— Pertanyaan mengenai apakah utang pinjaman online atau pinjol ilegal tidak perlu dibayar kembali masih sering muncul di masyarakat. Anggapan tersebut bukan muncul tanpa alasan. Sejumlah pernyataan pejabat pemerintah pada 2018 dan 2021 memang pernah menyebut korban atau peminjam dari fintech ilegal tidak perlu membayar.

Pernyataan tersebut kemudian kembali ramai karena sering dipahami secara sederhana sebagai penghapusan utang. Padahal, persoalan pinjol ilegal memiliki konteks yang berbeda antara legalitas penyelenggara, praktik penagihan, hubungan hukum antara pemberi dan penerima dana, hingga kewajiban mengembalikan uang yang telah diterima.

Kominfo pada 2018 Pernah Sebut Fintech Ilegal Tak Perlu Dibayar

Jauh sebelum pernyataan Mahfud MD pada 2021, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemenkominfo juga pernah menyampaikan pernyataan mengenai fintech ilegal.

Dalam artikel sorotan media yang diterbitkan Kominfo pada 27 November 2018, Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo saat itu, Semuel Abrijani Pangerapan, menanggapi maraknya praktik penagihan fintech lending yang dilakukan dengan meneror peminjam hingga mengakses data pribadi.

Semuel mengatakan masyarakat tidak perlu takut menghadapi debt collector fintech ilegal dan tidak perlu khawatir jika persoalan tersebut dibawa ke ranah hukum.

“Kalau mereka ilegal kan bagaimana mereka mau nagih, tidak ada aturannya kan mereka ilegal. Kalau mereka (fintech ilegal) mau melaporkan ini ya bagus saya jadi bisa tutup nanti karena mereka kan ilegal,” ujar Semuel dikutip dari Komdigi.go.id.

Semuel kemudian menyampaikan pernyataan yang secara langsung berkaitan dengan kewajiban pembayaran pinjaman dari fintech ilegal.

“Ya (tak perlu bayar), mereka ilegal. Kenapa harus takut. Kan Mereka ilegal,” ujar Semuel.

Pada saat itu, Kominfo mencatat sudah ada 341 fintech ilegal yang situsnya dimatikan oleh Kemenkominfo. Asosiasi Fintech Indonesia atau Aftech juga menyatakan praktik penagihan secara tidak manusiawi bukan dilakukan oleh anggotanya karena anggota Aftech harus terdaftar di OJK.

Pernyataan pemerintah pada 2018 tersebut menjadi salah satu sumber munculnya anggapan bahwa pinjaman dari fintech ilegal tidak perlu dibayar. Namun, pernyataan itu disampaikan dalam konteks maraknya fintech ilegal dan praktik penagihan yang meneror masyarakat.

Mahfud MD pada 2021 Kembali Minta Korban Pinjol Ilegal Tidak Membayar

Isu tersebut kembali mencuat pada 2021. Saat itu, Mahfud MD yang menjabat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam menyampaikan sikap pemerintah dalam konferensi pers mengenai pinjaman online ilegal pada 19 Oktober 2021. Pernyataan tersebut kemudian dimuat dalam kanal resmi OJK melalui materi berjudul Hentikan Pinjol Ilegal pada 20 Oktober 2021.

OJK mencatat Mahfud menyatakan pinjol ilegal dalam beroperasi dinyatakan tidak sah dan tidak memenuhi syarat. Karena itu, masyarakat yang sudah menjadi korban diminta tidak membayar.

“Oleh sebab itu bagi masyarakat yang sudah terlanjur menjadi korban, tidak perlu membayar,” ujar Mahfud MD dikutip dari OJK.go.id.

Mahfud juga meminta masyarakat yang mendapatkan ancaman atau teror kekerasan untuk melaporkannya kepada kepolisian.

“Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal, jangan membayar. Kalau ada yang tidak membayar, lalu mereka tidak terima, laporkan ke Kantor Polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan,” kata Mahfud MD.

Dalam penjelasan lain, Mahfud juga menyebut persoalan tersebut dari sisi hukum perdata.

“Secara perdata kami menganggap itu tidak memenuhi syarat. Terutama syarat subjektifnya karena ada sebagian hal-hal dan kemudian yang kedua secara pidana sudah ada alternatif seperti yang kami kemukakan,” ujar Mahfud MD.

Penting dicatat, pernyataan tersebut merupakan pernyataan Mahfud pada 2021 ketika masih menjabat Menko Polhukam. Mahfud kemudian mengundurkan diri dari jabatan tersebut pada 2024. Karena itu, pernyataan tersebut tidak dapat disebut sebagai pernyataan pejabat pemerintah aktif pada 2026.

Ada Respons Berbeda dari Pejabat OJK Saat Itu

Pada periode yang sama, terdapat pula respons berbeda dari pejabat OJK ketika ditanya mengenai pernyataan bahwa utang pinjol ilegal tidak perlu dibayar.

Tirta Segara, yang ketika itu merupakan Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, memberikan respons ketika isu tersebut ditanyakan kepadanya.

“Kalau utang di pinjol ilegal gak usah bayar, saya mohon maaf tidak bisa komentar. Surprising juga buat saya,” ujar Tirta Segara dikutip dari Kompas.com.

Pernyataan tersebut menunjukkan adanya respons berbeda ketika isu pembayaran utang pinjol ilegal menjadi pembahasan pada 2021.

Tirta Segara merupakan pejabat OJK periode 2017–2022. Karena itu, pernyataannya perlu dipahami sebagai respons pada masa tersebut dan bukan sebagai sikap pejabat OJK pada 2026.

Lalu, Apakah Pinjol Ilegal Benar-Benar Tidak Perlu Dibayar?

Di sinilah persoalannya menjadi lebih kompleks.

Status ilegal sebuah pinjol berkaitan dengan legalitas penyelenggaranya. Hukumonline.com menjelaskan bahwa pinjol dinyatakan ilegal bukan semata-mata karena bunga tinggi atau cara penagihan yang mengancam, tetapi karena penyelenggaranya belum terdaftar dan belum memiliki izin dari OJK.

Dalam aturan OJK, istilah yang digunakan saat ini adalah Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau LPBBTI. Industri ini juga dikenal dengan istilah Pindar.

Menurut penjelasan Hukumonline, dalam hubungan pendanaan terdapat pihak pemberi dana dan penerima dana. Penyelenggara platform berperan menyediakan dan mengelola sistem pendanaan.

Karena itu, status ilegal penyelenggara tidak otomatis berarti uang yang sudah diterima peminjam berubah menjadi uang yang tidak perlu dikembalikan.

Hukumonline menjelaskan bahwa perjanjian antara pemberi dan penerima dana dapat menjadi dapat dibatalkan apabila terdapat persoalan terkait kecakapan pihak penyelenggara yang tidak terdaftar dan tidak berizin. Konsekuensi dari perjanjian yang dapat dibatalkan adalah para pihak dikembalikan ke keadaan semula.

Dalam konteks tersebut, peminjam tetap wajib mengembalikan uang yang telah diterimanya.

Dengan demikian, kalimat “pinjol ilegal tidak perlu dibayar” menjadi menyesatkan apabila dipahami sebagai uang pinjaman yang sudah diterima otomatis menjadi lunas atau menjadi hak peminjam.

Status Ilegal dan Kewajiban Mengembalikan Dana Harus Dibedakan

Ada dua persoalan yang perlu dipisahkan.

Pertama adalah legalitas penyelenggara. Jika sebuah platform menjalankan kegiatan pendanaan tanpa izin OJK, platform tersebut merupakan penyelenggara ilegal.

Kedua adalah dana yang sudah diterima peminjam. Status ilegal penyelenggara tidak serta-merta membuat uang yang sudah diterima peminjam menjadi bebas dari kewajiban pengembalian.

Hukumonline secara tegas menyimpulkan bahwa peminjam tetap wajib mengembalikan semua uang yang telah dipinjamnya meskipun pinjaman tersebut diperoleh melalui pinjol ilegal.

Karena itu, masyarakat tidak seharusnya menarik kesimpulan bahwa seluruh utang pinjol ilegal otomatis lunas hanya karena platform tersebut tidak memiliki izin OJK.

Apakah Pinjol Ilegal Masuk SLIK OJK?

Persoalan lain yang sering dikaitkan dengan pinjol ilegal adalah Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK OJK.

Untuk penyelenggara Pindar legal, terdapat perubahan penting. OJK menetapkan bahwa mulai 31 Juli 2025, penyelenggara Pindar wajib menjadi pelapor SLIK sesuai POJK Nomor 11 Tahun 2024.

OJK juga mengimbau masyarakat agar tidak sengaja menghindari pembayaran utang kepada penyelenggara Pindar legal.

Artinya, data pendanaan dari penyelenggara legal yang menjadi pelapor dapat masuk ke dalam SLIK dan digunakan sebagai salah satu bahan informasi untuk menilai kelayakan calon debitur.

Sementara itu, pinjol ilegal bukan penyelenggara LPBBTI yang memperoleh izin OJK. Karena itu, pinjol ilegal tidak dapat disamakan dengan Pindar legal dalam hal kewajiban pelaporan SLIK.

Namun, tidak tercatatnya suatu pinjaman ilegal dalam SLIK bukan berarti utang tersebut otomatis lunas.

SLIK merupakan sistem informasi mengenai kondisi debitur di sektor jasa keuangan. Sementara persoalan kewajiban mengembalikan dana yang sudah diterima merupakan persoalan hukum yang berbeda.

Karena itu, alasan “pinjol ilegal tidak perlu dibayar karena tidak masuk SLIK” juga tidak tepat.

Jadi, Benarkah Utang Pinjol Ilegal Tidak Perlu Dibayar?

Jawabannya tidak dapat disederhanakan menjadi “iya” atau “tidak” tanpa melihat konteks pernyataan dan hubungan hukumnya.

Memang benar, pada 2018 Semuel Abrijani Pangerapan dari Kemenkominfo pernah mengatakan masyarakat tidak perlu membayar fintech ilegal. Pada 2021, Mahfud MD juga menyatakan korban pinjol ilegal tidak perlu membayar dan meminta masyarakat melapor ke polisi jika mendapatkan ancaman atau teror kekerasan.

Namun, pernyataan tersebut harus dibaca berdasarkan konteks pemberantasan pinjol ilegal dan perlindungan terhadap masyarakat dari praktik penagihan ilegal.

Dari sisi hukum perdata, Hukumonline menjelaskan bahwa status ilegal penyelenggara tidak otomatis membuat peminjam bebas dari kewajiban mengembalikan uang yang telah diterima. Dengan kata lain, “pinjol ilegal tidak perlu dibayar” tidak tepat jika dimaknai bahwa uang yang sudah diterima peminjam otomatis menjadi lunas.

Masyarakat juga tidak dapat menggunakan alasan tidak masuk SLIK sebagai dasar bahwa utang otomatis hilang. Untuk Pindar legal, sejak 31 Juli 2025 penyelenggara wajib menjadi pelapor SLIK. Sementara pinjol ilegal memang berada di luar sistem penyelenggara legal yang diawasi OJK, tetapi persoalan SLIK tetap berbeda dengan kewajiban hukum untuk mengembalikan dana.

Jika seseorang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal, persoalannya perlu dilihat secara menyeluruh, termasuk legalitas penyelenggara, jumlah dana yang diterima, isi perjanjian, cara penagihan, serta ada atau tidaknya ancaman atau penyalahgunaan data pribadi.