TOPIK.ID — Keluhan mengenai transfer sejumlah uang dari pihak tidak dikenal banyak ditemukan di media sosial. Polanya hampir sama, uang tiba-tiba masuk ke rekening seseorang, kemudian tak berselang lama ada pihak yang menghubungi melalui telepon atau WhatsApp dan mengaku telah melakukan salah transfer.
Pihak tersebut kemudian meminta penerima segera mengembalikan uang ke nomor rekening yang diberikannya. Sekilas permintaan tersebut terlihat wajar, terlebih jika nominal uang yang masuk sesuai dengan jumlah yang disebutkan.
Namun, masyarakat perlu berhati-hati dan tidak langsung melakukan transfer balik. Sebab, di balik modus salah transfer dapat terdapat skenario penipuan yang membuat korban justru terjerat pinjaman online yang tidak pernah diajukannya sendiri.
Salah satu polanya bermula ketika data pribadi korban jatuh ke tangan pelaku dan kemudian digunakan untuk mengajukan pinjaman online atas nama korban.
Setelah pinjaman disetujui, dana dapat dicairkan ke rekening korban. Pelaku kemudian menghubungi korban, mengaku telah melakukan salah transfer, dan meminta uang tersebut dikirim ke rekening tertentu.
Jika korban menuruti permintaan itu, uang hasil pinjaman berpindah ke tangan pelaku, sementara pengajuan pinjaman tetap menggunakan identitas korban.
Alur Modus Penipuan Salah Transfer
Modus ini dapat dimulai jauh sebelum korban mengetahui ada uang yang masuk ke rekeningnya.
Pelaku terlebih dahulu memperoleh data pribadi korban. Data tersebut dapat bersumber dari kebocoran data, phishing, formulir palsu, aplikasi tidak resmi, maupun penyalahgunaan dokumen identitas yang sebelumnya pernah diberikan korban.
Secara sederhana, alurnya dapat berlangsung seperti berikut:
- Data pribadi korban diperoleh pelaku.
Data dapat berupa nama, NIK, foto KTP, nomor telepon, nomor rekening, alamat hingga informasi lainnya. - Identitas korban digunakan untuk mengajukan pinjaman online.
Pelaku melakukan pengajuan menggunakan data korban tanpa sepengetahuan atau persetujuan pemilik identitas. - Dana pinjaman masuk ke rekening korban.
Rekening korban digunakan sebagai rekening tujuan pencairan sehingga uang dari penyedia pinjaman masuk ke rekening tersebut. - Pelaku menghubungi korban dengan alasan salah transfer.
Tidak lama setelah uang masuk, korban menerima telepon atau WhatsApp dari seseorang yang mengaku keliru melakukan transfer. - Pelaku meminta uang dikirim ke rekening lain.
Korban diarahkan mengembalikan sejumlah uang ke rekening yang ditentukan pelaku. - Pelaku mendapatkan uang, korban berpotensi menanggung pinjaman.
Jika korban langsung mengirim uang tersebut, dana berpindah ke pelaku. Sementara identitas yang digunakan dalam pengajuan pinjaman tetap merupakan identitas korban.
Karena itu, masyarakat tidak disarankan langsung mengirimkan kembali uang hanya berdasarkan pengakuan seseorang melalui telepon atau WhatsApp.
Terlebih apabila rekening tujuan yang diberikan berbeda dengan rekening atau sumber dana yang tercantum pada transaksi masuk.
Selain pola penyalahgunaan identitas, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas PASTI juga pernah memperingatkan modus ketika masyarakat mendapat transfer dana meskipun tidak pernah mengajukan pinjaman. Setelah itu korban dapat diminta membayar atau mengembalikan dana dengan nilai lebih besar.
Pastikan Data Pribadi Tidak Bocor dan Cek KTP Dicatut Pinjol
Menerima transfer misterius yang kemudian disusul telepon dari orang tidak dikenal patut menjadi alasan untuk memeriksa keamanan data pribadi.
Terlebih jika orang yang menghubungi mengetahui nama lengkap, nomor rekening, nomor telepon, alamat atau informasi lainnya.
Namun, menerima transfer tidak dikenal tidak otomatis membuktikan bahwa data pribadi telah bocor. Karena itu, masyarakat perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Perhatikan data pribadi yang rawan disalahgunakan, seperti:
- NIK dan foto KTP;
- Nama lengkap dan tanggal lahir;
- Nomor telepon;
- Alamat tempat tinggal;
- Nomor rekening;
- Foto selfie dengan KTP;
- Foto atau data verifikasi wajah;
- Alamat email; dan
- Informasi akun lainnya.
Masyarakat juga perlu mengingat apakah sebelumnya pernah mengunggah KTP ke situs yang tidak dikenal, mengisi formulir mencurigakan, menyerahkan foto identitas kepada orang lain atau memasang aplikasi dari sumber yang tidak resmi.
Cek apakah KTP dicatut untuk pinjaman
Jika khawatir NIK atau KTP telah digunakan orang lain untuk mengajukan pinjaman, salah satu pemeriksaan yang dapat dilakukan adalah mengecek Informasi Debitur atau iDeb melalui SLIK OJK.
SLIK menyajikan informasi debitur berdasarkan laporan lembaga jasa keuangan, termasuk rincian fasilitas yang diterima debitur. Sistem tersebut juga mencakup informasi dari Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang menjadi pelapor.
Pemeriksaan dapat dilakukan secara online melalui layanan resmi iDebKu OJK di idebku.ojk.go.id. OJK menyebut debitur dapat meminta Informasi Debitur atas namanya sendiri melalui layanan tersebut.
Caranya secara umum:
- Buka idebku.ojk.go.id.
- Pilih menu Pendaftaran.
- Isi jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas dan nomor identitas atau NIK.
- Lengkapi data registrasi yang diminta.
- Ikuti proses verifikasi dan permohonan iDeb.
- Setelah memperoleh iDeb, periksa fasilitas kredit atau pembiayaan yang tercatat atas identitas tersebut.
Apabila ditemukan pinjaman atau fasilitas keuangan yang tidak pernah diajukan, jangan langsung melakukan pembayaran kepada orang yang menghubungi.
Catat nama lembaga pemberi pinjaman dan informasi fasilitas yang tercantum, kemudian hubungi lembaga tersebut melalui saluran resminya untuk menyampaikan dugaan penyalahgunaan identitas.
Perlu diperhatikan, hasil SLIK bukan jaminan bahwa seluruh pinjaman ilegal dapat terdeteksi. Pinjol ilegal atau pihak yang tidak menjadi pelapor SLIK tidak otomatis tercantum di dalamnya.
Karena itu, tidak ditemukannya pinjaman mencurigakan dalam iDeb bukan berarti data pribadi pasti aman dari segala bentuk penyalahgunaan.
Jangan pula memberikan OTP, PIN mobile banking, password, CVV kartu, foto KTP tambahan maupun data verifikasi wajah kepada orang yang menghubungi dengan alasan ingin membatalkan pinjaman atau menyelesaikan salah transfer.
Langkah yang Seharusnya Diambil
Jika menerima uang yang tidak diketahui asal-usulnya, jangan langsung menggunakan ataupun mengembalikan dana tersebut.
Pertama, biarkan dana tetap berada di rekening.
Jangan digunakan untuk berbelanja, ditarik tunai atau dipindahkan sampai sumber dana dapat dipastikan.
Kedua, jangan transfer balik kepada orang yang menghubungi.
Jangan mengirimkan uang hanya berdasarkan nomor rekening yang diberikan melalui WhatsApp, SMS atau telepon.
Hal ini semakin perlu dicurigai apabila orang tersebut meminta uang dikirim ke rekening yang berbeda dari sumber dana yang masuk.
Ketiga, hubungi bank melalui saluran resmi.
Sampaikan bahwa terdapat transfer masuk yang tidak dikenal dan ada seseorang yang kemudian menghubungi dengan alasan salah transfer.
Mintalah pihak bank membantu memeriksa transaksi tersebut dan mengikuti prosedur resmi apabila memang terjadi kesalahan transfer.
Keempat, cek apakah identitas digunakan untuk pinjaman.
Lakukan pemeriksaan melalui iDeb SLIK OJK. Jika ditemukan fasilitas yang tidak pernah diajukan, segera hubungi lembaga keuangan yang tercantum melalui kanal resminya.
Kelima, simpan seluruh bukti.
Dokumentasikan:
- Mutasi rekening;
- Nominal dan waktu transfer;
- Nama dan nomor rekening sumber dana;
- Nomor telepon pihak yang menghubungi;
- Isi percakapan WhatsApp atau SMS;
- Rekening yang diberikan sebagai tujuan pengembalian;
- Nama aplikasi atau perusahaan pinjaman jika diketahui; dan
- Bukti ancaman atau intimidasi jika ada.
Keenam, jangan berikan data tambahan.
Jangan memberikan foto KTP, selfie, verifikasi wajah, PIN, OTP atau password kepada pihak yang mengaku ingin membantu mengurus pengembalian dana.
Jangan pula menginstal aplikasi atau membuka tautan yang dikirim pihak tidak dikenal.
Ketujuh, laporkan apabila terdapat indikasi penipuan atau penyalahgunaan identitas.
Apabila terdapat dugaan pencatutan identitas untuk pinjaman, hubungi penyelenggara pinjaman melalui kontak resminya dan sampaikan bahwa pengajuan tersebut tidak pernah dilakukan.
Indikasi aktivitas keuangan ilegal juga dapat dilaporkan kepada Satgas PASTI. Sementara jika telah terjadi penipuan transaksi keuangan, korban dapat memanfaatkan kanal Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) serta melapor kepada kepolisian apabila terdapat indikasi tindak pidana.
Pada akhirnya, orang yang menerima transfer misterius tidak perlu terburu-buru merasa berkewajiban mengirimkan uang kepada pihak yang mengaku salah transfer.
Dalam modus ini, uang yang masuk bisa saja bukan milik orang yang menghubungi, melainkan dana pinjaman yang dicairkan menggunakan identitas korban.
Jika uang langsung dikirim ke pelaku, korban berpotensi kehilangan dana tersebut sekaligus menghadapi masalah karena pinjaman menggunakan NIK dan identitasnya.
Karena itu, ketika menerima transfer mencurigakan, jangan gunakan dana, jangan langsung transfer balik, cek apakah KTP dicatut untuk pinjaman, simpan seluruh bukti, dan lakukan verifikasi melalui bank serta lembaga terkait menggunakan saluran resmi.
