Topik.id — Dugaan potensi kehilangan penerimaan negara hingga Rp600 triliun per tahun dari praktik under-invoicing ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dinilai belum dapat langsung disimpulkan sebagai kerugian negara. Perbedaan nilai pencatatan ekspor dan impor atau trade misinvoicing perlu ditelusuri lebih jauh untuk mengetahui penyebab serta memastikan apakah terdapat pelanggaran.
Direktur Next Indonesia Center Herry Gunawan menilai angka yang disampaikan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman perlu diuji dengan data perdagangan internasional dan metode perhitungan yang digunakan. Menurut Herry, selisih pencatatan perdagangan tidak otomatis menunjukkan adanya tindak pidana atau penerimaan negara yang hilang.
Nilai Ekspor Sawit Perlu Dibandingkan dengan Data Perdagangan
Herry merujuk pada data UN Comtrade untuk melihat besaran perdagangan sawit Indonesia. Berdasarkan data tersebut, nilai ekspor sawit Indonesia sepanjang 2016-2025 rata-rata mencapai sekitar US$20,3 miliar per tahun.
Dengan asumsi nilai tukar Rp15.000 per dolar AS, angka tersebut setara dengan sekitar Rp305 triliun per tahun. Menurut Herry, angka ini perlu menjadi salah satu pembanding ketika menghitung dugaan under-invoicing.
Ia menilai perbedaan pencatatan perdagangan belum cukup untuk menyimpulkan bahwa negara kehilangan penerimaan dalam jumlah tertentu. Data yang berbeda antara negara eksportir dan negara tujuan masih perlu ditelusuri berdasarkan transaksi yang mendasarinya.
Misinvoicing Tidak Otomatis Berarti Tindak Pidana
Herry menjelaskan, trade misinvoicing pada dasarnya menggambarkan adanya perbedaan pencatatan nilai perdagangan antara negara eksportir dan negara mitra. Kondisi tersebut dapat muncul karena berbagai faktor.
Salah satunya adalah kesalahan dalam pencatatan atau pelaporan data perdagangan oleh negara asal maupun negara tujuan. Selain itu, perbedaan nilai tukar yang digunakan dalam pencatatan juga dapat memengaruhi hasil perbandingan data.
Faktor komersial juga dapat berpengaruh. Kesepakatan harga antara perusahaan, pemberian diskon, maupun ketentuan tertentu dalam kontrak perdagangan dapat menyebabkan nilai yang tercatat berbeda.
Karena itu, Herry menilai dugaan misinvoicing perlu dibedakan dari kesimpulan mengenai tindak pidana. Menurut dia, pemeriksaan harus dilakukan lebih dahulu sebelum suatu perbedaan pencatatan dinyatakan sebagai pelanggaran.
Estimasi Under-Invoicing Disebut Lebih Rendah
Herry juga membandingkan klaim tersebut dengan kajian Next Indonesia Center. Berdasarkan perkiraan lembaga tersebut, nilai under-invoicing ekspor sawit Indonesia berada di kisaran US$1,2 miliar per tahun selama periode 2014-2023.
Jika sekitar 20 persen dari nilai tersebut dikategorikan sebagai misinvoicing, nilainya sekitar Rp61 triliun per tahun dengan asumsi kurs Rp15.000 per dolar AS. Angka tersebut jauh lebih rendah dibandingkan potensi kehilangan Rp600 triliun yang sebelumnya disebut pemerintah.
Menurut Herry, perbedaan estimasi menunjukkan pentingnya menjelaskan metode penghitungan secara terbuka. Dengan demikian, publik dapat memahami dasar data yang digunakan untuk menghasilkan angka potensi kehilangan penerimaan negara.
Pemeriksaan Transaksi Harus Dilakukan Secara Individual
Herry mengatakan dugaan under-invoicing baru dapat disebut sebagai pelanggaran apabila ditemukan bukti manipulasi atau ketidakpatuhan terhadap aturan. Karena itu, pemeriksaan tidak cukup dilakukan dengan melihat perbedaan data perdagangan secara agregat.
Salah satu aspek yang dapat diperiksa adalah klasifikasi barang melalui kode Harmonized System atau HS. Pemeriksa juga perlu melihat kontrak dan transaksi secara individual untuk mengetahui apakah terdapat ketidaksesuaian dalam pelaporan.
Jika dugaan berkaitan dengan transfer pricing, pemeriksaan perlu melihat penerapan prinsip kewajaran atau arm’s length principle. Pertanyaan utamanya adalah apakah transaksi yang dilakukan benar-benar sesuai dengan prinsip kewajaran dalam hubungan antarperusahaan.
Dengan pendekatan tersebut, pemeriksaan dapat membedakan antara kesalahan administratif, perbedaan pencatatan yang memiliki alasan komersial, dan transaksi yang memang mengandung indikasi pelanggaran.
Integrasi Data Ekspor Dinilai Lebih Penting
Selain mendorong pembuktian terhadap dugaan under-invoicing, Herry menilai pemerintah perlu memperkuat sistem pengawasan perdagangan. Salah satu langkah yang dinilai penting adalah mengintegrasikan data dan dokumen ekspor dari berbagai pihak.
Herry menyebut PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dapat berperan dalam penguatan pengawasan tersebut. Menurut dia, integrasi data akan membantu pemerintah melihat arus perdagangan secara lebih menyeluruh tanpa mengganggu hubungan bisnis yang telah berjalan antara produsen, penjual, dan pembeli.
Sejumlah negara telah memiliki sistem serupa. Singapura menggunakan TradeNet, sementara Amerika Serikat memiliki Automated Commercial Environment (ACE). Kedua sistem tersebut mengintegrasikan berbagai informasi perdagangan untuk mendukung pengawasan.
Pengawasan Diperkuat Tanpa Menghambat Ekspor
Menurut Herry, pembenahan tata kelola harus diarahkan untuk meningkatkan pengawasan sekaligus menjaga kegiatan perdagangan tetap berjalan. Sistem yang terlalu lemah dapat menyulitkan pemerintah mendeteksi potensi pelanggaran, sedangkan pengawasan yang tidak terintegrasi berisiko menciptakan proses administrasi yang tidak efisien.
Karena itu, integrasi data ekspor dinilai dapat menjadi salah satu solusi untuk memperkuat pengawasan komoditas sawit dan sumber daya alam lainnya. Data dari produsen, eksportir, pembeli, kepabeanan, serta instansi terkait dapat digunakan untuk mencocokkan informasi perdagangan secara lebih akurat.
Herry menekankan bahwa dugaan kehilangan penerimaan negara akibat ekspor sawit tetap membutuhkan pembuktian. Perbedaan pencatatan perdagangan dapat menjadi indikasi awal untuk dilakukan pemeriksaan, tetapi belum cukup untuk menjadi kesimpulan akhir.
Dengan pemeriksaan transaksi secara individual, pengecekan klasifikasi barang, penelusuran kontrak, serta pengujian prinsip kewajaran dalam transfer pricing, pemerintah dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai ada atau tidaknya pelanggaran. Pada saat yang sama, penguatan integrasi data diharapkan mampu meningkatkan pengawasan sekaligus mendukung penerimaan negara dari komoditas sumber daya alam.
