Cara cek hasil kelulusan PPG Piloting tahap 3 di website resmi

Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru Gelombang 3 Tahun 2024 bagi Calon Guru telah dilaksanakan dan berjalan sebagaimana mestinya.

Dharma Putra
A- A+
cover
Pelaksanaan Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) Gelombang 3 Tahun 2024 telah berlangsung dengan lancar. Program ini merupakan salah satu langkah strategis untuk meningkatkan kualitas calon guru di Indonesia. 

Berdasarkan evaluasi, sejumlah peserta telah memenuhi persyaratan kelulusan, sehingga perlu ditetapkan kelulusannya melalui keputusan resmi dari Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru. 
"Bahwa Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru Gelombang 3 Tahun 2024 bagi Calon Guru telah dilaksanakan dan berjalan sebagaimana mestinya," bunyi dari pengumuman di website resmi  ppg.kemdikbud.go.id, dikutip Senin (23/12/2024).
Pelaksanaan UKPPPG Gelombang 3 Tahun 2024 didasarkan pada berbagai regulasi yang mendukung pengembangan profesi guru. 

Beberapa di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Selain itu, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 yang telah diperbarui. 

Regulasi ini menggarisbawahi pentingnya sertifikasi guru untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Lantas bagaimana cara memeriksa hasil kelulusan PPG Piloting Tahap 3, peserta dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
  • Buka situs resmi PPG Kemdikbud di https://ppg.kemdikbud.go.id.
  • Pilih menu "Login" dan masukkan akun yang telah terdaftar.
  • Setelah masuk, cari menu kelulusan.
  • Masukkan nomor daftar ujian seleksi UKPPPG.
  • Ketikkan tanggal lahir sesuai data yang telah didaftarkan.
  • Klik tombol "Lihat Status Kelulusan".
  • Hasil kelulusan akan ditampilkan secara otomatis di halaman tersebut.
Peserta yang dinyatakan lulus pada PPG Piloting Tahap 3 akan mendapatkan sertifikat pendidik. Sertifikat ini merupakan dokumen penting yang menunjukkan bahwa peserta telah memenuhi standar kompetensi sebagai seorang guru profesional. 

Selain itu, sertifikat ini menjadi syarat utama untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Apakah konten ini bermanfaat?
Dukung dengan memberikan satu kali kontribusi.

Share:
PRO
Berbasis data.
Paling diminati.

News Terkini
Lihat semua
Komentar
Login ke akun PRO untuk melihat dan berkomentar.



Terkini

Indeks