Rencana perluasan pemungutan pajak digital mulai Senin, 9 November 2026, mencuat setelah Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, menyampaikan bahwa bank pemerintah, bank swasta, dan perusahaan teknologi finansial akan dilibatkan dalam penguatan pemungutan pajak.
Dalam pembukaan Rapimnas Kadin Indonesia di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (29/10/2026), Hashim juga menyebut sejumlah platform perdagangan elektronik, termasuk Shopee, Lazada, dan GoTo.
Hingga Minggu (1/11/2026), rincian teknis khusus mengenai objek pajak, tarif, serta transaksi yang tercakup dalam rencana tanggal 9 November tersebut belum diumumkan secara terperinci. Karena itu, pernyataan tersebut tidak dapat diartikan sebagai pajak baru atas setiap transfer bank atau pembayaran QRIS.
Hashim sebut pajak digital berlaku 9 November 2026
Hashim Djojohadikusumo mengungkap rencana perluasan pemungutan pajak digital mulai Senin, 9 November 2026, dalam pembukaan Rapimnas Kadin Indonesia di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Menurut Hashim, mekanisme tersebut akan melibatkan perbankan nasional, baik bank pemerintah maupun swasta, serta perusahaan teknologi finansial dan platform perdagangan elektronik. Ia menyebut Shopee, Lazada, dan GoTo sebagai contoh perusahaan yang akan dilibatkan.
Meski demikian, belum ada rincian teknis yang memastikan apakah kebijakan ini merupakan perluasan mekanisme pemungutan pajak yang sudah berjalan atau pengaturan tambahan terhadap jenis transaksi tertentu.
Bank pemerintah, swasta, dan fintech akan dilibatkan
Keterlibatan bank dan perusahaan fintech menjadi perhatian karena keduanya memproses beragam transaksi pembayaran elektronik. Dalam sistem perpajakan, lembaga pembayaran dapat diberi peran sebagai pemungut apabila mekanismenya diatur secara resmi.
Namun, keterlibatan perbankan tidak otomatis berarti setiap transaksi nasabah menjadi objek pajak baru. Jenis transaksi, pihak yang berkewajiban, dasar pemungutan, dan tarif tetap harus mengikuti peraturan yang berlaku.
Apakah transfer bank dan pembayaran QRIS akan dikenai pajak?
Pernyataan mengenai pemungutan pajak digital mulai 9 November menimbulkan pertanyaan tentang transfer bank, dompet digital, dan pembayaran QRIS.
Hingga Minggu (1/11/2026), belum ada pengumuman teknis yang menetapkan nominal seluruh transfer antarbank atau pembayaran QRIS sebagai objek pajak baru mulai 9 November.
Pajak atas jasa pembayaran perlu dibedakan dari pajak atas nominal uang yang ditransaksikan. Dalam mekanisme perpajakan yang telah berlaku, pungutan atas layanan tertentu dapat dikenakan pada biaya jasa atau administrasi, bukan otomatis pada keseluruhan nilai transfer atau saldo.
PPh Pasal 22 marketplace sudah berlaku sejak Oktober
Sebelum rencana perluasan pada November, pemerintah telah mengatur pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025.
DJP mengumumkan pelaksanaan pemungutan oleh marketplace yang ditunjuk mulai 1 Oktober 2026, dengan Shopee, Blibli, Tokopedia, dan Lazada termasuk platform yang disebut dalam pengumuman tersebut.
Tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dikenakan terhadap peredaran bruto pedagang dalam negeri yang memenuhi ketentuan, tidak termasuk PPN dan PPnBM. Pedagang orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta dalam setahun dapat dikecualikan dari pemungutan sepanjang memenuhi persyaratan dan menyampaikan pernyataan yang diperlukan.
Mekanisme ini merupakan pemungutan kewajiban pajak yang sudah ada, bukan pengenaan jenis pajak baru pada seluruh pembeli marketplace.
Pajak transaksi digital luar negeri telah diatur tersendiri
Pemerintah juga menerapkan sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri atau SPP-TDLN sejak 25 September 2026 berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2026.
Pengaturan tersebut berkaitan dengan pemungutan PPN atas barang dan jasa digital dari luar negeri yang dimanfaatkan konsumen di Indonesia.
Mekanisme ini berbeda dari PPh Pasal 22 marketplace untuk pedagang dalam negeri. Karena itu, setiap pembahasan pajak digital perlu menjelaskan objek dan dasar hukumnya secara terpisah.
Hashim targetkan rasio penerimaan negara mencapai 18 persen
Hashim mengaitkan perluasan pemungutan pajak digital dengan upaya meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto. Ia menyebut rasio Indonesia berada di kisaran 12 persen dan menargetkan peningkatan menuju 18 persen dalam dua hingga tiga tahun.
Menurut perhitungan yang disampaikannya, kenaikan enam poin persentase dapat memberi tambahan penerimaan hingga Rp1.500 triliun per tahun. Angka itu merupakan gambaran potensi kenaikan penerimaan secara keseluruhan, bukan target khusus pemungutan pajak digital pada 9 November.
Hashim juga menyoroti perlunya penggunaan teknologi informasi dan kecerdasan buatan untuk mendukung pendataan transaksi dan kepatuhan pajak.
Penerimaan pajak ekonomi digital mencapai Rp58,75 triliun
Penerimaan pajak ekonomi digital secara kumulatif hingga 30 September 2026 tercatat Rp58,75 triliun, mencakup PPN perdagangan melalui sistem elektronik, transaksi fintech, aset kripto, dan pengadaan barang serta jasa pemerintah melalui SIPP.
PPN PMSE menyumbang Rp45,21 triliun, pajak fintech Rp5,40 triliun, pajak aset kripto Rp2,18 triliun, dan pajak SIPP Rp5,96 triliun.
Angka tersebut menunjukkan peran aktivitas ekonomi digital dalam penerimaan negara dan menjadi konteks pembahasan penguatan administrasi perpajakan.
Rincian kebijakan pajak digital dan jadwal penerapannya
Berikut perbedaan sejumlah mekanisme perpajakan digital yang telah berjalan dan jadwal perluasan yang disampaikan Hashim Djojohadikusumo.
| Kebijakan | Tanggal | Keterangan |
|---|---|---|
| SPP-TDLN | 25 September 2026 | Sistem PPN atas transaksi digital luar negeri |
| PPh Pasal 22 marketplace | 1 Oktober 2026 | Pemungutan 0,5% atas omzet pedagang yang memenuhi ketentuan |
| Perluasan pajak digital menurut Hashim | 9 November 2026 | Bank dan fintech disebut akan dilibatkan; rincian teknis belum diumumkan |
| Pajak baru atas seluruh nominal transfer bank | Belum ditetapkan | Belum ada pengumuman resmi untuk 9 November |
| Pajak baru atas seluruh pembayaran QRIS | Belum ditetapkan | Belum ada pengumuman resmi untuk 9 November |
Rencana 9 November masih merupakan jadwal yang disampaikan Hashim. Masyarakat perlu membedakan rencana tersebut dari kewajiban pajak digital yang telah berlaku dan menunggu penjelasan teknis resmi sebelum menyimpulkan ada pungutan baru pada transfer atau pembayaran elektronik.









