Topik.id — Kementerian Koperasi mulai mengirimkan offering letter kepada peserta yang dinyatakan lolos sebagai manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes) dan Koperasi Nelayan Merah Putih (KNMP). Surat penawaran kerja tersebut dikirim melalui e-mail setelah para peserta menyelesaikan pelatihan selama 45 hari yang berlangsung sejak Juni 2026.
Dokumen offering letter itu memuat sejumlah ketentuan mengenai hubungan kerja, termasuk besaran gaji dan berbagai tunjangan yang akan diterima manajer. Ketentuan kompensasi tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Gaji Manajer KNMP Mencapai Rp6,81 Juta
Berdasarkan dokumen penawaran kerja untuk manajer KNMP, komponen penghasilan terdiri atas upah pokok, tunjangan umum, serta tunjangan makan. Besaran upah pokok yang ditawarkan mencapai Rp3.564.798 per bulan dan disesuaikan dengan ketentuan UMK kabupaten atau kota.
Selain gaji pokok, manajer KNMP memperoleh tunjangan umum sebesar Rp2.435.000 setiap bulan. Ada pula tunjangan makan sebesar Rp814.000 per bulan.
Jika seluruh komponen tersebut dijumlahkan, total upah bulanan bruto yang ditawarkan kepada manajer KNMP mencapai Rp6.813.798. Nilai tersebut merupakan penghasilan sebelum adanya potongan yang berkaitan dengan fasilitas jaminan sosial.
Dokumen penawaran juga menyebutkan fasilitas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, biaya atau potongan terkait fasilitas tersebut belum termasuk dalam nilai bruto yang tercantum.
Kompensasi Manajer Kopdes Hampir Sama
Skema penghasilan untuk manajer Kopdes juga terdiri dari beberapa komponen. Perbedaannya terletak pada pembagian antara gaji pokok dan tunjangan umum.
Manajer Kopdes mendapatkan gaji pokok sebesar Rp3.921.089 per bulan. Nilai tersebut mengikuti besaran UMK yang berlaku. Selanjutnya, terdapat tunjangan umum sebesar Rp2.078.000 dan uang makan Rp814.000 setiap bulan.
Dengan komponen tersebut, total penghasilan bruto manajer Kopdes mencapai Rp6.813.089 per bulan. Sama seperti KNMP, nominal tersebut belum memperhitungkan potongan yang berkaitan dengan fasilitas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Besaran penghasilan tersebut tercantum dalam offering letter yang diterima peserta setelah menyelesaikan rangkaian seleksi dan pelatihan manajer koperasi.
Offering Letter Diterbitkan oleh Perusahaan Agrinas
Untuk posisi manajer Kopdes, surat penawaran kerja diterbitkan atas nama PT Agrinas Pangan Nusantara. Sementara itu, offering letter bagi manajer KNMP diberikan oleh PT Agrinas Jaladri Nusantara.
Pemberian surat tersebut menjadi bagian dari tahapan penempatan peserta yang telah dinyatakan lolos setelah mengikuti pelatihan. Para peserta sebelumnya menjalani program pelatihan selama 45 hari sejak Juni 2026 sebelum memperoleh penawaran kerja.
Melalui dokumen tersebut, calon manajer dapat mengetahui komponen kompensasi serta ketentuan kerja yang akan berlaku selama masa penempatan.
Manajer Mendapat THR dan Cuti Tahunan
Selain gaji dan tunjangan bulanan, para manajer Kopdes maupun KNMP juga memperoleh sejumlah hak sebagai bagian dari hubungan kerja. Salah satunya adalah Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Manajer juga memiliki hak cuti tahunan selama 12 hari. Fasilitas tersebut menjadi bagian dari ketentuan kerja yang tercantum dalam penawaran kepada peserta.
Sementara itu, masa kontrak kerja diberikan paling lama 24 bulan. Artinya, penempatan manajer Kopdes dan KNMP dilakukan berdasarkan jangka waktu kontrak yang dapat mencapai dua tahun sesuai ketentuan dalam dokumen penawaran.
Dengan adanya rincian tersebut, calon manajer tidak hanya memperoleh gambaran mengenai besaran penghasilan, tetapi juga mengetahui fasilitas dan hak yang melekat selama menjalankan tugas di koperasi.
