Topik.id — Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan proses pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dilakukan melalui mekanisme yang terbuka dan terukur. Ia memastikan tidak ada praktik titip-menitip dalam penempatan pejabat di lingkungan pemerintahannya.
Penegasan tersebut disampaikan Luthfi saat memimpin pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji 22 pejabat di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang. Pejabat yang dilantik terdiri atas pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas, dan pejabat fungsional.
Pengisian Jabatan Menggunakan Manajemen Talenta
Luthfi menjelaskan pelantikan tersebut dilakukan untuk mengisi sejumlah posisi yang kosong setelah pejabat sebelumnya memasuki masa pensiun atau tidak lagi menduduki jabatan terkait.
Menurut dia, proses pengisian formasi dilakukan menggunakan mekanisme manajemen talenta. Tahapan yang dijalankan mencakup asesmen, verifikasi, hingga uji kompetensi yang dilakukan secara terbuka.
Ia menekankan bahwa proses tersebut menjadi dasar dalam menentukan pejabat yang mengisi posisi di lingkungan Pemprov Jawa Tengah.
“Tidak ada di wilayah Provinsi Jawa Tengah yang dalam pengisian jabatan itu melalui jasa titip-titip. Semuanya harus sesuai dengan manajemen talenta,” tegas Luthfi.
Rangkaian pelantikan tersebut, lanjut Luthfi, juga telah mendapatkan persetujuan dan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Masih Ada Jabatan yang Belum Terisi
Meskipun 22 pejabat telah dilantik, Luthfi menyebut masih terdapat sejumlah posisi yang belum terisi. Pengisian jabatan tersebut akan diproses melalui mekanisme internal Pemprov Jawa Tengah sebelum tahapan selanjutnya diteruskan kepada pemerintah pusat.
Langkah tersebut dilakukan agar setiap proses penempatan pejabat tetap mengikuti ketentuan administrasi dan prosedur yang berlaku.
Luthfi juga mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak mengabaikan norma, etika, serta aturan hukum ketika menjalankan tugas pemerintahan.
Ia meminta para pejabat memandang jabatan yang diberikan bukan sekadar posisi struktural, melainkan amanah yang harus dibuktikan melalui kinerja.
“Apa pun jabatannya itu amanah. Kalau itu tidak amanah, maka tidak akan berkah baik diri sendiri maupun keluarga,” ujarnya.
Pejabat Diminta Perkuat Kolaborasi
Selain menekankan tanggung jawab individu, Luthfi meminta pejabat yang baru dilantik meningkatkan koordinasi dan kerja sama antarlembaga di lingkungan pemerintah daerah.
Menurutnya, pembangunan daerah membutuhkan keterhubungan antara satu perangkat daerah dengan perangkat lainnya. Setiap ASN memiliki peran dalam menjalankan program pemerintah yang telah direncanakan.
“ASN ibarat suatu gerbong pemerintah. Gerbong pemerintah ini menuju pada suatu tujuan yang telah direncanakan. Tahap demi tahap pembangunan terus berjalan dan berlanjut,” kata Luthfi.
Pesan tersebut disampaikan agar pejabat tidak bekerja secara sendiri-sendiri, terutama ketika pelaksanaan program membutuhkan koordinasi lintas sektor.
Enam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Dilantik
Dari total 22 pejabat yang dilantik, enam di antaranya merupakan pejabat pimpinan tinggi pratama. Mereka ditempatkan pada sejumlah posisi strategis di lingkungan Pemprov Jawa Tengah.
Uswatun Hasanah dilantik sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Sementara Endro Hudiyono dipercaya mengisi posisi Inspektur Provinsi Jawa Tengah.
Posisi Kepala Badan Kepegawaian Daerah diisi Ary Widiyantoro. Kemudian Andi Suryanto menjabat Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah.
Selanjutnya, Linda Widiastuti Ariningrum ditunjuk sebagai Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. Adapun Joko Mulyono menduduki posisi Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa.
Selain enam pejabat pimpinan tinggi pratama tersebut, pelantikan juga mencakup empat pejabat administrator, dua pejabat pengawas, dan sepuluh pejabat fungsional.
Dengan pelantikan ini, Pemprov Jawa Tengah melanjutkan pengisian sejumlah posisi yang sebelumnya kosong. Luthfi menegaskan proses tersebut harus tetap berjalan berdasarkan manajemen talenta, kompetensi, serta aturan yang berlaku di lingkungan pemerintahan.
