— Masyarakat yang merasa memenuhi kriteria penerima bantuan sosial tetapi belum tercatat sebagai penerima masih dapat mengajukan usulan. Pemerintah menyediakan mekanisme pengusulan melalui aplikasi Cek Bansos yang dikelola Kementerian Sosial (Kemensos).

Pengusulan tersebut menjadi bagian dari proses pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Warga dapat menyampaikan kondisi sosial ekonominya agar data pemerintah dapat diperbarui dan selanjutnya dinilai berdasarkan ketentuan penerima bantuan yang berlaku.

Pengajuan Bansos Bisa Dilakukan Lewat Aplikasi

Aplikasi Cek Bansos tidak hanya berfungsi untuk melihat informasi mengenai bantuan sosial. Platform tersebut juga menyediakan fitur yang memungkinkan masyarakat mengusulkan data calon penerima bantuan.

Mekanisme ini dapat digunakan oleh warga yang merasa kondisi ekonominya memenuhi persyaratan, tetapi belum tercantum dalam data penerima. Namun, pengajuan melalui aplikasi tidak serta-merta membuat bantuan langsung diberikan.

Data yang dikirimkan akan menjadi bahan dalam proses verifikasi dan validasi. Pemerintah kemudian menilai apakah informasi yang disampaikan sesuai dengan kondisi sosial ekonomi calon penerima.

Siapkan Data Kependudukan Sebelum Mendaftar

Sebelum melakukan pengusulan, masyarakat perlu menyiapkan dokumen kependudukan yang diperlukan. Data yang dimasukkan ke dalam aplikasi harus sesuai dengan dokumen resmi agar proses pemeriksaan dapat berjalan dengan baik.

Beberapa informasi yang perlu disiapkan antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), serta KTP.

Ketepatan data menjadi bagian penting dalam proses pengajuan. Kesalahan penulisan identitas atau ketidaksesuaian informasi dapat memengaruhi proses pemeriksaan dan pemutakhiran data.

Tahapan Mengusulkan Diri Sebagai Penerima Bansos

Masyarakat yang ingin mengajukan diri dapat mengikuti sejumlah tahapan melalui aplikasi Cek Bansos. Prosesnya dimulai dengan mengunduh aplikasi resmi yang digunakan Kemensos.

Setelah aplikasi terpasang, pengguna perlu melakukan registrasi dengan memasukkan informasi kependudukan sesuai dokumen yang dimiliki. Setelah proses pendaftaran dan verifikasi akun selesai, pengguna dapat masuk menggunakan akun tersebut.

Berikutnya, cari menu Usul atau Daftar Usulan yang tersedia di dalam aplikasi. Fitur tersebut dapat digunakan untuk menyampaikan usulan penerima bantuan, baik untuk diri sendiri maupun orang lain yang dianggap memenuhi kriteria.

Setelah masuk ke fitur pengusulan, lengkapi seluruh informasi yang diminta. Data harus diisi berdasarkan kondisi sebenarnya dan disesuaikan dengan dokumen kependudukan.

Sebelum dikirim, periksa kembali seluruh informasi yang telah dimasukkan. Jika sudah sesuai, usulan dapat dikirim melalui aplikasi untuk diproses lebih lanjut.

Pengajuan Tidak Membuat Bansos Langsung Cair

Hal penting yang perlu dipahami adalah pengajuan melalui Cek Bansos bukan jaminan seseorang langsung menerima bantuan. Data yang masuk tetap harus melalui tahapan verifikasi dan validasi sesuai mekanisme pemerintah.

Artinya, warga yang mengirimkan usulan untuk PKH, BPNT, maupun bantuan lainnya masih harus menunggu hasil pemeriksaan. Penetapan penerima mempertimbangkan data sosial ekonomi serta ketentuan program yang bersangkutan.

Masyarakat juga perlu memastikan informasi yang diberikan benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Data yang tidak sesuai kondisi sebenarnya dapat memengaruhi hasil pemutakhiran.

Perubahan Desil Kesejahteraan Juga Bisa Diajukan

Selain mengusulkan diri sebagai calon penerima, warga dapat mengajukan pembaruan apabila menilai posisi desil kesejahteraannya tidak lagi menggambarkan kondisi ekonomi keluarga.

Desil merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat dalam DTSEN. Posisi tersebut dapat berubah seiring adanya pemutakhiran data dan perubahan kondisi sosial ekonomi keluarga.

Pengajuan perubahan data dapat dilakukan melalui pemerintah desa atau kelurahan, dinas sosial, maupun aplikasi Cek Bansos. Setelah informasi diperbarui, data tersebut akan diproses untuk perhitungan desil secara berkala oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Kelompok desil 1 sampai 4, yang mencakup 40 persen masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terbawah, dapat diusulkan untuk mendapatkan PKH dan program Sembako atau BPNT. Sementara kelompok desil 5 dapat diusulkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

Warga Bisa Mengajukan Lewat Desa atau Kelurahan

Tidak semua masyarakat memiliki akses atau kemampuan menggunakan aplikasi secara mandiri. Karena itu, pengusulan data tidak hanya tersedia melalui jalur digital.

Warga dapat mendatangi kantor desa atau kelurahan untuk menyampaikan kondisi dan meminta pemutakhiran data. Pengajuan juga dapat dilakukan dengan mendatangi dinas sosial sesuai wilayah tempat tinggal.

Jalur tersebut dapat menjadi pilihan bagi masyarakat yang mengalami kendala saat menggunakan aplikasi atau membutuhkan bantuan dalam proses pengusulan.

Cek Kembali Status Setelah Mengajukan

Setelah mengirimkan usulan, masyarakat perlu memantau perkembangan datanya melalui layanan resmi Cek Bansos Kemensos. Status penerima maupun posisi desil dapat mengalami perubahan setelah pemerintah melakukan verifikasi dan pemutakhiran.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf pada September 2026 menyebut sebanyak 4.505.554 keluarga telah mengajukan diri untuk mendapatkan bansos sepanjang 2026. Angka tersebut menunjukkan bahwa mekanisme pengusulan digunakan masyarakat untuk menyampaikan perubahan atau kondisi sosial ekonomi mereka.

Karena proses penetapan penerima tidak berlangsung otomatis, warga sebaiknya memastikan seluruh data yang disampaikan lengkap dan sesuai keadaan sebenarnya. Pembaruan data melalui jalur resmi juga penting agar informasi keluarga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyaluran bantuan sosial berikutnya.