— Masa perjanjian kerja 3.132 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, berakhir pada 30 September 2026. Berakhirnya kontrak tersebut membuat kepastian status ribuan pegawai menjadi perhatian DPRD setempat karena hingga kini pemerintah daerah masih membahas langkah lanjutan.

DPRD SBT meminta Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur segera memberikan kejelasan mengenai perpanjangan kontrak sekaligus penerbitan Surat Keputusan (SK) baru. Selain persoalan status kepegawaian, dewan juga menyoroti hak berupa gaji yang masih belum dibayarkan selama enam bulan.

Masa Kontrak 3.132 PPPK Berakhir September

Ribuan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Seram Bagian Timur menghadapi berakhirnya masa perjanjian kerja pada 30 September 2026. Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah perlu segera mengambil keputusan mengenai keberlanjutan hubungan kerja mereka.

Persoalan ini dibahas dalam rapat paripurna DPRD SBT. Anggota DPRD SBT Idrus Wakano meminta pemerintah kabupaten tidak membiarkan status para pegawai tersebut tanpa kepastian setelah kontrak berakhir.

Menurutnya, kejelasan status menjadi hal penting karena berkaitan langsung dengan dasar hukum keberadaan pegawai sekaligus penganggaran yang harus disiapkan pemerintah daerah.

DPRD juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 dalam membahas persoalan tersebut.

DPRD Minta SK Perpanjangan Segera Diterbitkan

Bagi DPRD SBT, penerbitan SK perpanjangan bukan sekadar persoalan administrasi. Dokumen tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memastikan anggaran terkait gaji dan hak pegawai dapat dialokasikan dalam periode berikutnya.

Idrus Wakano menilai pemerintah daerah perlu memberikan kepastian apabila kontrak para PPPK Paruh Waktu memang akan dilanjutkan. Menurutnya, kejelasan waktu penerbitan SK dibutuhkan agar proses penganggaran tidak mengalami hambatan.

Tanpa adanya dokumen resmi, pemerintah daerah akan kesulitan menentukan dasar pembayaran hak pegawai setelah kontrak lama berakhir. Karena itu, DPRD meminta persoalan tersebut segera dibahas secara konkret oleh pemerintah kabupaten.

Kepastian mengenai perpanjangan juga penting bagi ribuan PPPK yang menggantungkan status pekerjaan mereka pada keputusan pemerintah daerah.

Enam Bulan Gaji PPPK Masih Belum Dibayar

Selain masalah perpanjangan kontrak, DPRD SBT menyoroti pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu yang masih tertunggak. Dari informasi yang disampaikan dalam rapat, terdapat hak gaji selama enam bulan yang belum diterima para pegawai.

Padahal, pemerintah daerah sebelumnya telah menyiapkan anggaran sekitar Rp11 miliar untuk memenuhi kebutuhan pembayaran tersebut. Persoalan yang muncul kemudian berkaitan dengan ketersediaan kas daerah dan proses pencairan anggaran.

DPRD meminta pemerintah daerah memastikan pembayaran sisa gaji dilakukan secara jelas. Hak keuangan pegawai tersebut dinilai perlu menjadi perhatian bersamaan dengan pembahasan masa depan kontrak kerja.

Tunggakan gaji juga menambah kompleksitas persoalan yang dihadapi pemerintah daerah karena harus menyelesaikan kewajiban pembayaran sekaligus menentukan skema penganggaran berikutnya.

Pemkab SBT Terkendala Kondisi Kas Daerah

Sekretaris Daerah SBT Ahmad Qodri Amahoru menjelaskan bahwa keterbatasan kas daerah menjadi salah satu kendala dalam pembayaran sisa gaji PPPK Paruh Waktu.

Menurut penjelasan pemerintah daerah, pembayaran akan dilakukan secara bertahap setelah laporan evaluasi kinerja pegawai berhasil dikumpulkan. Evaluasi tersebut menjadi bagian dari proses sebelum pembayaran hak pegawai dilakukan.

Pemkab memperkirakan setidaknya tiga bulan gaji dapat dibayarkan lebih dahulu. Sementara itu, pembayaran tiga bulan berikutnya akan diselesaikan kemudian menyesuaikan kondisi keuangan daerah.

Skema bertahap tersebut menjadi opsi yang disiapkan pemerintah daerah untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada ribuan PPPK Paruh Waktu.

Namun, pemerintah daerah tetap perlu memastikan mekanisme pembayaran dan waktu pencairannya dapat diketahui oleh para pegawai sehingga tidak menimbulkan ketidakjelasan mengenai hak yang masih tertunggak.

Pemkab Masih Menunggu Arahan Pemerintah Pusat

Untuk persoalan perpanjangan kontrak, Pemkab Seram Bagian Timur belum mengambil keputusan secara sepihak. Pemerintah daerah memilih menunggu arahan dari pemerintah pusat, terutama Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Langkah tersebut diambil karena jumlah pegawai yang terdampak cukup besar. Keputusan mengenai keberlanjutan kontrak 3.132 PPPK Paruh Waktu tidak hanya menyangkut administrasi, tetapi juga berkaitan dengan status hukum dan kemampuan anggaran daerah.

Pemerintah kabupaten menyatakan tidak ingin mengambil keputusan yang dapat berdampak terhadap ribuan pegawai tanpa memastikan dasar aturan yang menjadi acuannya.

Karena itu, koordinasi dengan pemerintah pusat menjadi bagian dari langkah yang ditempuh sebelum menentukan status kontrak setelah 30 September 2026.

Evaluasi Kinerja Menjadi Bagian Pembayaran

Pengumpulan laporan evaluasi kinerja juga menjadi salah satu tahapan yang masih dilakukan pemerintah daerah. Hasil evaluasi tersebut diperlukan untuk melengkapi proses administrasi sebelum pembayaran sisa hak pegawai diproses.

Dengan demikian, penyelesaian persoalan PPPK Paruh Waktu di SBT tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan dana. Pemerintah daerah juga harus memastikan dokumen dan laporan yang menjadi dasar pembayaran telah lengkap.

Proses evaluasi tersebut diharapkan dapat segera diselesaikan agar pembayaran gaji yang tertunda tidak semakin lama. Pemerintah daerah juga perlu melakukan komunikasi dengan masing-masing unit kerja agar data pegawai dan laporan yang dibutuhkan dapat segera dihimpun.

DPRD dan Pemkab Siapkan Skema Anggaran Berikutnya

DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur berencana melakukan rapat koordinasi khusus untuk membahas persoalan anggaran dan kelanjutan kontrak PPPK Paruh Waktu.

Pembahasan tersebut akan menjadi ruang untuk menentukan kebutuhan anggaran sekaligus mencari solusi atas pembayaran hak pegawai yang masih tertunggak. Pemerintah daerah juga perlu memperhitungkan konsekuensi anggaran apabila kontrak ribuan PPPK tersebut dilanjutkan.

Di sisi lain, DPRD meminta pemerintah kabupaten tidak mengabaikan kepastian status para pegawai. Kejelasan kontrak menjadi dasar penting bagi pegawai untuk mengetahui apakah mereka tetap bekerja setelah masa perjanjian berakhir.

Nasib PPPK Setelah 30 September Masih Menunggu Kepastian

Dengan kontrak yang berakhir pada 30 September 2026, nasib 3.132 PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Seram Bagian Timur masih menunggu keputusan pemerintah daerah.

Dua persoalan utama yang harus segera diselesaikan adalah kepastian perpanjangan perjanjian kerja dan pembayaran enam bulan gaji yang masih tertunggak. Pemerintah kabupaten menyatakan akan berupaya menyelesaikan kewajiban tersebut sembari menunggu arahan dari pemerintah pusat.

Rapat koordinasi antara DPRD dan Pemkab SBT diharapkan dapat menghasilkan skema yang lebih jelas mengenai kebutuhan anggaran serta keberlanjutan kontrak. Pemerintah daerah juga berkomitmen mengupayakan agar persoalan tersebut tidak berujung pada pemutusan hubungan kerja terhadap ribuan PPPK Paruh Waktu.

Keputusan akhir mengenai masa depan mereka menjadi penting karena tidak hanya menyangkut keberlanjutan pekerjaan, tetapi juga kepastian pembayaran hak dan status kepegawaian setelah kontrak sebelumnya resmi berakhir.