Peluang Indonesia menikmati tarif bea masuk 0 persen untuk ekspor minyak sawit ke Uni Eropa melalui perjanjian IEU-CEPA menghadapi tantangan pemenuhan aturan lingkungan. Kepatuhan terhadap European Union Deforestation Regulation (EUDR) menjadi faktor penting agar kesempatan memperluas akses pasar tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal.
Kedua kebijakan itu direncanakan mulai berlaku pada 2027, tetapi kesiapan pelaku industri belum merata. Perusahaan besar dinilai relatif siap karena telah memiliki data lokasi dan perizinan, sedangkan petani masih menghadapi kendala legalitas lahan, registrasi, serta kelengkapan dokumen.
Kepatuhan EUDR Menjadi Kunci Akses Pasar
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Eddy Martono, mengatakan industri sawit nasional terus berupaya memenuhi ketentuan EUDR. Menurutnya, persoalan utama berada pada petani dan masyarakat yang belum seluruhnya memiliki kelengkapan administrasi.
IEU-CEPA merupakan perjanjian perdagangan yang memberikan fasilitas tarif, sementara EUDR mengatur persyaratan terkait produk yang berhubungan dengan deforestasi. Karena itu, pemberian fasilitas perdagangan tidak otomatis menghilangkan kewajiban memenuhi ketentuan lingkungan Uni Eropa.
Ketua Bidang Luar Negeri Gapki, Fadhil Hasan, menjelaskan bahwa IEU-CEPA menyediakan kuota ekspor sawit Indonesia mulai 1,9 juta ton, dengan peningkatan 3 persen setiap tahun selama sembilan tahun. Peluang ini berpotensi memperkuat posisi Indonesia di pasar Eropa, tetapi realisasinya bergantung pada kesiapan memenuhi persyaratan keberlanjutan.
Data Gapki mencatat ekspor minyak sawit Indonesia ke kawasan Uni Eropa mencapai 3,34 juta ton pada 2024, turun menjadi 3,24 juta ton pada 2025. Hingga Agustus 2026, volumenya tercatat sekitar 2,22 juta ton.
Legalitas dan Ketertelusuran Petani Masih Menjadi Pekerjaan Rumah
Fadhil menilai prinsip kepatuhan hukum telah menjadi bagian dari Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Data geolokasi juga tersedia sebagian melalui Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budi Daya (STDB).
Namun, sejumlah persoalan masih perlu diselesaikan. Di antaranya, penyelarasan definisi deforestasi dan tanggal batas yang digunakan Uni Eropa, integrasi data Siperibun dan e-STDB, serta kelengkapan dokumen legalitas, ketenagakerjaan, dan persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan (FPIC).
EUDR juga mensyaratkan koordinat dengan ketelitian minimal enam angka desimal. Sistem nasional karena itu perlu mampu mengelola dan mempertukarkan data secara konsisten.
IPOC 2026 Bahas Tantangan Perdagangan Sawit
Kesiapan menghadapi EUDR dan IEU-CEPA akan menjadi salah satu agenda The 22nd Indonesian Palm Oil Conference and 2027 Price Outlook (IPOC 2026), pada 11–13 November 2026 di Bali International Convention Center, The Westin Resort Nusa Dua, Bali.
Mengusung tema “Palm Oil in a Fragmented World: Securing Food, Energy, and Economic Resilience”, konferensi tersebut mencakup pembahasan ketahanan ekonomi, ketahanan pangan dan transisi energi, perdagangan dan geopolitik, serta prospek ekonomi dan tren pasar.
Forum ini diharapkan menjadi ruang untuk membahas strategi industri sawit menghadapi perubahan regulasi global sekaligus menjaga peluang ekspor Indonesia.









