Topik.id — Kasus dugaan penipuan investasi emas yang melibatkan Emas Now dan Divine Gems and Jewellery menjadi sorotan setelah 86 orang melaporkan kerugian mencapai Rp25 miliar ke Bareskrim Polri. Perkara yang mencuat pada September 2026 ini juga menyeret nama sejumlah artis yang sebelumnya pernah mempromosikan produk perusahaan tersebut.
Tiga figur publik yang ikut menjadi perhatian adalah Jennifer Coppen, Kirana Larasati, dan komika Nopek Novian. Ketiganya telah memberikan klarifikasi terkait hubungan kerja sama dengan perusahaan serta membantah keterlibatan dalam pengelolaan dana konsumen.
Laporan dugaan penipuan dan penggelapan terhadap PT Divine Gems and Jewellery telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/476/X/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 8 Oktober 2026.
Sementara itu, Polda Bali juga menangani perkara yang berkaitan dengan Emas Now dan Divine. Penyidik telah melakukan penggeledahan terhadap toko emas di Denpasar serta mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Kronologi Kasus Dugaan Penipuan Emas Now
Kasus Emas Now mulai terungkap setelah sejumlah konsumen mengaku tidak menerima pembayaran maupun emas sesuai kesepakatan transaksi.
Salah satu laporan awal masuk ke Polda Bali pada 11 September 2026. Seorang konsumen berinisial L mengaku mengalami kerugian setelah melakukan transaksi emas melalui PT New Emas Now.
Pelapor disebut mulai tertarik menggunakan layanan perusahaan sejak Desember 2025 karena adanya penawaran pembelian kembali emas atau buyback dengan harga tinggi.
Dalam periode 26 Mei hingga 29 Juni 2026, pelapor melakukan 21 transaksi dengan total emas mencapai 197,250 gram atau senilai sekitar Rp676,7 juta.
Namun, pembayaran yang dijanjikan tidak kunjung diterima meskipun telah melewati waktu yang disepakati. Pelapor kemudian melayangkan dua kali somasi kepada perusahaan, tetapi tidak memperoleh penyelesaian.
Ketika mendatangi kantor perusahaan, korban menemukan lokasi tersebut sudah tutup. Ia juga bertemu dengan 22 orang lain yang mengaku mengalami permasalahan serupa.
Pada pertengahan September 2026, Polda Bali mengungkap adanya 23 korban dengan total kerugian sekitar Rp6,8 miliar. Jumlah laporan kemudian bertambah seiring munculnya pengaduan dari konsumen lain.
Perkembangan berikutnya terjadi pada Oktober 2026 ketika kelompok korban melalui kuasa hukumnya, Bionda Johan Anggara, membawa perkara tersebut ke Bareskrim Polri.
Sebanyak 86 korban melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian sekitar Rp25 miliar.
“Kemungkinan akan (korban) bertambah, dengan kerugian sekitar Rp 25 miliar,” kata Bionda kepada wartawan, sebagaimana diberitakan RMOL pada 11 Oktober 2026.
Dalam laporan tersebut, pihak yang dilaporkan antara lain direktur utama perusahaan berinisial JKR, seorang warga negara asing, serta komisaris berinisial NB dan sejumlah pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Dugaan Modus Penipuan Melalui Pre-order dan Buyback Emas
Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, terdapat dua mekanisme transaksi yang menjadi perhatian dalam kasus ini, yakni pembelian emas melalui sistem pre-order dan pembelian kembali emas dengan harga tinggi.
Melalui sistem pre-order, konsumen diminta melakukan pembayaran terlebih dahulu sebelum menerima emas pada waktu yang telah ditentukan.
Perusahaan disebut menawarkan bonus emas dalam jumlah besar untuk menarik minat pembeli. Salah satu penawarannya berupa tambahan 4 gram emas bagi konsumen yang membeli emas sebanyak 5 gram.
“Khusus untuk preorder di mana dijanjikan dengan bonus yang menarik, terus termasuk beli 5 gram emas mendapatkan bonus 4 gram emas,” ujar Bionda di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (9/10/2026), dikutip dari ANTARA.
Namun, sejumlah konsumen mengaku tidak menerima emas atau bonus yang dijanjikan sesuai waktu kesepakatan.
Sementara itu, melalui mekanisme buyback, perusahaan menawarkan pembelian kembali emas milik konsumen dengan harga lebih tinggi.
Konsumen yang tertarik kemudian menyerahkan emas kepada perusahaan dengan harapan memperoleh pembayaran sesuai perjanjian.
Permasalahan muncul ketika perusahaan diduga tidak memenuhi kewajiban pembayaran hingga melewati waktu yang telah ditentukan.
Salah satu korban bernama Bernardus mengaku mengalami kerugian mencapai Rp1 miliar. Awalnya, ia membeli perak melalui sistem pre-order dalam jumlah kecil dan menerima barang sesuai pesanan.
Pengalaman tersebut membuatnya kembali melakukan pembelian dalam jumlah lebih besar. Namun, transaksi berikutnya tidak terealisasi sehingga menimbulkan kerugian.
Meski demikian, penawaran bonus maupun harga buyback tinggi tidak secara otomatis membuktikan adanya tindak pidana. Dugaan penipuan dan penggelapan masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan transaksi, dokumen perjanjian, serta aliran dana perusahaan.
Polda Bali Geledah Toko Emas Now dan Divine
Dalam perkembangan penanganan perkara, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali melakukan penggeledahan terhadap Toko Emas Divine dan PT Emas Now di Pertokoan Duta Wijaya, Jalan Raya Puputan Nomor 8, Renon, Denpasar.
Penggeledahan berlangsung pada 29 September 2026 sebagai tindak lanjut laporan masyarakat terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy membenarkan kegiatan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan laporan polisi tertanggal 11 September 2026 serta surat perintah penyidikan dan penggeledahan.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen transaksi, perangkat elektronik, peralatan peleburan emas, dan beberapa unit brankas.
Ariasandy menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan komisaris perusahaan, toko tersebut sudah tidak beroperasi sejak 11 September 2026.
“Seluruh operasional dialihkan ke pabrik (factory) perusahaan yang berlokasi di Jalan Tukad Badung,” ungkap Ariasandy dalam keterangan yang dipublikasikan Humas Polri pada 1 Oktober 2026.
Penyidik kemudian melanjutkan penggeledahan di lokasi pengolahan emas tersebut pada 1 Oktober 2026.
Polisi juga mendalami dokumen perusahaan, transaksi keuangan, serta keterangan sejumlah saksi untuk memperjelas dugaan tindak pidana.
“Polda Bali berkomitmen menuntaskan penanganan kasus ini secara transparan dan profesional guna memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban,” tegas Ariasandy.
Tiga Artis yang Terseret Kasus Dugaan Penipuan Emas Now
Kasus dugaan penipuan Emas Now semakin mendapat perhatian setelah nama sejumlah figur publik yang pernah menjalin kerja sama promosi dengan perusahaan ikut disebut oleh kuasa hukum korban.
Bionda Johan Anggara mengatakan keberadaan figur publik menjadi salah satu alasan konsumen merasa percaya untuk melakukan transaksi.
Menurutnya, penggunaan artis dan influencer dalam kegiatan pemasaran perlu ditelusuri untuk mengetahui sejauh mana hubungan mereka dengan perusahaan.
“Yang paling utama sebenarnya, setelah kami cross-check kenapa para korban ini semua tertarik, karena adanya public figure,” kata Bionda di Bareskrim Polri, Jumat (9/10/2026).
Ia menyebut tiga inisial figur publik, yakni JC, KL, dan NN, yang merujuk kepada Jennifer Coppen, Kirana Larasati, dan Nopek Novian.
Ketiganya kemudian memberikan klarifikasi melalui media sosial masing-masing.
1. Jennifer Coppen
Aktris Jennifer Coppen menjadi salah satu figur publik yang namanya dikaitkan dengan perkara tersebut karena pernah bekerja sama sebagai brand ambassador.
Jennifer menjelaskan bahwa hubungan profesionalnya dengan perusahaan dimulai pada 8 Januari 2026 berdasarkan kontrak kerja sama.
Ia menegaskan bahwa tugasnya terbatas pada kegiatan promosi dan tidak mencakup pengelolaan operasional perusahaan.
“Saya tidak memiliki keterlibatan dalam manajemen internal, pengelolaan dana, transaksi dengan pelanggan, proses penjualan, maupun pengambilan keputusan operasional perusahaan,” tulis Jennifer melalui media sosialnya, sebagaimana diberitakan detikHot pada 12 Oktober 2026.
Jennifer juga membantah menerima komisi berdasarkan jumlah penjualan emas maupun transaksi yang dilakukan konsumen.
Menurutnya, tanggung jawab terhadap pengelolaan dana dan pelaksanaan transaksi berada pada pihak perusahaan.
Jennifer menyatakan telah menghentikan kerja sama sejak 19 Juni 2026 setelah mengetahui adanya keluhan pelanggan terkait keterlambatan pesanan.
Ia juga menyampaikan kesediaan untuk memberikan informasi apabila dibutuhkan oleh pihak berwenang dalam proses hukum.
2. Kirana Larasati
Nama Kirana Larasati turut menjadi sorotan setelah diketahui pernah mempromosikan produk dari merek Nellava yang dikaitkan dengan perkara dugaan penipuan emas tersebut.
Kirana menjelaskan bahwa kerja samanya sebagai brand ambassador baru berlangsung sekitar dua bulan.
Ia membantah terlibat dalam pengelolaan perusahaan, transaksi jual beli, pengiriman barang, maupun proses pengembalian dana pelanggan.
Setelah mengetahui adanya keluhan konsumen, Kirana mengaku langsung menghentikan kegiatan promosi.
Ia juga menyampaikan bahwa kuasa hukumnya telah mengirimkan surat pemutusan kerja sama kepada perusahaan pada 18 September 2026.
Kirana menegaskan kesiapannya membantu proses penyelidikan apabila keterangannya dibutuhkan.
“Saya ingin menegaskan, bahwa saya siap untuk bersikap kooperatif dan memberikan informasi yang saya miliki apabila dibutuhkan oleh pihak yang berwenang,” kata Kirana melalui unggahan Instagram yang diberitakan detikHot pada 9 Oktober 2026.
Kirana menyatakan bahwa keterlibatannya dengan perusahaan hanya sebatas pekerjaan profesional berdasarkan perjanjian yang telah disepakati.
3. Nopek Novian
Komika Nopek Novian juga memberikan klarifikasi setelah namanya dikaitkan dengan kasus dugaan penipuan Emas Now.
Nopek, yang memiliki nama asli Arif Novianto, menjelaskan bahwa dirinya menjalin kerja sama promosi dengan perusahaan berdasarkan kontrak yang berlaku sejak 22 Mei 2026 hingga 22 Mei 2027.
Namun, ia mengaku baru menerima pembayaran sebesar 5 persen dari keseluruhan nilai kontrak.
Nopek menegaskan tidak terlibat dalam pengelolaan perusahaan maupun dana yang disetorkan konsumen.
Melalui unggahan Instagram pada 11 Oktober 2026, ia juga menyampaikan keprihatinan terhadap kerugian yang dialami para korban.
“Saya berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan, seluruh kerugian para korban dapat dikembalikan,” kata Nopek dalam pernyataan yang dikutip detikHot.
Pada Senin, 12 Oktober 2026, Nopek kembali mengungkapkan kekecewaannya karena namanya ikut dikaitkan dengan dugaan penipuan tersebut.
Ia merasa telah menjalankan pekerjaan secara profesional, tetapi kemudian harus menghadapi sorotan publik akibat permasalahan yang terjadi di perusahaan.
Kuasa Hukum Korban Minta Peran Artis Didalami
Meski ketiga figur publik telah memberikan klarifikasi, kuasa hukum korban tetap berharap aparat penegak hukum menelusuri peran seluruh pihak yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan.
Menurut Bionda, penyidik perlu memastikan apakah keterlibatan figur publik hanya terbatas pada promosi atau terdapat hubungan lain dengan aktivitas bisnis yang sedang diperiksa.
Pihak korban juga mengapresiasi klarifikasi yang disampaikan Jennifer Coppen dan Kirana Larasati. Namun, mereka menyayangkan apabila penghentian kerja sama tidak segera diumumkan kepada masyarakat ketika persoalan perusahaan mulai diketahui.
Bionda menilai keterbukaan informasi penting karena promosi yang sebelumnya dilakukan figur publik berpotensi memengaruhi keputusan masyarakat untuk melakukan transaksi.
Meski demikian, keterlibatan seseorang sebagai brand ambassador tidak secara otomatis membuktikan adanya tanggung jawab pidana.
Penentuan tanggung jawab hukum harus didasarkan pada peran, pengetahuan, tindakan, serta bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.
Hingga 12 Oktober 2026, belum terdapat konfirmasi resmi bahwa Jennifer Coppen, Kirana Larasati, maupun Nopek Novian telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Polisi Dalami Aliran Dana dan Nasib Kerugian Korban
Penanganan dugaan penipuan Emas Now dan Divine Gems and Jewellery masih berlanjut di kepolisian.
Salah satu aspek penting dalam pengungkapan perkara adalah penelusuran transaksi keuangan dan penggunaan dana konsumen.
Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mengetahui bagaimana perusahaan mengelola pembayaran pelanggan, menjalankan sistem pre-order dan buyback, serta memenuhi kewajiban penyerahan emas.
Selain itu, hubungan hukum antara PT New Emas Now, PT Divine Gems and Jewellery, dan badan usaha lain yang disebut dalam laporan juga perlu diperjelas.
Hal ini penting karena keterkaitan bisnis antara beberapa perusahaan tidak selalu berarti seluruh badan usaha memiliki tanggung jawab hukum yang sama.
Sementara itu, para konsumen yang mengaku mengalami kerugian masih menunggu kejelasan proses hukum dan kemungkinan pengembalian dana maupun emas mereka.
Belum terdapat kepastian bahwa seluruh kerugian yang dilaporkan dapat dipulihkan. Pengembalian aset akan bergantung pada hasil penelusuran, proses hukum, dan mekanisme penyelesaian yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian bagi masyarakat yang melakukan transaksi emas melalui perusahaan swasta, khususnya layanan yang menawarkan bonus besar atau harga pembelian kembali jauh di atas harga pasar.
Masyarakat perlu memeriksa legalitas perusahaan, memahami ketentuan transaksi, serta memastikan mekanisme pembayaran dan penyerahan emas sebelum melakukan pembelian dalam jumlah besar.
Hingga Senin, 12 Oktober 2026, perkara dugaan penipuan Emas Now masih berada dalam proses hukum. Seluruh pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


