Kebijakan harga gas bumi tertentu kembali menjadi sorotan setelah pasokan energi tersebut untuk sektor industri di wilayah Jawa bagian barat mengalami pembatasan sejak pertengahan September 2026. Pelaku industri diancam tidak akan memperoleh pasokan apabila pemakaiannya melebihi kuota yang telah ditentukan.
Sebelumnya pada Juni 2026, Forum Industri Pengguna Gas Bumi mencatat volume alokasi yang dibayar dengan harga HGBT US$7 per mmbtu hanya mencakup 27,5%. Sisa kebutuhan terpaksa dipenuhi dari gas regasifikasi LNG dengan kisaran harga US$20.
PT Perusahaan Gas Negara Tbk lantas memangkas penyaluran menjadi sekitar 78% dari volume kontrak mulai 14 September 2026. Situasi ini langsung direspons oleh industri keramik dengan mengurangi tingkat produksi hingga 50%.
Ekonom UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat berpandangan bahwa kebijakan tersebut kerap tidak berjalan di tingkat operasional fisik pabrik. “Gas bagi industri adalah seperti oksigen bagi tubuh manusia,” ujar dia, dikutip Senin (19/10/2026).
Dia turut mengingatkan potensi ancaman pemutusan hubungan kerja yang dapat berdampak pada 55.000 buruh. Kendala ini memunculkan perdebatan mengenai efektivitas penerapan HGBT, sebuah program yang pertama kali digulirkan pada 2020 atas inisiatif Menteri Perindustrian saat itu Agus Gumiwang Kartasasmita serta mendapat persetujuan Presiden Joko Widodo.
Rapat terbatas pada Maret 2020 kemudian menetapkan harga gas US$6 per mmbtu yang berlaku efektif per 1 April 2020. Presiden kala itu juga menyetujui usulan penambahan perusahaan penerima dari Kemenperin, yang kemudian dituangkan lewat Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 89.K Tahun 2020, disusul penandatanganan Perpres Nomor 121 Tahun 2020 pada Desember 2020.
Pengajar Teknik Perminyakan Institut Teknologi Bandung Taufan Marhaendrajana menjelaskan bahwa Perpres 121/2020 mengubah status HGBT dari opsi yang dapat diberikan menjadi jaminan mutlak bagi tujuh sektor tanpa terkecuali. Ketujuh bidang usaha tersebut meliputi pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, serta sarung tangan karet.
Kebijakan perpanjangan HGBT kembali disetujui dalam rapat terbatas pada Juli 2024. Memasuki era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, program serupa dilanjutkan dengan menetapkan tarif US$6,5 per mmbtu untuk bahan baku serta US$7 untuk kebutuhan energi.
Kemenperin mencatat sumbangsih positif HGBT terhadap sektor manufaktur sepanjang kurun 2020–2023 menyentuh angka Rp147,11 triliun. Agus Gumiwang menyampaikan bahwa kebijakan ini mampu menciptakan efek berganda tiga kali lipat pada sektor investasi, ekspor, serta penyerapan tenaga kerja, di mana berkurangnya penerimaan negara diklaim tertutup hingga enam kali lipat dari pajak penjualan produk industri terkait.
Di sisi lain, hasil evaluasi dan kajian LPEM UI menunjukkan implementasi HGBT periode 2020–2025 menghasilkan total nilai tambah hingga Rp592,89 triliun. Capaian tersebut berada di luar perolehan tambahan penerimaan negara dari sektor pajak sebesar Rp15,3 triliun, potensi kenaikan investasi Rp272,4 triliun, serta tambahan tenaga kerja sebanyak 20 hingga 30 ribu orang.
Asosiasi Produsen Oleochemical Indonesia mencatat salah satu wujud keberhasilan HGBT terlihat dari lonjakan nilai ekspor oleokimia dari US$2,63 miliar pada 2020 menjadi US$4,41 miliar pada 2021, lalu naik ke angka US$5,4 miliar pada 2022 atau tumbuh 105% dalam kurun dua tahun.
Kendati demikian, program HGBT dinilai belum pernah berjalan secara optimal lantaran ketersediaan volume gas tidak pernah mencukupi kebutuhan riil industri. Kemenperin memperkirakan total kebutuhan gas sektor manufaktur berada di kisaran 2.700 mmscfd, sementara alokasi yang terserap melalui skema HGBT hanya sekitar 1.600 mmscfd. Sektor industri sendiri tercatat sebagai pengguna gas domestik dengan porsi hanya 25,91% dari total penyaluran nasional, tetapi realisasi penyalurannya justru terus mengalami penurunan.
Tingkat serapan HGBT yang sempat mencapai 80,1% dari alokasi kuota pada 2023 terus merosot menjadi 54% pada Januari 2025, kemudian turun kembali ke kisaran rata-rata 46,36% hingga April 2026 dengan titik terendah pada angka 37,5%.
Upaya pembenahan sebenarnya sempat diinisiasi melalui Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri yang diprakarsai oleh Agus Gumiwang. Namun, kelanjutan aturan tersebut belum juga rampung hingga saat ini, padahal regulasi itu dibutuhkan untuk menjamin kepastian pasokan serta keterjangkauan harga demi mendongkrak daya saing industri nasional.









