— Menyongsong pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik untuk tingkat Sekolah Menengah Atas pada tahun 2026, Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memberikan imbauan penting kepada para siswa. Peserta diminta untuk lebih teliti dan memahami berbagai bentuk pelanggaran yang kerap terjadi tanpa disadari.

Penyelenggara membagi pelanggaran tes ke dalam tiga tingkatan berbeda, yakni ringan, sedang, hingga berat. Setiap kategori pelanggaran tersebut memiliki konsekuensi hukuman tersendiri yang akan langsung dijatuhkan oleh pengawas di lapangan.

Tiga Kategori Pelanggaran TKA yang Sering Terlewatkan

Pelanggaran Ringan

Tindakan dalam kelompok ringan umumnya bersumber dari keteledoran administratif maupun kelalaian kecil yang kerap dianggap sepele oleh peserta. Beberapa contohnya mencakup:

  • Keliru menduduki kursi yang tidak sesuai dengan alokasi sesi ujian.
  • Lupa atau lalai menandatangani daftar kehadiran peserta ujian.

Pelanggaran Sedang

Kelompok pelanggaran sedang mencakup perbuatan yang lebih nyata dan berisiko menghambat kelancaran berjalannya ujian. Ragam tindakan tersebut meliputi:

  • Datang terlambat masuk ke ruangan setelah bel tanda ujian berbunyi.
  • Gagal menyerahkan barang pribadi seperti telepon genggam, tas, buku, ataupun alat hitung ke lokasi yang telah disediakan.
  • Keliru mencatatkan informasi identitas diri seperti nama lengkap atau tanggal lahir pada perangkat lunak ujian.
  • Keluar ruangan tes tanpa mengantongi izin resmi dari pengawas yang bertugas.
  • Tidak segera melapor kepada pengawas ketika menghadapi masalah teknis di tengah ujian.

Pelanggaran Berat

Tindakan kategori berat merupakan pelanggaran serius yang merusak asas kejujuran pelaksanaan TKA serta membawa dampak merugikan bagi peserta. Hal tersebut terdiri dari:

  • Gagal menunjukkan kartu identitas resmi ujian atau nekat memakai akun login milik peserta lain.
  • Terbukti mencontek atau memanfaatkan jasa pihak lain untuk menyelesaikan soal ujian.
  • Membawa catatan terlarang, ponsel, alat hitung, atau perangkat bantu lain ke area meja ujian.
  • Melakukan dokumentasi, memotret, ataupun menyebarluaskan lembar soal ujian dalam bentuk apapun.
  • Membuat kegaduhan yang mengganggu ketenangan dan konsentrasi peserta ujian di sekitar.

Sanksi atas Pelanggaran TKA

Seluruh ketentuan terkait hukuman pelanggaran TKA ini telah diatur secara resmi melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional. Ragam sanksi yang dijatuhkan disesuaikan dengan tingkat kesalahan:

  • Pelanggaran Ringan: Pelaku hanya akan menerima teguran lisan secara langsung dari pengawas ruang ujian.
  • Pelanggaran Sedang: Peserta harus menerima hukuman berupa pembatalan nilai ujian pada mata pelajaran yang bersangkutan. Kebijakan ini diputuskan oleh pihak penyelenggara di tingkat daerah, baik kabupaten, kota, maupun provinsi.
  • Pelanggaran Berat: Peserta bakal langsung didiskualifikasi dan dikeluarkan dari ruang ujian serta otomatis mendapatkan nilai nol untuk mata pelajaran terkait. Keputusan ini ditetapkan pasca serangkaian investigasi mendalam oleh penyelenggara pusat.

Melihat ketatnya aturan tersebut, para siswa diimbau untuk senantiasa memperhatikan seluruh ketentuan yang berlaku agar proses ujian dapat terselenggara secara tertib, jujur, dan adil.