Presiden Prabowo: PPN 12% hanya untuk barang mewah

Ketentuan PPN 12% diperintahkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Ardi Nugraha
A- A+

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto merincikan bahwa kebijakan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang berlaku mulai 2025 akan dilaksanakan sesuai dengan undang-undang, namun bersifat selektif, yaitu hanya untuk barang mewah.

Hal itu diutarakan Presdien Prabowo dalam pernyataannya bersama para awak media, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

Ia mengatakan bahwa kenaikan PPN ini hanya akan berlaku untuk barang-barang mewah, sementara perlindungan terhadap rakyat tetap menjadi prioritas pemerintah.
"PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah," tegas Presiden Prabowo.
Presiden Prabowo mengatakan bahwa sesungguhnya sejak akhir tahun 2023, pemerintah tidak memungut PPN secara penuh terhadap barang-barang yang seharusnya dikenakan pajak. Hal ini adalah bentuk upaya keberpihakan kepada masyarakat, terutama kalangan bawah.

"Untuk rakyat yang lain, kita tetap lindungi, sudah sejak akhir 2023 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil. Jadi kalaupun naik, itu hanya untuk barang mewah," ungkapnya.

Sebagai catatan, ketentuan PPN 12% diperintahkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Apakah konten ini bermanfaat?
Dukung dengan memberikan satu kali kontribusi.

Share:
PRO
Berbasis data.
Paling diminati.

News Terkini
Lihat semua
Kilas Terkini
Lihat semua
Komentar
Login ke akun PRO untuk melihat dan berkomentar.



Terkini

Indeks