Topik.id — Keterlambatan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) kembali menjadi sorotan. Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) mengungkapkan masih ada guru yang belum menerima tunjangan tersebut hingga empat bulan, meskipun pembayaran itu merupakan bagian dari hak profesional pendidik.
Wakil Sekretaris Jenderal PB PGRI Wijaya Winarja meminta pemerintah segera memberikan kepastian penyelesaian. Menurutnya, proses administrasi dan koordinasi anggaran tidak semestinya membuat guru terus menunggu hak yang seharusnya mereka terima sesuai ketentuan. Pernyataan itu disampaikan Wijaya dalam keterangan tertulis pada Selasa (13/10/2026).
PGRI Minta Proses Administrasi TPG Dipercepat
Wijaya memahami bahwa verifikasi dan validasi data penerima TPG masih berjalan. Namun, ia menilai proses tersebut perlu ditangani secara efektif agar tidak berujung pada penundaan pembayaran dalam waktu panjang.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP). PB PGRI meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mempercepat penerbitan dokumen tersebut bagi guru yang telah memenuhi persyaratan.
PGRI juga mendorong pembenahan sistem pendataan supaya lebih akurat, transparan, dan terintegrasi. Dengan demikian, persoalan administratif tidak terus-menerus menjadi beban guru maupun operator sekolah.
Menurut Wijaya, pemerintah perlu menyederhanakan alur validasi data, penerbitan SKTP, hingga pembayaran tunjangan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengurangi hambatan yang berulang dalam proses penyaluran hak guru.
Koordinasi Anggaran Harus Memberikan Kepastian
Berdasarkan informasi yang diterima PGRI dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Kemendikdasmen terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk menyelesaikan kebutuhan anggaran belanja tambahan.
PGRI mengapresiasi komunikasi antarkementerian tersebut. Meski demikian, organisasi guru itu meminta koordinasi segera menghasilkan keputusan konkret, termasuk kepastian tahapan dan waktu pembayaran kepada penerima yang masih menunggu.
Wijaya menegaskan, keterlambatan TPG bukan hanya persoalan teknis pencairan. Masalah ini turut berkaitan dengan kesejahteraan, martabat profesi, dan kepercayaan guru terhadap pemerintah.
Enam Tuntutan PGRI untuk Pemerintah
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, PB PGRI menyampaikan enam tuntutan. Organisasi ini meminta Kemendikdasmen dan dinas pendidikan menuntaskan verifikasi data, mempercepat penerbitan SKTP, serta melanjutkan koordinasi anggaran dengan Kementerian Keuangan.
PGRI juga mendesak pemerintah menyampaikan perkembangan proses secara terbuka, memastikan tidak ada hak guru yang hilang akibat keterlambatan, dan membangun sistem pembayaran yang lebih pasti serta akuntabel.
Wijaya mengingatkan, TPG berperan penting dalam menopang kebutuhan keluarga guru non-ASN sekaligus mendukung pengembangan kompetensi mereka. Ketidakpastian pembayaran dapat menambah tekanan ekonomi, termasuk mendorong sebagian guru mempertimbangkan pinjaman daring.
Ia berharap pemerintah segera menuntaskan persoalan tersebut agar guru dapat menjalankan tugas mendidik tanpa terus dibayangi ketidakpastian pemenuhan hak profesional.


