Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pembalut wanita yang menjadi perbincangan di media sosial. Produk sanitasi menstruasi tersebut masih termasuk Barang Kena Pajak (BKP) dengan beban PPN efektif 11 persen.
DJP menjelaskan bahwa pembalut yang diperdagangkan di Indonesia pada prinsipnya merupakan objek PPN sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan. Pengenaan tersebut bukan kebijakan pajak baru yang khusus diberlakukan terhadap menstruasi.
Mengapa pembalut masih dikenai PPN?
Dalam sistem PPN Indonesia, barang konsumsi pada umumnya dikenai pajak kecuali yang dikecualikan atau memperoleh fasilitas berdasarkan peraturan. Pembalut belum termasuk barang yang mendapat fasilitas pembebasan PPN.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 mengatur fasilitas PPN untuk sejumlah barang dan jasa tertentu. Beberapa bahan kebutuhan pokok memperoleh pembebasan, tetapi pembalut tidak tercantum dalam daftar tersebut.
Berapa pajak pembalut wanita?
Untuk barang nonmewah, tarif PPN 12 persen diterapkan dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Hasilnya, beban efektifnya setara dengan 11 persen dari harga sebelum pajak.
Misalnya, pembalut dengan harga sebelum PPN Rp20.000 dikenai PPN Rp2.200, sehingga totalnya menjadi Rp22.200. Namun, harga yang terlihat di toko bisa saja sudah termasuk PPN.
| Harga sebelum PPN | PPN efektif 11% | Total |
|---|---|---|
| Rp10.000 | Rp1.100 | Rp11.100 |
| Rp20.000 | Rp2.200 | Rp22.200 |
| Rp30.000 | Rp3.300 | Rp33.300 |
| Rp40.000 | Rp4.400 | Rp44.400 |
| Rp50.000 | Rp5.500 | Rp55.500 |
Bukan pajak khusus bagi perempuan
DJP menegaskan bahwa PPN pembalut merupakan bagian dari pajak konsumsi atas barang, bukan pungutan khusus kepada perempuan atau atas menstruasi. Meski demikian, perdebatan publik muncul karena pembalut merupakan kebutuhan sanitasi yang dibeli secara rutin.
Di berbagai negara, perdebatan serupa sering disebut period tax atau tampon tax, yaitu istilah untuk pajak konsumsi pada produk menstruasi.
Apakah pajak pembalut akan dihapus?
Dalam penjelasan yang disampaikan pada Kamis (29/10/2026), DJP menyebut belum ada kajian resmi yang diajukan kepada pemerintah terkait pembebasan PPN atas produk sanitasi menstruasi.
Karena belum ada perubahan kebijakan, pembalut masih mengikuti ketentuan PPN yang berlaku. Dengan demikian, perbincangan mengenai pajak pembalut bukan disebabkan oleh penerapan pajak khusus baru pada Oktober 2026.








