Nasional

Update Terbaru BSU 2026: Jadwal Pencairan, Nominal, dan Syarat Penerima

BSU 2026 dijadwalkan cair November–Desember sebesar Rp900.000. Simak syarat penerima, batas gaji, dan cara cek status bantuan.

Update Terbaru BSU 2026: Jadwal Pencairan, Nominal, dan Syarat Penerima

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan ketentuan terbaru Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 dengan nominal Rp900.000 per penerima. Bantuan tersebut dijadwalkan mulai disalurkan pada November hingga Desember 2026 kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan.

Kepastian mengenai nominal dan kriteria penerima tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Peraturan tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 28 Oktober 2026. Dengan berlakunya regulasi terbaru, pemerintah telah memiliki dasar hukum untuk menentukan pekerja yang berhak memperoleh BSU pada kuartal IV 2026.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa program BSU merupakan salah satu kebijakan pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung aktivitas ekonomi nasional.

“Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Yassierli dalam keterangan resmi Kemnaker.

Jadwal pencairan BSU 2026

Kemnaker telah mengumumkan bahwa pencairan BSU 2026 direncanakan berlangsung pada November hingga Desember 2026.

Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi Kemnaker pada Kamis, 29 Oktober 2026.

Meski periode pencairan telah diumumkan, hingga Minggu, 1 November 2026, pemerintah belum menetapkan tanggal pasti dimulainya penyaluran maupun jadwal pencairan untuk masing-masing penerima.

Dengan demikian, pekerja perlu membedakan antara jadwal penyaluran yang telah direncanakan dan tanggal pencairan yang nantinya diumumkan secara resmi.

BSU 2026 diberikan untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026. Namun, bantuan tidak disalurkan setiap bulan, melainkan dibayarkan sekaligus.

Penyaluran direncanakan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta PT Pos Indonesia. Bank Syariah Indonesia (BSI) juga termasuk dalam saluran penyaluran yang disiapkan.

Pemerintah masih melakukan persiapan administrasi dan verifikasi data pekerja sebelum bantuan disalurkan kepada penerima yang memenuhi ketentuan.

Nominal BSU 2026 sebesar Rp900.000

Besaran BSU 2026 telah ditetapkan dalam Pasal 6 Permenaker Nomor 16 Tahun 2026.

Setiap pekerja yang memenuhi persyaratan berhak memperoleh bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan.

Berikut rincian nominal bantuan tersebut.

Periode bantuanNominal
Oktober 2026Rp300.000
November 2026Rp300.000
Desember 2026Rp300.000
Total pencairan sekaligusRp900.000

Dengan mekanisme tersebut, penerima tidak perlu menunggu pencairan setiap bulan karena seluruh alokasi bantuan diberikan dalam satu kali pembayaran.

Pemerintah sebelumnya menargetkan sekitar 13,3 juta pekerja sebagai sasaran program BSU kuartal IV 2026, dengan kebutuhan anggaran mendekati Rp12 triliun.

Namun, penetapan penerima tetap bergantung pada hasil verifikasi data dan ketentuan yang berlaku.

Syarat penerima BSU 2026 berdasarkan aturan terbaru

Persyaratan penerima BSU 2026 telah diatur dalam Pasal 3 Permenaker Nomor 16 Tahun 2026.

Terdapat tiga persyaratan utama yang wajib dipenuhi pekerja atau buruh untuk memperoleh bantuan tersebut.

1. Warga Negara Indonesia yang memiliki NIK

Calon penerima BSU harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

NIK menjadi salah satu identitas yang digunakan dalam proses pencocokan dan verifikasi data calon penerima bantuan.

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026

Pekerja harus terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Agustus 2026.

Ketentuan ini menjadi salah satu persyaratan penting dalam pelaksanaan BSU 2026.

Data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan digunakan untuk membantu proses identifikasi dan verifikasi calon penerima bantuan.

3. Memiliki gaji atau upah sesuai batas yang ditentukan

Pekerja yang berhak menerima BSU pada prinsipnya memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan.

Namun, pemerintah memberikan penyesuaian batas gaji bagi pekerja yang berada di wilayah dengan upah minimum lebih tinggi.

Apabila Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih besar dari Rp3.500.000, batas maksimal gaji penerima BSU mengikuti UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

Sementara itu, untuk wilayah yang tidak menetapkan UMK, batas gaji mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai ketentuan pembulatan yang berlaku.

Gaji yang digunakan sebagai dasar penentuan kelayakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan, termasuk upah pokok dan tunjangan tetap.

ASN, TNI, dan Polri tidak termasuk penerima BSU

Selain menetapkan tiga persyaratan utama, pemerintah juga mengatur kelompok pekerja yang tidak berhak menerima BSU 2026.

Berdasarkan ketentuan terbaru, bantuan subsidi upah tidak diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Program ini ditujukan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan batas penghasilan sebagaimana ditentukan dalam regulasi.

Dalam ketentuan yang masih berlaku, pemerintah juga memprioritaskan pekerja yang tidak sedang menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.

Pemenuhan persyaratan tersebut menjadi dasar dalam proses penetapan calon penerima BSU.

Cara cek penerima BSU 2026

Pekerja dapat memantau informasi mengenai status penerima BSU melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan.

Salah satu alamat yang disediakan pemerintah untuk layanan informasi BSU adalah bsu.kemnaker.go.id.

Namun, hingga awal November 2026, layanan pengecekan khusus BSU kuartal IV 2026 belum dipastikan telah aktif. Pekerja perlu menunggu pembaruan layanan sebelum melakukan pemeriksaan status penerima.

Apabila fitur pengecekan telah tersedia, mekanisme yang digunakan pada program BSU sebelumnya dapat menjadi gambaran sebagai berikut:

  • Kunjungi laman resmi bsu.kemnaker.go.id.
  • Pilih menu pengecekan status penerima BSU apabila telah tersedia.
  • Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.
  • Lengkapi kode keamanan atau CAPTCHA yang ditampilkan.
  • Klik tombol pengecekan untuk melihat informasi status penerima.

Pekerja juga dapat memantau perkembangan program melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan dan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Meski demikian, ketersediaan fitur pengecekan khusus BSU 2026 pada masing-masing layanan tetap perlu mengikuti pengumuman pemerintah.

Mengapa BSU 2026 belum masuk rekening?

Belum masuknya dana BSU ke rekening pekerja pada awal November 2026 tidak otomatis berarti pekerja tersebut gagal menerima bantuan.

Pasalnya, pemerintah baru menetapkan periode rencana pencairan pada November hingga Desember 2026, tanpa mengumumkan tanggal penyaluran secara terperinci.

Selain menunggu pelaksanaan pencairan, pekerja juga harus melalui proses verifikasi dan validasi data.

Beberapa kendala administrasi yang dapat menghambat penyaluran bantuan antara lain ketidaksesuaian identitas, rekening tidak aktif, rekening tidak valid, atau data rekening yang tidak cocok dengan identitas penerima.

Karena itu, pekerja disarankan memastikan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan rekening bank yang digunakan telah sesuai.

Pekerja juga perlu mewaspadai tautan tidak resmi yang mengatasnamakan program BSU dan meminta pembayaran biaya administrasi maupun informasi pribadi.

BSU 2026 mulai cair kapan?

Berdasarkan perkembangan terbaru per 1 November 2026, pemerintah telah menetapkan nominal BSU sebesar Rp900.000 dan mengumumkan rencana pencairan pada November hingga Desember 2026.

Persyaratan penerima juga telah memiliki dasar hukum melalui Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 yang berlaku sejak 28 Oktober 2026.

Meski demikian, tanggal pasti pencairan dan daftar penerima yang telah lolos verifikasi masih perlu menunggu pengumuman lanjutan.

Pekerja yang memenuhi kriteria dapat memantau perkembangan melalui Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperoleh kepastian mengenai status penerima serta pelaksanaan penyaluran BSU 2026.