Topik.id — Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyepakati mekanisme penataan baru bagi tenaga pendidik di sektor publik. Melalui jalur pengujian khusus, para guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paruh waktu diberikan kesempatan untuk meningkatkan status kepegawaiannya menjadi PPPK penuh waktu.
Selain itu, jalur seleksi ini juga membuka peluang bagi guru yang sudah berstatus PPPK penuh waktu untuk beralih status menjadi Pegawai Negeri Sipil. Kebijakan tersebut dirancang guna menghadirkan kepastian karier serta mendongkrak kesejahteraan tenaga pendidik di seluruh penjuru Tanah Air.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa para peserta yang berhasil menomori ambang batas kelulusan akan diangkat secara otomatis sebagai pegawai di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Tadi kesimpulannya akan diupayakan mereka untuk ikut semacam ada tes, ya dan kemudian nanti dijadikan pegawainya Kemendikdasmen kalau lulus,” ujar Tito usai menghadiri rapat kerja di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Jangkauan Kebijakan dan Dukungan APBN
Program penataan status kepegawaian ini direncanakan menyasar sekitar 172.000 guru di berbagai wilayah Nusantara. Pemerintah memastikan seluruh kebutuhan pembiayaan dan gaji para pendidik tersebut ditopang penuh oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Keputusan pendanaan ini merupakan hasil sinkronisasi kebijakan antara kementerian terkait bersama perwakilan Kementerian Keuangan. Dukungan fiskal dari pusat ini disiapkan agar pemerintah daerah tidak terbebani secara finansial.
“Jadi ada keinginan mereka supaya yang paruh waktu bisa menjadi penuh waktu, yang penuh waktu bisa menjadi PNS. Nah, itu ada 100, yang guru itu ada lebih kurang ada 172.000 lebih kalau nggak salah,” tutur Tito.
Mantan Kapolri tersebut menegaskan bahwa komitmen kementerian keuangan telah bulat dalam menyokong pembiayaan program nasional ini.
“Iya, dari Kementerian Keuangan. Tadi ada Kementerian Keuangan, Wakil Menteri Keuangan tadi hadir juga, dan Kemendikdasmen juga ada tadi. Yang intinya adalah pembiayaannya dari APBN,” tegasnya.
Jaminan Bebas PHK Bagi yang Belum Lulus
Pemerintah memberikan jaminan perlindungan penuh guna meredam kekhawatiran para peserta yang nantinya belum berhasil melampaui nilai ambang batas seleksi. Pelaksanaan ujian ini dipastikan tidak akan memicu pemutusan hubungan kerja maupun tindakan merumahkan tenaga pengajar.
Guru yang belum lolos seleksi tetap dipertahankan pada posisi semula dengan sokongan operasional yang mengalir langsung ke sekolah. Pendanaan tersebut disalurkan melalui mekanisme dana bantuan operasional sekolah dari kementerian terkait.
“Kalau nggak lulus, ya, tetap mereka statusnya dipertahankan. Nggak dipecat atau dirumahkan, tidak ya. Tapi tetap dibiayai oleh Kemendikdasmen dari dana BOS sekolah, yang langsung dari Kemendikdasmen kepada sekolah itu,” jelasnya.
Pendekatan fleksibel juga diterapkan agar para pendidik yang belum beruntung dapat kembali mencoba peruntungannya pada kesempatan ujian di periode selanjutnya.
“Kemudian kalau yang lulus dari paruh waktu menjadi penuh waktu, ya syukur ya. Yang penuh waktu menjadi ASN PNS, ya syukur juga. Bagus. Kemudian, kalau misalnya nggak lulus tahun ini, ya boleh ikut lagi tahun berikutnya,” sambung Tito.
Amanat Undang-Undang ASN dan Tahapan Seleksi
Reformasi tata kelola sumber daya manusia aparatur ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Regulasi tersebut mewajibkan penghapusan tenaga honorer secara bertahap serta penataan pegawai berbasis kompetensi terukur.
Para guru diimbau untuk mempersiapkan kelengkapan administrasi dan kompetensi mereka sebelum menghadapi proses seleksi. Beberapa langkah persiapan yang dapat dilakukan mencakup:
- Memastikan kevalidan data kepegawaian pada aplikasi Dapodik sekolah.
- Mencocokkan kualifikasi ijazah dengan bidang studi yang diampu.
- Mengikuti pelatihan mandiri melalui platform pembelajaran digital resmi.
- Mempelajari kisi-kisi materi tes potensi akademik dan kompetensi teknis.
- Memantau jadwal resmi pendaftaran melalui dinas pendidikan setempat.
Rencana Perluasan ke Sektor Lain
Pola penataan berbasis pengujian ini tidak hanya berfokus pada sektor pendidikan. Pemerintah berencana memperluas kebijakan serupa ke bidang layanan publik lainnya yang memiliki banyak tenaga non-ASN di daerah.
Dua sektor yang menjadi target kajian berikutnya adalah personel Satuan Polisi Pamong Praja serta petugas pemadam kebakaran. Pemerintah tengah mematangkan aspek teknis dan pemetaan anggaran untuk kedua profesi tersebut.
“Untuk masalah lintas profesi ada lagi, seperti Satpol PP, Damkar, ini nanti akan sedang dikaji untuk dirapatkan lagi mungkin minggu depan,” pungkas Tito.
