![]() |
| Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid | topik.id |
Pemerintah Republik Indonesia (RI) mengklaim terjadi penurunan drastis transaksi judi online (judol) sepanjang 2025. Data resmi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan perputaran dana judol menyusut tajam dibandingkan tahun sebelumnya.
Klaim ini disampaikan di tengah sorotan publik terhadap efektivitas kebijakan penindakan di ruang digital. Sejak awal 2025 hingga kuartal ke-3 jumlah perputaran dana judol mencapai Rp155 triliun atau turun 57 persen dibandingkan pada tahun 2024.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menilai penurunan transaksi judi online sebagai hasil dari serangkaian langkah pengawasan dan penegakan hukum. Namun, data tersebut juga membuka ruang evaluasi lanjutan atas keberlanjutan upaya pemerintah. Terutama terkait konsistensi pengawasan dan dampak nyata bagi masyarakat.
"Ini adalah capaian kolektif pemerintah dan masyarakat, menunjukkan juga negara hadir secara serius untuk melindungi masyarakat, terutama kelompok rentan, dari jeratan judi online," kata Menkomdigi Meutya Hafid di Jakarta dalam keterangan persnya, seperti dilansir topik.id, Kamis (18/12/2025).
Meutya merincikan bahwa data yang dirilis oleh PPATK memperkuat klaim keberhasilan pemerintah dalam menekan praktik judi online di Indonesia, indikator yang sangat kredibel bahwa kebijakan pengawasan, pemutusan akses hingga penegakan hukum.
"Data PPATK menjadi indikator yang sangat kredibel bahwa kebijakan pengawasan, pemutusan akses hingga penegakan hukum yang dilakukan pemerintah berjalan efektif dan terukur," ungkapnya.
Meutya juga menekankan upaya pemerintah tidak akan berhenti pada capaian saat ini dan akan terus memperkuat pengawasan serta penindakan terhadap segala bentuk praktik judi online.
"Pada prinsipnya, kami akan terus mempersempit ruang gerak pelaku, baik dari sisi konten, infrastruktur digital, maupun aliran dananya," ujarnya.
Komdigi, lanjut Meutya, secara konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten dan situs-situs judi online yang beroperasi di ruang digital Indonesia.
"Setiap laporan masyarakat dan temuan sistem kami tindaklanjuti secara cepat sebagai bagian dari komitmen menjaga ruang digital yang aman dan sehat," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa perputaran dana judi online di Indonesia pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp155,4 triliun, turun signifikan dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp359,8 triliun.
PPATK juga mencatat penurunan jumlah pemain judi online yang signifikan. Pada 2025, jumlah pemain tercatat 3,1 juta orang, turun 68,32 persen dibandingkan 9,7 juta pemain pada 2024.
.png.webp)