— Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) September 2026 mulai menjadi perhatian para guru setelah memasuki periode pembayaran bulan ini. Sejak 2026, pemerintah mengubah pola penyaluran TPG dari sebelumnya setiap tiga bulan menjadi setiap bulan, sehingga validitas data hingga rekening penerima menjadi salah satu hal penting yang perlu diperiksa oleh guru.

Untuk periode September 2026, perubahan data guru yang dilakukan sebelum tanggal 15 masuk dalam siklus validasi bulan September. Data kemudian ditarik dan diolah pada 16–19 September, sedangkan pada tanggal 20 sistem dapat menerbitkan rekomendasi Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) berstatus “Siap Bayar” bagi guru yang datanya telah valid.

Khusus guru non-ASN, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) menetapkan pengolahan data penyaluran paling lambat tanggal 20 setiap bulan. Setelah itu, TPG disalurkan langsung ke rekening guru secara bertahap.

Namun, proses pembayaran dapat terkendala apabila rekening yang digunakan belum aktif, tidak valid, berstatus dormant, atau terdapat ketidaksesuaian antara data rekening dengan identitas guru.

Karena itu, terutama bagi guru yang baru mendapatkan rekening TPG dari Puslapdik, penting untuk mengetahui cara aktivasi rekening TPG 2026 sebelum menunggu dana masuk.

Apakah Rekening TPG Harus Diaktivasi?

Tidak semua penerima TPG harus melakukan aktivasi rekening.

Aktivasi terutama diperlukan bagi guru yang memperoleh rekening baru yang dibuatkan untuk penyaluran tunjangan dan rekening tersebut masih membutuhkan aktivasi sesuai ketentuan bank penyalur.

Sementara guru yang rekeningnya sudah aktif, valid, dan sebelumnya telah digunakan untuk menerima TPG pada umumnya tidak perlu membuka atau mengaktivasi rekening baru.

Guru tetap disarankan memeriksa nomor dan status rekening yang tercantum di Info GTK untuk memastikan rekening tersebut masih dapat menerima transfer.

Puslapdik juga menjelaskan bahwa rekening bermasalah dapat menyebabkan dana tunjangan gagal disalurkan atau mengalami retur. Kondisi tersebut dapat terjadi jika rekening tidak aktif, dormant, atau data rekening tidak sesuai.

Siapa yang Dibuatkan Rekening TPG oleh Puslapdik?

Hal ini terutama penting bagi guru non-ASN dan PPPK Paruh Waktu yang baru pertama kali menerima TPG.

Pusat Informasi Kemendikdasmen menjelaskan bahwa bagi guru Non-ASN/PPPK Paruh Waktu yang baru pertama kali menerima tunjangan dan belum mempunyai riwayat pembayaran di Info GTK, pembukaan rekening dilakukan oleh Puslapdik.

Jika rekening penerima baru tersebut masih berstatus tidak valid, guru disarankan berkoordinasi dengan operator Dinas Pendidikan agar dilakukan pengecekan dan verifikasi rekening melalui aplikasi SIM-TUGU.

Artinya, guru penerima baru sebaiknya tidak langsung membuat rekening sendiri untuk TPG apabila sistem telah menyediakan rekening penyaluran.

Periksa terlebih dahulu informasi rekening melalui Info GTK.

Cara Cek Rekening TPG di Info GTK

Sebelum melakukan aktivasi, guru perlu mengetahui rekening mana yang digunakan untuk menerima TPG.

Berikut langkah yang dapat dilakukan:

  1. Buka laman Info GTK.
  2. Login menggunakan akun PTK yang terdaftar.
  3. Masuk ke bagian informasi tunjangan.
  4. Periksa status penerima TPG dan SKTP.
  5. Cari bagian informasi rekening atau realisasi pembayaran tunjangan.
  6. Periksa nama bank, nomor rekening, nama pemilik rekening, dan status rekening.
  7. Pastikan data rekening sesuai dengan identitas guru.

Jangan terburu-buru menggunakan rekening lain apabila rekening penyaluran sudah ditentukan dan tercantum di Info GTK.

Cara Aktivasi Rekening TPG 2026

Jika Info GTK menunjukkan bahwa guru memperoleh rekening baru yang perlu diaktivasi, proses aktivasi pada prinsipnya dilakukan melalui bank penyalur.

Berikut tahapan yang dapat dilakukan:

1. Cek Rekening di Info GTK

Langkah pertama adalah memastikan nomor rekening dan nama bank penyalur yang tercantum pada Info GTK.

Periksa dengan teliti nomor rekening tersebut agar tidak keliru dengan rekening pribadi lain yang dimiliki.

2. Siapkan Dokumen Identitas

Siapkan dokumen identitas sebelum mendatangi bank.

Dokumen utama yang sebaiknya dipersiapkan antara lain:

  • KTP asli;
  • fotokopi KTP;
  • NPWP jika dipersyaratkan;
  • informasi atau hasil cetak Info GTK yang memuat rekening TPG; serta
  • dokumen tambahan sesuai permintaan bank penyalur.

Perlu dicatat, persyaratan dokumen dapat berbeda antarbank. Ketentuan resmi menyebut penerima melakukan aktivasi di bank penyalur dengan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan oleh bank.

Karena itu, guru sebaiknya mengikuti persyaratan yang tercantum pada Info GTK atau yang diberikan langsung oleh bank penyalur.

3. Datang ke Bank Penyalur

Datangi kantor cabang bank yang menjadi penyalur rekening TPG.

Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin melakukan aktivasi rekening penyaluran Tunjangan Profesi Guru yang telah dibuatkan melalui program pemerintah.

Tunjukkan nomor rekening atau informasi penyaluran yang tercantum di Info GTK.

4. Lakukan Verifikasi Identitas

Petugas bank akan melakukan pencocokan identitas penerima dengan data rekening.

Guru mungkin diminta mengisi formulir pembukaan atau aktivasi rekening serta menjalani prosedur verifikasi sesuai kebijakan bank.

Pastikan nama, NIK, tanggal lahir, dan data lainnya sesuai dengan identitas yang tercatat.

5. Selesaikan Aktivasi Rekening

Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan data berhasil diverifikasi, bank akan memproses aktivasi rekening.

Pastikan guru memperoleh informasi bahwa rekening telah berstatus aktif dan dapat menerima transfer.

Jika tersedia fasilitas kartu ATM, buku tabungan, atau mobile banking, ketentuan pemberiannya mengikuti kebijakan masing-masing bank.

6. Cek Kembali Info GTK

Setelah melakukan aktivasi, lakukan pengecekan Info GTK secara berkala.

Perubahan status rekening atau realisasi pembayaran tidak selalu langsung muncul pada hari yang sama karena terdapat proses sinkronisasi antara bank, Puslapdik, dan sistem Kemendikdasmen.

Dokumen Apa Saja yang Dibawa untuk Aktivasi Rekening TPG?

Tidak ada satu daftar dokumen yang dapat dipastikan berlaku sama untuk seluruh bank penyalur.

Karena aktivasi mengikuti ketentuan bank, persyaratan yang diminta dapat berbeda.

Namun, guru dapat mempersiapkan:

  • KTP asli dan fotokopi;
  • NPWP jika diminta;
  • nomor rekening yang tercantum pada Info GTK;
  • hasil cetak atau tangkapan layar informasi TPG dari Info GTK;
  • dokumen kepegawaian jika diminta; dan
  • dokumen lain sesuai ketentuan bank penyalur.

Sebaiknya jangan menyimpulkan bahwa seluruh dokumen tersebut wajib. Guru perlu mengecek persyaratan yang diberikan oleh bank tempat rekening TPG dibuat.

Bagaimana Jika Rekening TPG Tidak Valid?

Status rekening tidak valid merupakan salah satu kendala yang dapat menghambat pencairan TPG.

Kemendikdasmen mencatat beberapa masalah rekening yang umum terjadi, seperti:

  • rekening tidak valid;
  • rekening tidak aktif;
  • rekening dormant;
  • nama pemilik rekening tidak sesuai;
  • data rekening berbeda dengan identitas guru; atau
  • rekening tercatat atas nama orang lain.

Jika terdapat perbedaan kecil pada penulisan nama, guru dapat menunggu proses verifikasi sistem.

Namun, apabila data rekening berbeda jauh atau bahkan tercatat atas nama orang lain, guru disarankan menghubungi layanan resmi Kemendikdasmen agar dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Rekening TPG Dormant, Apa yang Harus Dilakukan?

Rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif karena dalam periode tertentu tidak terdapat transaksi sesuai ketentuan bank.

Kondisi ini tidak boleh diabaikan karena dana TPG dapat gagal masuk atau mengalami retur.

Bagi guru Non-ASN atau PPPK Paruh Waktu yang SKTP-nya sudah terbit tetapi rekening terdeteksi dormant atau tertutup, Kemendikdasmen mengarahkan guru untuk melaporkan masalah tersebut melalui layanan resmi agar dapat dieskalasi kepada unit terkait untuk proses reaktivasi rekening.

Guru juga dapat berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan apabila terdapat masalah perubahan nomor rekening, rekening tidak aktif, atau penolakan saat proses transfer.

Apakah Boleh Mengganti Rekening TPG Sendiri?

Guru sebaiknya tidak sekadar mengganti rekening secara mandiri tanpa melalui mekanisme yang berlaku.

Apabila rekening di Info GTK berbeda dengan rekening yang seharusnya digunakan, sudah tidak aktif, atau mengalami masalah lain, guru perlu melaporkannya kepada Dinas Pendidikan.

Puslapdik sebelumnya menjelaskan, apabila rekening yang tercantum di Info GTK tidak sesuai dengan kondisi guru, perubahan rekening perlu disampaikan melalui Dinas Pendidikan untuk ditindaklanjuti pada sistem penyaluran tunjangan.

Hal ini penting karena dana TPG ditransfer berdasarkan rekening yang tercatat dalam sistem, bukan semata-mata berdasarkan rekening yang dipilih sendiri oleh guru.

SKTP Sudah Terbit, Kenapa TPG Belum Masuk Rekening?

Terbitnya SKTP tidak selalu berarti dana akan masuk pada hari yang sama.

Kemendikdasmen menjelaskan bahwa realisasi pembayaran dilakukan secara bertahap. Pada guru Non-ASN, dana ke rekening umumnya dapat diterima paling cepat sekitar 14 hari kerja setelah SP2D diterbitkan.

Tanggal penerbitan SP2D dapat dipantau melalui Info GTK pada bagian informasi realisasi pembayaran tunjangan.

Karena itu, guru dapat memeriksa beberapa hal apabila TPG belum diterima:

  1. pastikan status data di Info GTK sudah valid;
  2. pastikan SKTP sudah terbit;
  3. cek tanggal SP2D;
  4. periksa nomor dan nama rekening;
  5. pastikan rekening masih aktif;
  6. pastikan rekening tidak dormant; dan
  7. lakukan pengecekan rekening bank secara berkala.

Jadwal TPG September 2026

Mulai 2026, penyaluran tunjangan guru berubah dari sebelumnya setiap tiga bulan menjadi setiap bulan. Kebijakan tersebut ditegaskan Kemendikdasmen pada April 2026.

Dalam mekanisme validasi bulanan TPG, pembaruan data sebelum tanggal 15 akan terbaca pada siklus bulan berjalan.

Untuk September 2026, jadwal tersebut berarti:

  • sebelum 15 September: batas perubahan data agar masuk siklus September;
  • 16–19 September: penarikan dan pengolahan data;
  • 20 September: penerbitan rekomendasi SKTP berstatus “Siap Bayar” bagi data yang telah valid;
  • setelahnya: proses pembayaran berlangsung sesuai mekanisme penyaluran.

Untuk guru Non-ASN, mekanismenya sedikit lebih rinci. Pembaruan data dilakukan paling lambat tanggal 10, sinkronisasi dan verifikasi paling lambat tanggal 13, SKTP diterbitkan paling lambat tanggal 15, serta pengolahan penyaluran dilakukan paling lambat tanggal 20.

Puslapdik menyatakan penyaluran TPG Non-ASN ke rekening guru dilakukan setelah tanggal 20 setiap bulan, kecuali Desember yang menyesuaikan jadwal akhir tahun anggaran.

Dengan demikian, guru yang menantikan TPG September 2026 perlu memastikan bukan hanya SKTP sudah valid, tetapi juga rekening yang tercantum dalam Info GTK masih aktif dan dapat menerima transfer.

Terutama bagi penerima baru yang memperoleh rekening dari Puslapdik, aktivasi rekening perlu segera diselesaikan sesuai petunjuk bank penyalur agar proses pencairan tunjangan tidak terkendala.