Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam resmi membuka pendaftaran Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan bagi guru madrasah. Proses pendaftaran ini mulai bisa diakses pada Rabu, 21 Oktober 2026 pukul 13.00 WIB hingga 27 Oktober 2026 mendatang.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Fesal Musaad, menjelaskan bahwa surat edaran terkait pembukaan seleksi ini telah didistribusikan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi agar informasi tersebut segera menjangkau para pendidik yang memenuhi kriteria.
“Guru madrasah yang memenuhi persyaratan diharapkan dapat melakukan pendaftaran sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” tegas Fesal Musaad di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Jadwal Pendaftaran PPG Daljab Guru Madrasah 2026
Seluruh rangkaian proses pendaftaran hingga verifikasi dilakukan secara terpusat melalui sistem EMIS GTK. Calon peserta diminta untuk memperhatikan tenggat waktu pendaftaran yang berakhir lebih awal dibanding proses verifikasi dan validasi.
| Tahapan | Jadwal |
|---|---|
| Pembukaan pendaftaran | 21 Oktober 2026 pukul 13.00 WIB |
| Batas akhir pendaftaran | 27 Oktober 2026 |
| Verifikasi dan validasi calon peserta | 21–29 Oktober 2026 |
| Sistem pendaftaran dan verval | EMIS GTK |
Syarat Pendaftaran PPG Daljab Guru Madrasah
Sebelum melanjutkan proses pendaftaran, para pendidik harus memastikan diri telah memenuhi sejumlah ketentuan administratif maupun akademik yang ditetapkan oleh kementerian.
- Terdaftar aktif sebagai guru pada satuan administrasi pangkalan atau satminkal.
- Diangkat sebagai guru paling lambat 31 Desember 2025.
- Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1 atau D-IV yang linier dengan bidang studi PPG.
- Belum mencapai usia pensiun.
- Belum memiliki sertifikat pendidik.
- Melampirkan surat keterangan sehat jasmani dari layanan kesehatan terdekat.
Sistem EMIS GTK nantinya akan melakukan pemeriksaan prasyarat secara otomatis. Validasi ini mencakup pengecekan ijazah, batas usia pensiun, tanggal mulai tugas, riwayat sertifikasi, serta pemenuhan minimal enam jam tatap muka di satminkal.
Selain itu, calon peserta wajib mencermati pedoman linearitas yang terlampir dalam surat edaran agar program studi pada ijazah S-1 atau D-IV sesuai dengan bidang PPG yang dipilih.
Cara Mendaftar melalui EMIS GTK
Pendaftaran program ini dilaksanakan secara daring melalui portal resmi yang telah disediakan oleh kementerian.
- Buka laman EMIS GTK Kementerian Agama di https://emisgtk.kemenag.go.id.
- Login menggunakan akun masing-masing guru.
- Periksa hasil validasi prasyarat yang ditampilkan oleh sistem.
- Pastikan seluruh persyaratan berstatus terpenuhi, termasuk verifikasi ijazah dan ketentuan beban mengajar.
- Lengkapi pendaftaran sesuai petunjuk yang tersedia dalam sistem sebelum batas waktu berakhir.
Ketentuan Kelulusan Verval untuk Tahun Berikutnya
Hasil verifikasi dan validasi dalam seleksi tahun ini tidak hanya berguna untuk penetapan peserta pada tahun berjalan, tetapi juga berlaku untuk periode berikutnya bagi mereka yang belum mendapatkan panggilan.
“Calon peserta yang lolos verval tetapi belum terpanggil pada Tahun 2026 akan diikutsertakan pada tahun berikutnya tanpa verval ulang,” ujar Fesal Musaad.
Kantor Wilayah Kemenag Provinsi juga diminta untuk menugaskan verifikator yang kompeten di bidang teknologi informasi serta memahami pedoman linearitas agar proses seleksi berjalan cermat dan tepat waktu.








