Gawat! skema baru promosi judol, manfaatkan komunitas motor

Tersangka menyebarkan stiker dan kaos berlogo situs judi tersebut kepada anggota klub motor.

Ardi Nugraha
A- A+
Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) | @inp.polri
Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) membongkar modus baru promosi judi online yang menyasar komunitas klub motor melalui stiker, kaos bermerek, dan media sosial. 
"Ini modus baru untuk promosi perjudian daring melalui media sosial, khususnya untuk klub motor," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kompol Putu Yudha Prawira dalam keterangan persnya, dikutip Senin (25/11/2024).
Tersangka yang diidentifikasi sebagai YA alias B ditangkap setelah menjalankan aksinya selama enam bulan dan meraup untung hingga Rp 36 juta. 

Tersangka menyebarkan stiker dan kaos berlogo situs judi tersebut kepada anggota klub motor, yang kemudian mengunggah foto-fotonya di Instagram untuk menarik minat orang lain agar mengunjungi situs tersebut.

Penyelidikan dimulai dengan patroli siber yang mengidentifikasi dua akun Instagram yang mempromosikan perjudian. 

"Akun-akun tersebut membagikan gambar sepeda motor yang ditempeli stiker judi, sehingga mendorong pengguna untuk mengklik tautan tersebut," beber Inspektur Senior Gokma Uliate Sitompul, Kepala Subdirektorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kepulauan Riau.

Tersangka YA menghadapi tuntutan berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan hukuman penjara maksimum 10 tahun. 

Terpisah, pemerintah terus melakukan upaya memberantas judol pihak Polri juga mengungkapkan telah menindak 85 influencer (pemengaruh) karena diduga mempromosikan situs judi online (daring) pada akun media sosial.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada mengatakan, puluhan influencer tersebut berhasil diamankan sejak Desk Pemberantasan Judi Online dibentuk oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan pada tanggal 4 November 2024.

"Untuk penindakan-penindakan yang khusus berkaitan dengan influencer, itu ada beberapa yang sudah kita tindak. Tersangka yang kami tindak selama berdiri desk ini, yang melaksanakan endorsement (judi online, red.) ada sekitar 85 orang," ungkap Wahyu dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (23/11/2024).

Komjen Pol. Wahyu mengungkapkan, ada influencer yang baru diketahui mempromosikan judi online, tetapi sebenarnya sudah mempromosikannya sejak lama.

"Di sekitar beberapa waktu lalu, ada beberapa artis yang memang dia menyampaikan itu (situs judi online, red.), tapi tahunnya pada saat pandemi COVID-19. Sekarang kami cek lagi, situsnya sudah tidak ada," jelasnya.
Apakah konten ini bermanfaat?
Dukung dengan memberikan satu kali kontribusi.

Share:
Berbasis data.
Paling diminati.

News Terkini
Lihat semua
Komentar
Login ke akun RO untuk melihat dan berkomentar.



Terkini

Indeks