— Rans Entertainment Indonesia (RANS) buka suara mengenai polemik sejumlah pemegang saham yang tidak dapat mengikuti RUPSLB secara langsung pada 10 September 2026. Manajemen menyatakan persoalan tersebut berkaitan dengan kapasitas ruang rapat dan mekanisme konfirmasi kehadiran fisik yang telah dicantumkan dalam surat pemanggilan.

Manajemen emiten yang dikaitkan dengan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina tersebut menegaskan bahwa pembatasan akses fisik tidak dimaksudkan untuk menghilangkan hak investor. Perseroan menyebut pemegang saham tetap memiliki sejumlah opsi untuk menghadiri rapat maupun memberikan suara melalui mekanisme elektronik yang telah disiapkan.

Kapasitas Ruang Jadi Persoalan dalam RUPSLB RANS

RANS membenarkan terdapat pemegang saham yang datang langsung ke lokasi RUPSLB di RANS Office Building, Bumi Serpong Damai (BSD), Serpong, Tangerang Selatan. Namun, sebagian investor tidak dapat memasuki ruang rapat karena keterbatasan kapasitas tempat.

Finance Director Rans Indonesia, Rumunggu Yokonapita, mengatakan kondisi tersebut bukan merupakan bentuk penolakan terhadap hak pemegang saham untuk berpartisipasi dalam RUPSLB.

Dalam pelaksanaannya, terdapat 32 pemegang saham dengan total kepemilikan 131.300 lembar saham yang mengalami pembatasan akses fisik. Menurut manajemen, ketentuan tersebut hanya berlaku terhadap kehadiran langsung dan tidak mengurangi hak maupun kewajiban pemegang saham dalam rapat.

Perseroan juga menekankan bahwa informasi mengenai keterbatasan kapasitas kehadiran fisik telah dicantumkan dalam surat pemanggilan RUPSLB.

RANS Tegaskan Mekanisme Elektronik Tetap Terbuka

RUPSLB RANS digelar pada 10 September 2026 pukul 11.00 WIB dengan format hybrid. Selain menghadiri rapat secara langsung, pemegang saham dapat menggunakan platform eASY.KSEI untuk mengikuti jalannya rapat dan memberikan suara secara elektronik.

Manajemen menyatakan ketentuan mengenai hak dan kewajiban pemegang saham berlaku sama bagi investor yang memenuhi ketentuan kehadiran, baik melalui metode fisik maupun elektronik.

RANS juga menyediakan fasilitas e-Proxy maupun surat kuasa konvensional sebagai alternatif bagi pemegang saham yang tidak hadir secara langsung. Informasi mengenai tata cara penggunaan eASY.KSEI, e-Voting, serta pemberian kuasa telah disampaikan melalui dokumen pemanggilan rapat.

Dengan demikian, manajemen menilai keterbatasan kapasitas ruangan tidak membuat hak investor berdasarkan metode kehadiran menjadi berbeda.

Pelaksanaan Rapat Mengacu pada Regulasi OJK

Perseroan menyatakan penyelenggaraan RUPSLB berpedoman pada Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 mengenai rencana dan penyelenggaraan RUPS perusahaan terbuka serta Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan RUPS, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk secara elektronik.

Dasar pelaksanaan rapat beserta ketentuan mengenai kehadiran fisik juga telah dimuat dalam pemanggilan RUPSLB. Selain itu, tata tertib rapat dipublikasikan melalui situs web perseroan sebelum agenda digelar, termasuk pada 26 Agustus 2026 dan 7 September 2026.

Polemiк tersebut muncul setelah sejumlah investor yang telah datang ke lokasi mengaku kecewa karena tidak dapat masuk ke arena rapat secara fisik. Investor mempertanyakan alasan pembatasan tersebut, terutama setelah menempuh perjalanan dari lokasi yang jauh.

Manajemen RANS pada akhirnya menegaskan bahwa akses elektronik telah disediakan sebagai jalur partisipasi alternatif. Perseroan juga menyatakan mekanisme eASY.KSEI dan e-Voting telah digunakan dalam pelaksanaan RUPSLB, sehingga pemegang saham tetap memiliki saluran untuk menjalankan haknya dalam agenda rapat.