Tegas! platform digital didenda Rp 500 juta per konten terkait judol

Mengenakan denda sampai dengan Rp500 juta per konten.

Hendrik Syahputra
A- A+
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi saat pers virtual | foto: @kominfo
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menekankan dan menghimbau kepada pengelola platform digital untuk ikut memberantas judi online (Judol) di Republik Indonesia.

Budi mengultimatum platform digital antaranya Google, Meta (Facebook dan WhatsApp), X, Telegram, hingga TikTok untuk bersikap kooperatif dengan menghapus konten promosi judi online di platformnya. Jika tidak, mereka harus membayar sanksi denda dengan nominal fantastis.

"Kepada seluruh pengelola paltform digital, seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok. Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp500 juta per konten," tegas Budi Arie dalam konferensi pers virtual, Jumat (25/5/2024).

Selain itu, Menteri BUdi juga meminta ISP melakukan sinkronisasi secara otomatis dengan updating daftar konten negatif termasuk judi online ke domain name system (DNS) Trust Positif Kominfo.

"Saat ini ISP yang telah melakukan sinkronisasi otomatis baru 35% dari total 1.011 ISP. Dan jika ada yang tidak melakukan akan diumumkan," ungkapnya.

Menkominfo menyatakan penanganan konten judi online melalui ISP menerapkan Sistem Database Trust Positif.

"Berupa blacklist domain dan URL, tidak termasuk IP Address, yang wajib diblokir oleh seluruh ISP, yang saat ini berjumlah 1.011 penyelenggara," ungkapnya.

Berdasarkan pengujian lapangan pada periode Tahun 2023 s.d. 2024, Menteri Budi Arie menjelaskan dari 26 total 136 sampling, masih dapat mengakses konten negatif termasuk konten judi online dan pornografi.

"Terkait hal tersebut, Kominfo telah memberikan sanksi administratif berupa surat teguran pertama terhadap 26 ISP, dan surat teguran kedua terhadap 3 ISP," jelasnya.

Menkominfo memberikan peringatan keras dan kebijakan pencabutan izin kepada ISP yang tidak mendukung pemberantasan judi online. Menurutnya, hal itu dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta ketentuan perubahan.

"Kami juga melakukan penindakan berdasar Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi serta ketentuan perubahannya," tuturnya.
Apakah konten ini bermanfaat?
Dukung dengan memberikan satu kali kontribusi.

Share:
Berbasis data.
Paling diminati.


News Terkini
Lihat semua
Komentar
Login ke akun RO untuk melihat dan berkomentar.

Terkini

Indeks