Facebook bantu UMKM Indonesia dengan uang tunai dan kredit iklan

Setiap dana bantuan yang berjumlah IDR 31.017.300 bernilai IDR 19.385.800 dalam bentuk tunai dan IDR 11.631.500 dalam kredit iklan.

Hardi Muttaqin
A- A+
cover | topik.id
Media sosial terpopuler di dunia Facebook memberikan bantuan kepada pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Indonesia akibat dampak wabah global Covid-19 terhadap bisnis kecil di Indonesia.
 
Facebook mengungkapkan besarnya manfaat dukungan keuangan meskipun nominalnya kecil. Facebook menerima masukan bahwa sedikit bantuan keuangan bisa sangat membantu usaha skala kecil di tengah pendemi. 

"Oleh karena itu, kami menyediakan bantuan dalam bentuk uang tunai dan kredit iklan senilai USD $100 juta untuk membantu meringankan beban Anda di masa penuh tantangan ini," tulis Facebook dalam halaman resminya.

Facebook akan memberikan bantuan kepada maksimum 30.000 bisnis kecil yang memenuhi syarat di lebih dari 30 negara termasuk Indonesia. Agar bisa mengajukan permohonan dengan ketentuan:
  • Memiliki 2 sampai 50 karyawan
  • Telah beroperasi selama lebih dari satu tahun
  • Terdampak Covid-19
  • Berlokasi di sekitar wilayah operasional Facebook

Dari penelusuran TOPIK.ID, Kamis (22/20/2020) pendaftaran telah diperpanjang untuk mencakup seluruh Indonesia dan diperpanjang hingga 2 November 2020.

Bisnis kecil di Indonesia bisa mengirimkan pengajuan mereka pada 6 Oktober – 2 November 2020.

"Di Indonesia, kami menawarkan sekitar IDR 12,5 milyar dalam bentuk dana bantuan untuk sekitar 400 bisnis kecil yang memenuhi syarat. Setiap dana bantuan yang berjumlah IDR 31.017.300 bernilai IDR 19.385.800 dalam bentuk tunai dan IDR 11.631.500 dalam kredit iklan opsional untuk membantu selama masa yang sulit ini. (Seluruh jumlah ini hanya perkiraan). Dana bantuan tersedia untuk bisnis kecil yang memenuhi syarat dan terdaftar di Indonesia," keterangan tertulis Facebook, Kamis (22/10/2020).

Bisnis kecil tidak perlu memiliki eksistensi Facebook sebelumnya untuk mendaftar. Facebook juga mengingatkan usaha harus bertempat tinggal di Indonesia agar dapat membuka formulir pengajuan untuk menerima dana ini.

Berikut adalah dokumen yang diperlukan:
  • Akta Pendirian entitas bisnis Anda.
  • Akta Perubahan Terakhir (Lampirkan hanya jika ada perubahan pada struktur jajaran direktur terkait status Anda sebagai pendaftar) dari entitas bisnis Anda.
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari entitas bisnis Anda.
Halaman bantuan Facebook klik di sini: https://www.facebook.com/business/small-business/grants
Apakah konten ini bermanfaat?
Dukung dengan memberikan satu kali kontribusi.

Share:
Berbasis data.
Paling diminati.


Bisnis Terkini
Lihat semua
Komentar
Login ke akun RO untuk melihat dan berkomentar.

Terkini

Indeks