![]() |
cover | @topik.id |
Dalam merespons situasi ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) gerak cepat (gercep) berkoordinasi dengan Meta untuk memblokir enam grup Facebook yang terbukti melanggar norma sosial dan hukum di Indonesia.
Komitmen pemerintah dalam menjaga ruang digital agar tetap aman, sehat, dan layak bagi seluruh pengguna, khususnya generasi muda. Hal ini dibuktikan Komdigi dengan sigap menindaklanjuti aduan masyarakat dan telah melakukan pemutusan akses terhadap enam grup Facebook, termasuk komunitas yang terbukti memuat konten meresahkan dan bertentangan dengan norma sosial serta hukum yang berlaku di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar menyatakan langkah pemblokiran ini diambil sebagai upaya tegas negara dalam melindungi anak-anak dari konten digital yang berpotensi merusak perkembangan mental dan emosional mereka.
"Kami langsung berkoordinasi dengan Meta untuk melakukan pemblokiran atas grup komunitas tersebut. Grup ini tergolong pada penyebaran paham yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat,” jelas Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025).
Alexander menegaskan bahwa konten dalam grup tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak memuat konten fantasi dewasa anggota komunitas terhadap keluarga kandung, khususnya kepada anak di bawah umur.
"Grup itu memuat konten fantasi dewasa anggota komunitas terhadap keluarga kandung, khususnya kepada anak di bawah umur," ungkapnya.
Komdigi mengapresiasi respons cepat dari Meta selaku penyedia platform yang langsung menindaklanjuti permintaan pemutusan akses. Kolaborasi ini menjadi bukti penting bahwa pelindungan anak di ruang digital adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah dan penyelenggara sistem elektronik.
Perkuat PP Tunas.
![]() |
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar. |
Tindakan pemutusan akses ini juga merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Aturan ini mengatur kewajiban setiap platform digital untuk melindungi anak dari paparan konten berbahaya serta menjamin hak anak untuk tumbuh dalam lingkungan digital yang aman dan sehat.
"Sehingga peran platform digital dalam memoderasi konten di ruang digital menjadi sangat krusial dalam memberikan pelindungan," kata Alexander.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa Kementerian Komdigi akan terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas digital yang menyimpang serta meningkatkan kerja sama lintas sektor demi menciptakan ruang digital nasional yang bersih, sehat, dan berpihak pada kepentingan generasi penerus bangsa.
Namun, ia juga menekankan bahwa keberhasilan menjaga ruang digital tidak hanya bergantung pada pemerintah dan penyedia platform, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif masyarakat luas.
"Kami mengimbau agar masyarakat turut menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya dan turut serta memberikan pengawasan atas konten manapun atau aktivitas digital yang membahayakan masa depan anak kita. Segera laporkan konten dan aktivitas digital negatif melalui kanal aduankonten.id," tutup Alexander.