— Penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) kembali berlangsung pada 2026. Memasuki tahap ketiga, bantuan dialokasikan untuk periode Juli, Agustus, dan September sehingga masyarakat penerima perlu memastikan status kepesertaannya.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menggunakan sejumlah kriteria dalam menentukan keluarga penerima manfaat (KPM). Selain kondisi ekonomi, kesesuaian data kependudukan dan komponen keluarga juga menjadi bagian dari persyaratan, terutama untuk program PKH.

Syarat Penerima Bansos Kemensos 2026

Calon penerima bansos harus memenuhi persyaratan administratif dan sosial ekonomi. Salah satunya memiliki dokumen kependudukan yang valid berupa e-KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Data penerima juga harus tercatat dalam basis data kesejahteraan sosial pemerintah, baik DTKS maupun DTSEN sesuai mekanisme pendataan yang berlaku. Data KTP dan KK harus sesuai dengan database kependudukan Dukcapil.

Dari sisi ekonomi, penerima berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang masuk kelompok desil 1 sampai desil 4. Penerima juga tidak termasuk ASN, prajurit TNI, anggota Polri, maupun pensiunan dari kelompok tersebut.

Selain itu, penerima tidak berstatus sebagai karyawan aktif BUMN atau BUMD dan tidak memiliki penghasilan yang berada di atas batas upah minimum sesuai ketentuan wilayah.

Komponen Khusus untuk Penerima PKH

PKH memiliki persyaratan tambahan berdasarkan kondisi anggota keluarga. Dalam satu keluarga harus terdapat komponen yang memenuhi kategori bantuan.

Komponen kesehatan mencakup ibu hamil dengan batas maksimal dua kali kehamilan serta anak usia dini atau balita berusia 0-6 tahun.

Untuk pendidikan, bantuan ditujukan bagi anak yang bersekolah di jenjang SD, SMP, atau SMA/sederajat dan tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Sementara komponen kesejahteraan sosial mencakup anggota keluarga lanjut usia berusia minimal 60 tahun serta penyandang disabilitas berat.

Cara Mengecek Status PKH dan BPNT

Masyarakat dapat memeriksa status penerima bansos menggunakan NIK melalui situs resmi Cek Bansos. Caranya dengan membuka cekbansos.kemensos.go.id, memilih wilayah sesuai domisili, memasukkan NIK 16 digit, lalu mengisi kode verifikasi.

Setelah menekan tombol pencarian, sistem akan menampilkan informasi kepesertaan. Jika tercatat sebagai penerima, status bantuan akan ditampilkan. Sebaliknya, sistem akan memberikan keterangan bahwa tidak terdapat peserta atau penerima manfaat apabila data tidak ditemukan.

Pengecekan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos resmi Kemensos. Pengguna baru perlu membuat akun menggunakan NIK, nama, alamat, email, dan kata sandi. Verifikasi identitas dilakukan dengan mengunggah KTP serta swafoto sesuai petunjuk aplikasi.

Alasan Penerima Bisa Dicoret

Status penerima bansos tidak selalu berlaku permanen. Data KPM dapat dievaluasi sehingga seseorang berpotensi tidak lagi menerima bantuan pada periode berikutnya.

Beberapa kondisi yang dapat menyebabkan perubahan status antara lain penerima dinilai sudah mampu secara ekonomi, meninggal dunia tanpa ahli waris dalam KK, berubah status menjadi ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN atau BUMD, serta ditemukan data ganda.

Kepemilikan aset berharga yang menunjukkan perubahan kondisi ekonomi juga dapat menjadi bagian dari proses evaluasi penerima.

Rincian Nominal PKH Tahap 3

Besaran PKH bergantung pada komponen yang terdapat dalam keluarga. Untuk tahap ketiga, nominal per komponen meliputi:

  • Ibu hamil: Rp750.000 per tahap
  • Anak usia dini: Rp750.000 per tahap
  • Siswa SD: Rp225.000 per tahap
  • Siswa SMP: Rp375.000 per tahap
  • Siswa SMA: Rp500.000 per tahap
  • Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap
  • Lansia 60 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap
  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000 per tahap

Nominal BPNT Juli-September 2026

BPNT diberikan dengan nominal Rp200.000 per bulan. Karena tahap ketiga mencakup tiga bulan sekaligus, alokasi bantuannya mencapai Rp600.000 untuk periode Juli, Agustus, dan September 2026.

Dana BPNT disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Penerima dapat memanfaatkan jaringan bank penyalur, termasuk BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, sesuai mekanisme pencairan yang berlaku.

Masyarakat yang merasa memenuhi persyaratan dapat melakukan pengecekan secara berkala melalui kanal resmi agar mengetahui status kepesertaan dan informasi bantuan yang tercatat atas nama masing-masing.