— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati menggunakan layanan pinjaman online atau pinjol yang tidak memiliki izin.

Dalam publikasi daftar pinjaman online ilegal April 2026, OJK menyediakan dokumen resmi berisi nama-nama pinjol ilegal yang ditemukan Satgas PASTI. Daftar tersebut dapat digunakan masyarakat untuk melakukan pengecekan sebelum mengunduh aplikasi, mengajukan pinjaman, maupun menyerahkan data pribadi.

Satgas PASTI sebelumnya melaporkan telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026. Pada periode yang sama, Satgas PASTI juga menghentikan dua penawaran investasi ilegal sehingga total aktivitas ilegal yang dihentikan mencapai 953 entitas.

Link Daftar Pinjol Ilegal OJK 2026

Masyarakat yang ingin melihat nama aplikasi, situs, maupun entitas yang masuk daftar dapat membuka dokumen resmi yang diterbitkan OJK.

PDF resmi OJK:
Daftar Pinjaman Online Ilegal dan Investasi Ilegal 2026

Dokumen tersebut berada langsung di domain https://ojk.go.id dan tercatat sebagai lampiran publikasi Satgas PASTI mengenai pemberantasan pinjaman online dan investasi ilegal.

Pembaca disarankan melakukan pencarian nama aplikasi atau layanan yang ingin digunakan langsung di dalam PDF agar proses pengecekan lebih mudah.

Pinjol Ilegal Masih Banyak Ditemukan

Keberadaan pinjol ilegal masih menjadi persoalan yang perlu diwaspadai.

Data OJK menunjukkan bahwa hingga 29 April 2026, OJK telah menerima 14.232 pengaduan terkait entitas ilegal. Sebanyak 11.753 pengaduan di antaranya berkaitan dengan pinjaman online ilegal.

Pada periode 1 Januari hingga 29 April 2026, Satgas PASTI mencatat telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal.

Jika dihitung secara kumulatif sejak 2017 sampai 29 April 2026, jumlah pinjol ilegal yang telah dihentikan mencapai 12.824 entitas.

Data tersebut menunjukkan bahwa masyarakat tetap perlu melakukan pengecekan meskipun aplikasi pinjaman terlihat profesional atau mudah ditemukan melalui internet.

Cara Mengecek Nama Pinjol Ilegal di PDF OJK

Untuk mengetahui apakah sebuah layanan masuk daftar pinjol ilegal, masyarakat dapat mengikuti langkah berikut:

  1. Buka PDF daftar pinjol ilegal OJK 2026 melalui tautan resmi di atas.
  2. Gunakan fitur Find/Cari pada browser atau aplikasi pembaca PDF.
  3. Masukkan nama aplikasi, nama perusahaan, atau alamat situs yang ingin diperiksa.
  4. Periksa apakah nama tersebut muncul dalam daftar.
  5. Jika masih ragu, konfirmasikan legalitas layanan kepada OJK sebelum melakukan pinjaman.

Pengguna komputer biasanya dapat menggunakan kombinasi tombol Ctrl + F, sedangkan pengguna ponsel dapat menggunakan menu pencarian yang tersedia pada aplikasi pembaca PDF.

Tidak Ada di Daftar Ilegal Belum Tentu Resmi

Ada hal penting yang perlu diperhatikan ketika mengecek daftar tersebut.

Apabila sebuah aplikasi tidak ditemukan dalam daftar pinjol ilegal, hal itu tidak otomatis berarti aplikasi tersebut merupakan pinjol resmi.

Daftar pinjol ilegal berisi entitas yang telah ditemukan atau ditindak Satgas PASTI. Sementara untuk memastikan sebuah aplikasi benar-benar legal, pengguna perlu mengecek apakah perusahaan penyelenggaranya tercantum dalam daftar penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) berizin OJK.

Dengan demikian, pengecekan sebaiknya dilakukan dari dua sisi: memastikan aplikasi tidak masuk daftar ilegal sekaligus memastikan perusahaan memang memiliki izin OJK.

Waspadai Aplikasi yang Mengaku Berizin OJK

Masyarakat juga tidak disarankan langsung percaya apabila sebuah aplikasi mencantumkan logo atau tulisan “diawasi OJK”.

Identitas perusahaan resmi dapat ditiru oleh pihak lain. Pinjol ilegal juga dapat menggunakan nama yang menyerupai perusahaan resmi untuk membuat calon pengguna percaya.

Sebelum melakukan pengajuan, cocokkan nama perusahaan, nama aplikasi, alamat situs, dan informasi penyelenggara dengan data yang tersedia melalui kanal resmi OJK.

Hindari mengajukan pinjaman melalui tautan yang dikirim secara acak melalui WhatsApp, SMS, Telegram, atau media sosial jika legalitas pengirim belum dapat dipastikan.

Risiko Menggunakan Pinjol Ilegal

Menggunakan pinjaman online ilegal dapat menimbulkan berbagai risiko bagi masyarakat.

Selain tidak berada dalam mekanisme perizinan dan pengawasan OJK sebagai penyelenggara LPBBTI resmi, pengguna berpotensi menghadapi persoalan seperti biaya yang tidak transparan, penggunaan data pribadi yang tidak semestinya, hingga metode penagihan yang merugikan.

Karena itu, tawaran seperti pinjaman langsung cair tanpa pemeriksaan, limit sangat besar, atau proses yang terlalu mudah tidak seharusnya menjadi satu-satunya pertimbangan.

Masyarakat tetap perlu mengetahui jumlah dana yang diterima, total pembayaran, jangka waktu pinjaman, bunga atau manfaat ekonomi, biaya lainnya, serta identitas perusahaan pemberi layanan.

Cara Melaporkan Pinjol Ilegal

Apabila menemukan tawaran pinjaman yang diduga ilegal, masyarakat dapat melaporkannya kepada OJK atau Satgas PASTI melalui kanal resmi.

Selain itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan juga dapat memanfaatkan kanal penanganan yang disediakan OJK, termasuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Langkah pelaporan penting dilakukan agar entitas yang diduga menjalankan aktivitas keuangan ilegal dapat ditelusuri dan ditindak sesuai kewenangan instansi terkait.

Kanal resmi OJK/Satgas PASTI untuk melaporkan pinjol ilegal adalah:

Jika sudah menjadi korban penipuan transaksi keuangan dan dana telah ditransfer, OJK mengarahkan pelaporan ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) melalui iasc.ojk.go.id agar dapat mendukung proses pemblokiran rekening pelaku

Kesimpulan

Daftar pinjol ilegal OJK 2026 dapat menjadi salah satu rujukan masyarakat sebelum menggunakan layanan pinjaman online.

Dalam publikasi Satgas PASTI, ratusan pinjol ilegal telah ditemukan dan dihentikan sepanjang 2026. Secara kumulatif, OJK mencatat 12.824 entitas pinjol ilegal telah dihentikan sejak 2017 hingga 29 April 2026.

Untuk mengecek nama-nama yang tercantum dalam publikasi April 2026, masyarakat dapat membuka Daftar Pinjaman Online Ilegal dan Investasi Ilegal 2026 dari OJK.

Namun, tidak ditemukannya sebuah aplikasi dalam daftar ilegal bukan berarti aplikasi tersebut otomatis legal. Pastikan juga perusahaan penyelenggaranya tercatat berizin OJK sebelum mengajukan pinjaman atau menyerahkan data pribadi.