— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menginstruksikan perbankan untuk melakukan penelusuran mendalam (enhanced due diligence/EDD) dan pemblokiran terhadap 38.375 rekening yang diduga terkait aktivitas perjudian daring atau judi online (judol).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan judi online yang memiliki dampak signifikan pada aspek sosial dan ekonomi.

“OJK telah meminta perbankan untuk melakukan enhanced due diligence dan atau pemblokiran atas kurang lebih 38.375 rekening,” ujar Dian dalam konferensi pers daring pada Senin (7/9/2026).

Jumlah Rekening Terindikasi Judi Online Bertambah

Jumlah rekening yang ditangani OJK ini mengalami peningkatan dari sebelumnya yang tercatat sebanyak 36.735 rekening. Data mengenai rekening yang terindikasi aktivitas perjudian daring ini sebelumnya telah disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital kepada OJK.

“Sebelumnya tercatat sebesar 36.735 rekening, yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital,” jelas Dian.

Perluasan Penelusuran Berdasarkan NIK

OJK juga mendorong perbankan untuk memperluas penanganan terhadap rekening yang memiliki kesesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan pihak-pihak yang terindikasi terkait aktivitas judi online.

Perbankan diminta untuk melakukan penutupan rekening yang NIK-nya sesuai dengan data terindikasi judi online, serta menerapkan EDD.

“Meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan atau NIK dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian daring, serta melakukan enhanced due diligence atau EDD,” imbuhnya.

PPATK Blokir Ribuan Rekening Bandar Judi Online

Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran dana judi online mencapai Rp286,84 triliun sepanjang 2025. Angka ini menunjukkan penurunan 20,3 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp359,81 triliun.

PPATK juga melaporkan bahwa jumlah deposit judi online justru mengalami peningkatan dari sekitar Rp34 triliun pada 2024 menjadi Rp51,3 triliun pada 2025. Memasuki semester I-2026, jumlah deposit tercatat sekitar Rp22 triliun.

“Upaya tersebut juga diikuti dengan penghentian transaksi terhadap 5.762 rekening bandar judi online. Selain itu, Rp588,62 miliar dana judi online telah disita untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” demikian keterangan resmi PPATK yang dikutip pada Kamis (27/8/2026).

Dana yang telah disita tersebut belum mencakup uang yang masih dalam proses pemblokiran oleh penyidik maupun kasus yang belum memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.