Nasional

Mengapa Denny Indrayana Cabut Gugatan Gibran? Ini Alasan dan Penjelasannya

Denny Indrayana mengungkap alasan mengajukan pencabutan gugatan penyetaraan pendidikan Gibran di PTUN Jakarta pada 29 Oktober 2026.

Mengapa Denny Indrayana Cabut Gugatan Gibran? Ini Alasan dan Penjelasannya
Denny Indrayana (Sumber: ytb Denny Indrayana)

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengungkap alasan pihaknya mengajukan pencabutan gugatan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Denny dan tim kuasa hukum penggugat juga meninggalkan ruang sidang atau walk out setelah menilai pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) belum menghadirkan dokumen yang diminta sebagai dasar penerbitan surat keterangan tersebut.

Menurut Denny, dokumen itu diperlukan untuk menguji keabsahan surat penyetaraan pendidikan. Pengajuan pencabutan bukan pengakuan bahwa surat yang disengketakan sah. Namun, pihak tergugat dan kuasa hukum Gibran menyampaikan keberatan sehingga pengajuan pencabutan tidak otomatis mengakhiri perkara.

Alasan Denny Indrayana mengajukan pencabutan gugatan

Denny menyampaikan bahwa pihaknya berulang kali meminta dokumen yang berkaitan langsung dengan dasar penerbitan surat penyetaraan pendidikan Gibran, baik secara lisan maupun melalui surat.

Dalam persidangan 29 Oktober, pihak tergugat menyerahkan sembilan bukti tambahan. Menurut penilaian Denny, sebagian besar berupa peraturan dan belum menjawab permintaan dokumen pendidikan yang dianggap penting oleh penggugat.

Denny kemudian mengajukan pencabutan karena menilai pembuktian perkara tidak dapat berjalan sebagaimana diharapkan tanpa dokumen tersebut. Penilaian itu merupakan sikap penggugat, bukan kesimpulan hukum dari pengadilan.

Tiga dokumen pendidikan yang diminta

Dokumen yang menurut pihak Denny perlu diperlihatkan berkaitan dengan riwayat pendidikan Gibran di UTS Insearch, Australia. Ketiganya adalah:

  • Certificate of Attendance, yakni bukti kehadiran atau keikutsertaan dalam program pendidikan.
  • Transkrip nilai, yang menunjukkan hasil studi.
  • Bukti enrollment, atau dokumen status pendaftaran maupun keterdaftaran dalam program pendidikan.

Menurut penggugat, dokumen tersebut diperlukan untuk memeriksa dasar administratif penerbitan surat penyetaraan. Belum ditunjukkannya dokumen yang diminta dalam sidang tidak dengan sendirinya membuktikan dokumen tersebut tidak ada ataupun surat penyetaraan tidak sah.

Gugatan terkait surat penyetaraan pendidikan 2019

Perkara tersebut terdaftar di PTUN Jakarta dengan nomor 255/G/2026/PTUN.JKT. Denny bertindak sebagai kuasa hukum penggugat, PT Mercy Toga Kirana.

Pihak tergugat adalah Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kemendikdasmen, sedangkan Gibran berkedudukan sebagai tergugat II intervensi.

Objek sengketa berupa Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 tentang Penyetaraan Ijazah. Penggugat meminta pengadilan menyatakan keputusan administrasi tersebut batal atau tidak sah.

Gugatan ini membahas keabsahan keputusan administratif, bukan pemeriksaan pidana mengenai dugaan pemalsuan dokumen.

Pihak Gibran menolak pencabutan gugatan

Permohonan pencabutan mendapat keberatan dari pihak tergugat dan kuasa hukum Gibran. Dalam sidang, para pihak diberi kesempatan menyampaikan sikap terhadap permohonan yang diajukan penggugat.

Dalam hukum acara peradilan tata usaha negara, pencabutan gugatan setelah tergugat menyampaikan jawaban memerlukan persetujuan tergugat. Oleh karena itu, pengajuan pencabutan tidak otomatis mengakhiri pemeriksaan dan statusnya perlu mengikuti keputusan pengadilan.

Denny mempertimbangkan langkah hukum lain

Denny menyatakan masih mempertimbangkan jalur lain untuk mempersoalkan administrasi pendidikan yang menjadi sengketa. Ia menyebut pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang berada dalam proses verifikasi, serta kemungkinan laporan kepada Ombudsman terkait dugaan maladministrasi.

Namun, kemungkinan langkah tersebut tidak berarti semua proses telah diajukan atau telah menghasilkan keputusan. Dugaan pelanggaran tetap membutuhkan pemeriksaan lembaga berwenang.

Apakah pencabutan gugatan berarti Gibran menang?

Pengajuan pencabutan gugatan tidak sama dengan putusan hakim yang mengabulkan atau menolak gugatan setelah memeriksa pokok sengketa. Dalam perkara ini, penggugat menilai bukti yang dibutuhkan belum dihadirkan, sedangkan tergugat menyampaikan keberatan terhadap pencabutan.

Karena itu, status permohonan pencabutan harus dibedakan dari penilaian hukum mengenai keabsahan surat penyetaraan. Pengajuan pencabutan tidak dengan sendirinya membuktikan surat tersebut sah atau tidak sah.

Alasan utama Denny Indrayana mengajukan pencabutan gugatan adalah penilaiannya bahwa dokumen yang diperlukan untuk menguji dasar penerbitan surat penyetaraan pendidikan Gibran belum dihadirkan dalam persidangan. Penyelesaian prosedural perkara tetap bergantung pada keputusan PTUN Jakarta.