iklan - scroll untuk melanjutkan membaca.

Awas! situs polrisiber.id penipuan, jangan isi formulir lapor

Situs resmi untuk melaporkan tindak kejahatan siber adalah patrolisiber.id, khususnya melalui tautan https://patrolisiber.id/submit-report/.

author photo
A- A+
situs polrisiber.id penipuan | topik.id
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan institusi resmi. Baru-baru ini beredar situs palsu dengan sub domain lapor.polrisiber.id dengan domain utama polrisiber.id yang meminta masyarakat mengisi formulir laporan. Situs tersebut dipastikan bukan milik resmi Polri sehingga sangat berbahaya jika data pribadi dimasukkan ke dalamnya.

Situs resmi untuk melaporkan tindak kejahatan siber adalah patrolisiber.id, khususnya melalui tautan https://patrolisiber.id/submit-report/. Masyarakat diminta untuk selalu memeriksa alamat situs sebelum melakukan pelaporan. Hanya melalui domain resmi inilah laporan akan tercatat dan ditangani oleh pihak berwenang.

Akun resmi Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri yang terverifikasi di platform X juga sudah memberikan klarifikasi terkait adanya domain palsu tersebut. Akun ini merupakan saluran komunikasi resmi yang digunakan untuk menyampaikan informasi kepada publik terkait penanganan kejahatan siber. Dengan adanya verifikasi, masyarakat dapat membedakan antara akun resmi dengan akun palsu yang berpotensi disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
"Akun resmi Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Laporkan kejahatan siber di sekitar anda melalui: https://patrolisiber.id, Akun ini terverifikasi karena merupakan akun organisasi pemerintah atau multilateral," keterangan di laman resmi Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Direktorat Tindak Pidana Siber atau Dittipidsiber sendiri adalah unit kerja di bawah Bareskrim Polri yang memiliki tugas utama menegakkan hukum terhadap berbagai bentuk kejahatan siber. 

Secara umum, kejahatan siber yang ditangani terbagi dalam dua kelompok besar, yakni computer crime dan computer-related crime. Kedua jenis kejahatan ini semakin marak seiring dengan meningkatnya penggunaan internet dan teknologi digital di masyarakat.

Computer crime merupakan kejahatan yang menggunakan komputer sebagai alat utama. Bentuknya antara lain peretasan sistem elektronik (hacking), intersepsi ilegal (illegal interception), pengubahan tampilan situs (web defacement), gangguan sistem (system interference), hingga manipulasi data (data manipulation). 

Semua tindak kejahatan ini merugikan individu maupun institusi, bahkan bisa berdampak luas pada keamanan nasional jika menyasar infrastruktur penting.

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap situs maupun akun palsu yang mengatasnamakan instansi resmi, termasuk Dittipidsiber Bareskrim Polri. Jangan pernah memberikan data pribadi di situs mencurigakan, dan pastikan hanya melapor melalui laman resmi https://patrolisiber.id/submit-report/.


Share:
Premium.
Komentar
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Update
Indeks
 
-->