Pendidikan

Kemendikdasmen Tegaskan Skor TKA 200–800 Bukan Persentase Jawaban Benar

Skor TKA 200–800 bukan persentase jawaban benar. Simak penjelasan Kemendikdasmen tentang metode IRT dan cara membaca hasilnya.

Kemendikdasmen Tegaskan Skor TKA 200–800 Bukan Persentase Jawaban Benar
Ilustrasi Siswa sedang melaksanakan ujian TKA (Sumber: IG @BKPDM Kemendikdasmen)

ementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa skor Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 untuk jenjang SMA/MA/SMK dan sederajat menggunakan rentang 200–800 sebagai skala pelaporan kemampuan akademik peserta, bukan persentase jawaban benar.

Penjelasan tersebut diberikan untuk meluruskan pemahaman mengenai perubahan skala nilai TKA yang sebelumnya berada pada rentang 0–100. Melalui sistem baru, hasil asesmen disajikan berdasarkan estimasi kemampuan peserta dengan mempertimbangkan karakteristik soal yang dikerjakan.

Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menjelaskan bahwa pengukuran kemampuan akademik tidak cukup dilakukan dengan menghitung jumlah jawaban benar. Tingkat kesulitan dan kemampuan soal dalam membedakan penguasaan materi juga perlu diperhitungkan.

Penjelasan ini menjadi perhatian menjelang dan selama pelaksanaan utama TKA SMA/SMK sederajat yang dijadwalkan berlangsung mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.

Mengapa skor TKA menggunakan skala 200–800?

Kemendikdasmen menerapkan pendekatan Item Response Theory (IRT) atau teori respons butir untuk memperkirakan kemampuan akademik peserta TKA.

Melalui model IRT dua parameter, penilaian mempertimbangkan dua karakteristik utama setiap soal, yakni tingkat kesukaran dan daya pembeda. Kedua parameter tersebut digunakan untuk memperkirakan kemampuan peserta berdasarkan pola jawaban yang diberikan.

Sebagai gambaran, dalam sistem penilaian sederhana yang menggunakan 10 soal dengan bobot sama, peserta yang menjawab delapan soal dengan benar akan memperoleh nilai 80 dari skala 100.

Namun, pendekatan tersebut belum sepenuhnya menggambarkan perbedaan kemampuan apabila peserta mengerjakan soal dengan tingkat kesulitan berlainan.

Dua murid yang berhasil menjawab jumlah soal yang sama belum tentu memperoleh estimasi kemampuan identik. Melalui IRT, karakteristik soal yang berhasil dijawab ikut diperhitungkan dalam proses pengukuran.

Hasil estimasi tersebut kemudian ditampilkan menggunakan skala 200–800 agar variasi kemampuan akademik peserta dapat dilaporkan secara lebih terperinci.

Kepala Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik) Kemendikdasmen, Rahmawati, dalam penjelasannya pada 23 Oktober 2026 menyatakan bahwa pendekatan penskoran TKA tidak berubah dibandingkan tahun sebelumnya. Perbedaan utama terletak pada rentang angka yang digunakan untuk melaporkan hasil pengukuran.

Skor TKA 600 tidak berarti 60 persen jawaban benar

Kemendikdasmen mengingatkan bahwa metode pengukuran dan skala pelaporan merupakan dua hal yang berbeda.

Metode pengukuran digunakan untuk memperkirakan tingkat kemampuan akademik berdasarkan respons peserta terhadap soal. Sementara itu, skala pelaporan berfungsi menyajikan estimasi kemampuan tersebut dalam bentuk angka yang lebih mudah dibaca.

Dengan demikian, peserta yang memperoleh skor TKA 600 tidak berarti telah menjawab benar 60 persen dari keseluruhan soal.

Angka 600 menunjukkan posisi hasil pengukuran kemampuan peserta pada skala yang telah ditetapkan. Nilai tersebut tidak dapat diterjemahkan menjadi persentase jawaban benar melalui perhitungan sederhana.

Begitu pula dengan perubahan rentang nilai dari 0–100 menjadi 200–800. Perubahan tersebut tidak secara otomatis menunjukkan bahwa soal TKA tahun ini menjadi lebih sulit atau kemampuan akademik murid meningkat.

Skor pada dua skala tersebut juga tidak bisa langsung disetarakan hanya melalui operasi perkalian atau pembagian biasa.

Untuk menjaga keterbandingan hasil pengukuran antartahun, diperlukan proses penyetaraan berdasarkan pendekatan IRT. Perbedaan skor yang relatif kecil pun harus ditafsirkan secara hati-hati karena setiap pengukuran memiliki tingkat ketidakpastian.

Perbedaan skala nilai TKA 2026 berdasarkan jenjang

Ketentuan pelaporan hasil TKA tercantum dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional.

Perubahan skala menjadi 200–800 diterapkan untuk jenjang SMA/MA dan SMK/MAK sederajat. Sementara itu, pelaporan hasil TKA jenjang SD dan SMP tetap menggunakan rentang 0–100.

Berikut perbandingan skala pelaporan hasil TKA:

Jenjang pendidikanSkala nilai TKA 2026
SD/MI/sederajat0–100
SMP/MTs/sederajat0–100
SMA/MA/sederajat200–800
SMK/MAK200–800

Untuk jenjang SMA/MA/SMK sederajat, hasil TKA dilaporkan dengan pembulatan dua angka di belakang koma.

Selain angka hasil pengukuran, peserta mendapatkan kategori capaian akademik yang terdiri atas Baik, Memadai, dan Kurang.

Peserta SMA/MA/SMK sederajat yang memperoleh skor sekurang-kurangnya 725,00 pada masing-masing mata uji mendapatkan predikat Istimewa.

Kemendikdasmen menekankan bahwa angka skor perlu dipahami bersama kategori capaian dan informasi kemampuan yang menyertainya. Dengan demikian, hasil TKA tidak hanya dilihat sebagai angka, tetapi juga sebagai gambaran penguasaan akademik peserta.

Hasil TKA menjadi bahan evaluasi pembelajaran

Kemendikdasmen berharap penggunaan skala 200–800 dapat membantu murid, orang tua, dan satuan pendidikan memahami capaian akademik secara lebih tepat.

Bagi sekolah, informasi hasil TKA dapat digunakan bersama hasil penilaian kelas untuk mengidentifikasi materi pembelajaran yang masih perlu diperkuat.

Guru dapat memanfaatkan informasi tersebut untuk menyesuaikan strategi pembelajaran dan memberikan pendampingan sesuai kebutuhan murid.

Sementara itu, orang tua dapat menggunakan hasil TKA untuk memahami bidang kemampuan akademik anak yang perlu dikembangkan tanpa menjadikan skor sebagai satu-satunya ukuran keberhasilan belajar.

Di tingkat pendidikan tinggi, hasil TKA dapat menjadi informasi pendukung dalam proses seleksi mahasiswa baru, termasuk sebagai validator nilai rapor pada jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, TKA bukan merupakan ujian penentu kelulusan sekolah. Kelulusan tetap menjadi kewenangan satuan pendidikan, sedangkan hasil TKA berfungsi sebagai pelengkap informasi capaian akademik peserta.

Berdasarkan jadwal resmi Kemendikdasmen, hasil TKA 2026 jenjang SMA/MA/SMK sederajat dijadwalkan diumumkan pada 23 Desember 2026.

Melalui penjelasan mengenai skala skor 200–800, Kemendikdasmen mengharapkan seluruh pihak dapat membaca hasil asesmen secara proporsional. Pemahaman terhadap metode pengukuran dan kategori capaian menjadi penting agar skor TKA benar-benar dimanfaatkan untuk mendukung perbaikan pembelajaran dan pengembangan kemampuan akademik murid.