegakan hukum dapat berjalan tanpa mengabaikan hak kelompok rentan yang berada di lingkungan pendidikan.

Polri janji evaluasi penggeledahan Ponpes Sukoharjo

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa institusinya memahami keresahan santri, orang tua, pengasuh, dan keluarga besar pesantren. Polri menyatakan berbagai kritik akan menjadi bahan evaluasi pelaksanaan tugas kepolisian.

Pendalaman dilakukan melalui mekanisme pengawasan, termasuk fungsi Propam. Polri juga menegaskan bahwa kegiatan penegakan hukum tidak dimaksudkan memberikan stigma terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan.

Polda Jawa Tengah turut menyiapkan dukungan psikologis bagi santri yang merasa terdampak oleh peristiwa tersebut.

Polisi bantah tidak melibatkan Polwan saat penggeledahan

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Yuliyanto menjelaskan bahwa polisi wanita atau Polwan telah dilibatkan dalam penggeledahan. Menurutnya, kegiatan tersebut juga didampingi unsur masyarakat setempat, termasuk istri ketua RT.

Kepolisian menyatakan santriwati yang menjalani pemeriksaan didampingi Polwan dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Sukoharjo, kemudian dipulangkan kepada orang tua atau wali pada hari yang sama.

Keterangan kepolisian tersebut menjadi bagian dari informasi yang perlu dinilai bersama keberatan pihak pesantren dalam proses pemeriksaan.

Polisi kembalikan barang milik pesantren

Polres Sukoharjo mengembalikan sejumlah barang yang sebelumnya diamankan dalam penggeledahan pada Sabtu (31/10/2026). Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena menyampaikan bahwa barang yang tidak berkaitan dengan penyidikan telah diserahkan kembali kepada pihak terkait.

Barang yang dikembalikan mencakup telepon seluler, sepeda motor, uang, emas, dan perangkat lainnya. Pendamping pihak pesantren menyebut masih ada barang yang belum dikembalikan karena berkaitan dengan pemeriksaan lebih lanjut.

Propam dalami dugaan pelanggaran prosedur

Pendamping pihak Pesantren Hamalatul Qur’an, Endro Sudarsono, menyampaikan bahwa pihaknya mengikuti pemeriksaan agar penanganan keluhan berlangsung objektif dan transparan.

Hasil pendalaman diperlukan untuk menentukan apakah tindakan aparat sesuai prosedur atau terdapat pelanggaran disiplin, kode etik, maupun ketentuan lainnya.

Hingga Minggu (1/11/2026), belum ada keputusan final yang menetapkan pelanggaran oleh personel kepolisian dalam operasi tersebut. Karena itu, laporan intimidasi dan dugaan pelanggaran prosedur harus dibedakan dari hasil pemeriksaan resmi.

Kasus penggeledahan Pesantren Hamalatul Qur’an Sukoharjo masih berada dalam proses evaluasi dengan perhatian terhadap transparansi penegakan hukum, perlindungan anak, dan akuntabilitas tindakan aparat.