Begini laporkan komen kasar dan hate speech di Instagram

Pengguna yang merasa menjadi korban dapat melaporkan hal tersebut ke kepolisian.

Ardi Nugraha
A- A+
cover: topik.id
Media sosial besutan Meta, Instagram, sebagai salah satu platform berbagi foto paling terpopuler di dunia.

Fitur Instagram memungkinkan semua pengguna berbagi momen, menginspirasi, dan terhubung dengan orang lain di seluruh dunia. 

Namun, seiring dengan meningkatnya interaksi di dunia maya, pengguna khususnya di Indonesia juga dihadapkan pada risiko paparan komentar kasar dan ujaran kebencian (Hate Speech).

Menghadapi masalah ini, penting bagi pengguna Instagram untuk mengetahui dan memahami bagaimana melaporkan komentar yang tidak pantas.

Lantas, bagaimana cara melaporkan komentar dan ujaran kebencian di Instagram? Berikut tahapanya: 

1. Buka Instagram dan buka postingan yang dimaksud.
2. Geser ke kiri pada komentar yang ingin dilaporkan. Geser ke kiri pada komentar yang dimaksud jika menggunakan iPhone. Pengguna Android, cukup ketuk komentar tersebut.
3. Tekan tombol tanda seru.
4. Ketuk Laporkan Komentar Ini.
5. Pilih alasan melaporkan komentar tersebut. Tergantung pada alasan yang dipilih. Laporan akan langsung dikirim, atau mungkin akan ditanyai pertanyaan tambahan tentang komentar tersebut.

Cara menghapus komentar Instagram pada postingan

1. Buka komentar di bawah postingan dengan menekan Lihat semua komentar.
2. Geser ke kiri di atas komentar pada iPhone, dan ketuk pada Android.
3. Tekan ikon tempat sampah.

Cara mengelola komentar Instagram secara massal

1. Buka komentar pada sebuah postingan dengan menekan Lihat semua komentar.
2. Tekan tiga titik di sudut kanan atas dan pilih Kelola komentar.
3. Pilih komentar dengan mengetuk lingkaran di samping masing-masing komentar.
4. Pilih Hapus, Batasi, atau Blokir, tergantung pada apa yang ingin dilakukan.

Melaporkan komentar kasar dan ujaran kebencian merupakan hak semua pengguna. Dengan mengikuti panduan melaporkan komentar negatif seperti yang telah diuraikan di atas, pengguna dapat berkontribusi untuk menciptakan media sosial lebih ramah bagi semua pengguna.

KUHP Ujaran Kebencian.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Republik Indonesia, konteks ujaran kebencian berupa penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, dan menyebarkan berita bohong. 

Pengguna yang merasa menjadi korban dapat melaporkan hal tersebut ke kepolisian. Penyidik dapat menerapkan aturan dalam KUHP Pasal 156, Pasal 157, Pasal 310, maupun Pasal 311. Ancaman hukuman untuk orang yang menyebarkan ujaran kebencian yaitu paling lama empat tahun.

Hukum Indonesia juga memiliki Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam Pasal 28 jis Pasal 45 ayat (2), orang yang menyebarkan berita bohong, menyesatkan, dan menimbulkan rasa kebencian maupun permusuhan dapat dipidana penjara paling lama enam tahun.

Namun, untuk hukaman dari setiap ujaran kebencian akan dibedakan. Berdasarkan Jurnal Analogi Hukum, "Sanksi Pidana Terhadap Ujaran Kebencian (Hate Speech)" untuk pelaku yang melakukan tindak ujaran kebencian di internet akan dikenakan hukuman sesuai yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pasal 45 ayat 2.
"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," bunyi dari pasal ujaran kebencian tersebut.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). 

Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pusiknas Bareskrim Polri juga memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri.
Apakah konten ini bermanfaat?
Dukung dengan memberikan satu kali kontribusi.

Share:
Berbasis data.
Paling diminati.


Digilife Terkini
Lihat semua
Komentar
Login ke akun RO untuk melihat dan berkomentar.

Terkini

Indeks