— Masyarakat yang membutuhkan pinjaman secara online perlu berhati-hati dalam memilih aplikasi. Salah satu langkah paling penting adalah memastikan platform yang digunakan merupakan pinjaman daring atau fintech lending yang berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berdasarkan Direktori Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) OJK per 30 Juni 2026, terdapat 94 penyelenggara fintech lending berizin di Indonesia.

Status berizin OJK menjadi salah satu indikator utama yang perlu diperiksa sebelum pengguna menyerahkan data pribadi maupun mengajukan pinjaman. Meski demikian, status resmi tidak berarti pinjaman bebas risiko atau selalu menawarkan biaya yang murah.

Pengguna tetap perlu memperhatikan bunga atau manfaat ekonomi, biaya administrasi, tenor, denda keterlambatan, hingga total pembayaran yang harus dikembalikan.

Daftar Aplikasi Pinjol Berizin OJK 2026

Berikut sejumlah aplikasi dan platform pinjaman daring yang tercantum dalam daftar penyelenggara LPBBTI berizin OJK:

  1. Kredit Pintar
  2. AdaKami
  3. Indodana
  4. JULO
  5. Easycash
  6. RupiahCepat
  7. Danamas
  8. Amartha
  9. Modalku
  10. Akseleran
  11. AdaPundi
  12. Finplus
  13. UangMe
  14. Danacita
  15. Findaya
  16. BantuSaku
  17. Danain
  18. GandengTangan
  19. UATAS
  20. AwanTunai

Daftar tersebut hanya merupakan sebagian dari penyelenggara fintech lending yang tercatat memiliki izin OJK.

Masyarakat tetap disarankan memeriksa kembali nama perusahaan penyelenggara melalui situs resmi OJK sebelum mengajukan pinjaman karena status izin perusahaan dapat berubah.

Pinjol Berizin OJK Belum Tentu Cocok untuk Semua Orang

Istilah aplikasi pinjol terpercaya sebaiknya dipahami sebagai platform yang memiliki legalitas jelas dan berada dalam pengawasan regulator.

Namun, pengguna tetap perlu mempertimbangkan kemampuan membayar sebelum mengambil pinjaman.

Pinjaman online memiliki kewajiban pembayaran yang dapat mencakup pokok pinjaman, bunga atau manfaat ekonomi, biaya layanan, serta biaya lain sesuai perjanjian.

Karena itu, calon peminjam sebaiknya membaca seluruh rincian perjanjian sebelum menyetujui pengajuan.

Jangan hanya melihat jumlah dana yang dapat dicairkan. Perhatikan juga berapa jumlah uang yang benar-benar diterima dan berapa total pembayaran yang harus dikembalikan sampai pinjaman lunas.

Cara Cek Pinjol Resmi OJK

Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas pinjaman daring melalui kanal resmi OJK.

Langkah yang dapat dilakukan antara lain:

  1. Buka situs resmi OJK di https://ojk.go.id.
  2. Cari menu atau direktori LPBBTI/Fintech Lending.
  3. Cocokkan nama perusahaan dan merek aplikasi.
  4. Pastikan perusahaan masih tercantum sebagai penyelenggara berizin.
  5. Periksa alamat situs, aplikasi, dan kontak resmi perusahaan.

Masyarakat juga dapat menghubungi Kontak OJK 157 untuk memastikan legalitas sebuah layanan keuangan.

OJK menyediakan layanan WhatsApp melalui nomor 081-157-157-157.

Pengecekan sebaiknya dilakukan berdasarkan nama perusahaan penyelenggara, bukan hanya nama aplikasi karena pelaku pinjaman ilegal dapat menggunakan nama atau tampilan yang menyerupai platform resmi.

Waspadai Pinjol Ilegal

Pinjaman online ilegal masih menjadi ancaman bagi masyarakat.

Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI mencatat hingga 31 Agustus 2026 telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal sepanjang 2026.

Pinjol ilegal umumnya tidak memiliki izin dari OJK dan berpotensi menimbulkan berbagai risiko, mulai dari penyalahgunaan data pribadi hingga praktik penagihan yang tidak sesuai ketentuan.

Masyarakat perlu waspada jika menemukan aplikasi pinjaman yang menawarkan pencairan sangat cepat tanpa informasi biaya yang transparan, meminta akses data berlebihan, atau menghubungi calon peminjam melalui pesan pribadi dengan penawaran yang tidak diminta.

Tips Memilih Aplikasi Pinjol Terpercaya

Sebelum mengajukan pinjaman, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Pertama, pastikan perusahaan memiliki izin OJK. Jangan hanya percaya pada logo OJK yang terdapat dalam aplikasi atau situs.

Kedua, periksa seluruh biaya sebelum menyetujui pinjaman. Bandingkan dana yang diterima dengan total pembayaran.

Ketiga, pilih tenor yang sesuai dengan kemampuan keuangan.

Keempat, hindari mengajukan pinjaman untuk menutup pinjaman lain karena dapat meningkatkan risiko terjebak utang.

Kelima, jangan pernah memberikan PIN rekening, password, maupun kode OTP kepada pihak lain.

Jumlah Pinjol Berizin Bisa Berubah

Daftar penyelenggara pinjaman daring resmi dapat berubah dari waktu ke waktu.

OJK pada 2 April 2026 mencabut izin usaha PT Astra Welab Digital Arta. Setelah perubahan tersebut, jumlah penyelenggara fintech lending berizin tercatat menjadi 94 perusahaan.

Karena itu, pengecekan legalitas sebaiknya dilakukan setiap kali akan menggunakan aplikasi pinjaman, meskipun platform tersebut sebelumnya pernah tercatat memiliki izin.

Kesimpulan

Aplikasi pinjol terpercaya sebaiknya dipilih berdasarkan legalitas dan keterbukaan informasi, bukan hanya berdasarkan popularitas.

Kredit Pintar, AdaKami, Indodana, JULO, Easycash, RupiahCepat, Danamas, Amartha, Modalku, dan sejumlah platform lainnya termasuk dalam daftar penyelenggara fintech lending berizin OJK berdasarkan direktori 2026.

Meski telah berizin, pengguna tetap perlu mempertimbangkan kemampuan membayar dan memahami seluruh biaya pinjaman.

Langkah paling aman sebelum mengajukan pinjaman adalah mengecek kembali nama penyelenggara melalui situs resmi OJK atau menghubungi Kontak OJK 157.