— Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul meminta masyarakat tidak langsung menyimpulkan bahwa perubahan peringkat kesejahteraan dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) berarti bantuan sosial akan dihentikan. Menurutnya, perubahan desil merupakan bagian dari proses pemutakhiran data yang berlangsung secara berkala dan tidak serta-merta menjadi dasar untuk mencoret penerima bansos.

Ia juga meluruskan anggapan bahwa data yang berasal dari Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN merupakan penyebab munculnya perubahan tersebut. Gus Ipul menegaskan data dari BKKBN merupakan salah satu sumber yang dikonsolidasikan bersama berbagai data pemerintah sebelum diverifikasi dan diolah menjadi peringkat sosial ekonomi oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

BPS Menjadi Pengelola Tunggal DTSEN

Gus Ipul menjelaskan pengelolaan DTSEN mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Dalam mekanisme tersebut, BPS ditetapkan sebagai pengelola tunggal data sosial dan ekonomi nasional, sementara kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah turut berperan dalam memberikan dan memperbarui informasi.

Data yang masuk tidak langsung digunakan untuk menentukan penerima bantuan. BPS melakukan proses verifikasi, validasi, penyetaraan ukuran, hingga pemeringkatan masyarakat ke dalam desil 1 sampai 10.

Menurut Gus Ipul, perubahan posisi masyarakat dalam desil merupakan hal yang wajar karena kondisi sosial ekonomi tidak bersifat tetap. Data dapat berubah ketika seseorang lahir, meninggal, pindah rumah, menikah, mengalami perubahan pendapatan, atau menghadapi perubahan kondisi ekonomi lainnya.

Karena itu, pemerintah perlu melakukan pemutakhiran secara berkelanjutan agar gambaran kondisi masyarakat tetap sesuai dengan keadaan terbaru.

Perubahan Desil Bukan Berarti Bansos Dicabut

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah munculnya pemahaman bahwa warga yang masuk desil tinggi otomatis kehilangan bantuan sosial. Gus Ipul menegaskan anggapan tersebut tidak benar.

Penetapan penerima bansos dilakukan secara berkala setiap tiga bulan. Hasil pemutakhiran dari berbagai sumber, termasuk pemerintah daerah, akan kembali diproses dan diukur oleh BPS sebelum digunakan untuk penyaluran berikutnya.

Dengan mekanisme tersebut, masyarakat yang mengalami perubahan desil masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan keberatan apabila data yang tercatat dianggap tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Kemensos menyediakan aplikasi Cek Bansos sebagai salah satu sarana bagi masyarakat untuk melihat posisi desil sekaligus mengajukan usul maupun sanggah. Selain jalur digital, masyarakat dapat menggunakan mekanisme pemerintahan melalui SIKS-NG yang dioperasikan oleh petugas di tingkat desa, kelurahan, dan dinas sosial.

Warga yang membutuhkan bantuan dalam memperbarui data juga dapat mendatangi kantor desa atau kelurahan. Operator data di masing-masing wilayah akan membantu meneruskan usulan tersebut untuk diproses.

Data Pemerintah Mulai Diintegrasikan

Pemutakhiran DTSEN tidak hanya mengandalkan data Kemensos maupun BKKBN. Pemerintah menggabungkan informasi dari sejumlah instansi agar kondisi sosial ekonomi masyarakat dapat dipotret secara lebih menyeluruh.

Data kendaraan bermotor serta informasi pertanahan dari Kementerian ATR/BPN menjadi contoh data tambahan yang dapat digunakan dalam proses konsolidasi. Integrasi lintas lembaga tersebut diharapkan mampu membantu pemerintah menemukan ketidaksesuaian dalam pemeringkatan.

Gus Ipul mengakui apabila ditemukan perubahan atau lonjakan desil yang belum sesuai, pemerintah masih melakukan perbaikan. Proses tersebut disebut terus berjalan sehingga hasil pemeringkatan diharapkan semakin mendekati kondisi sebenarnya.

Digitalisasi Bansos Diperluas ke Puluhan Daerah

Di sisi lain, pemerintah juga mengembangkan sistem digital untuk memperluas keterlibatan masyarakat dalam proses penyaluran bantuan sosial. Melalui sistem tersebut, warga nantinya dapat mengusulkan dirinya sendiri maupun keluarga atau masyarakat lain yang dianggap memenuhi kriteria penerima bantuan.

Uji coba digitalisasi bansos sebelumnya dilakukan di Banyuwangi dan kini diperluas ke 42 kabupaten/kota. Pemerintah akan mengevaluasi pelaksanaannya sebelum memperluas sistem tersebut secara nasional.

Konsep yang dikembangkan memungkinkan kelayakan calon penerima diperiksa menggunakan data lintas instansi. Dengan demikian, sistem diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai apakah seseorang memenuhi persyaratan sekaligus menunjukkan alasan apabila belum memenuhi kriteria.

Pemerintah berharap mekanisme tersebut dapat mengurangi kesalahan sasaran dalam penyaluran bansos. Masyarakat juga didorong aktif mengawasi data dengan mengajukan sanggahan terhadap penerima yang dinilai sudah mampu atau mengusulkan warga yang sebenarnya layak tetapi belum mendapatkan bantuan.

Gus Ipul menegaskan pemerintah tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan. Keluhan yang muncul melalui berbagai saluran, termasuk media sosial, akan dipantau dan ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya memperbaiki kualitas data sosial ekonomi nasional.