— Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) lebih aktif memastikan data kepegawaiannya tetap lengkap, akurat, dan sesuai kondisi terkini. Langkah tersebut dinilai semakin penting seiring percepatan transformasi digital dalam pengelolaan manajemen ASN.

Dorongan itu disampaikan dalam BKN Menyapa ASN Seri ke-44 yang mengangkat tema “ASN Peduli Data, Layanan Semakin Inklusif” pada 17 September 2026. Kegiatan tersebut memperkenalkan Indeks Kualitas Data Individu atau IKADA Individu sekaligus layanan konfirmasi data ASN penyandang disabilitas.

ASN Ikut Bertanggung Jawab Atas Kualitas Data

Deputi Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN Jumiati mengatakan kualitas data tidak hanya menjadi tanggung jawab BKN atau pengelola kepegawaian di setiap instansi. ASN sebagai pemilik data juga mempunyai peran untuk memastikan informasi pribadinya tetap benar dan mutakhir.

Menurut Jumiati, transformasi digital tidak sebatas memindahkan layanan ke dalam sistem berbasis teknologi. Perubahan tersebut juga diharapkan membuat layanan manajemen ASN menjadi lebih cepat, mudah, tepat sasaran, adil, dan inklusif.

Karena itu, ASN diminta tidak hanya menyerahkan urusan data kepada pengelola kepegawaian. Setiap pegawai perlu memeriksa informasi yang tersimpan dan melakukan pembaruan apabila ditemukan ketidaksesuaian.

IKADA Individu Bukan Penilaian Kinerja

Image

Salah satu fitur yang diperkenalkan BKN adalah IKADA Individu. Fitur ini dirancang untuk memberikan gambaran mengenai kondisi kualitas data pribadi ASN dalam sistem kepegawaian.

Jumiati menegaskan bahwa IKADA Individu bukan rapor dan tidak digunakan untuk mengukur kinerja maupun kompetensi pegawai. Fitur tersebut berfungsi membantu ASN mengetahui apakah terdapat informasi dalam profil kepegawaiannya yang perlu diperiksa atau diperbaiki.

Pengukuran kualitas data dilakukan melalui empat dimensi, yaitu kelengkapan, akurasi, konsistensi, dan ketepatan waktu. Keempat aspek tersebut diterapkan melalui 27 indikator yang mencakup berbagai informasi ASN.

Data yang diperiksa antara lain identitas, pendidikan, jabatan dan organisasi, status kepegawaian, kinerja, informasi pendukung, hingga penugasan.

Masih Ada Data ASN yang Perlu Diperbaiki

Direktur Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi ASN I Ketut Buana mengatakan IKADA Individu turut mengubah cara ASN memandang data kepegawaiannya. Pegawai tidak lagi sekadar menjadi sumber data, tetapi juga dilibatkan dalam menjaga kualitas informasi yang dimilikinya.

Per 1 September 2026, BKN mencatat 594 dari 643 instansi atau sekitar 92,38 persen telah mencapai predikat indeks kualitas data minimal tinggi. Meski demikian, masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu diselesaikan.

Beberapa permasalahan yang ditemukan antara lain SKP yang belum diselesaikan, gelar pendidikan yang belum tercantum, unit organisasi yang tidak aktif, NIK yang belum valid, serta informasi pendidikan dan jabatan fungsional yang belum memenuhi ketentuan.

ASN dapat memperbaiki sejumlah data secara mandiri. Namun, untuk persoalan tertentu, pembaruan perlu dikoordinasikan dengan admin atau pengelola kepegawaian di instansi masing-masing.

BKN Perkuat Data ASN Penyandang Disabilitas

Selain IKADA Individu, BKN memperkenalkan layanan konfirmasi data ASN penyandang disabilitas melalui MyASN. Layanan tersebut ditujukan untuk memastikan informasi mengenai ASN penyandang disabilitas lebih akurat dan terverifikasi.

Data tersebut dibutuhkan untuk mengetahui jumlah, karakteristik, serta persebaran ASN penyandang disabilitas di berbagai instansi. Informasi itu selanjutnya dapat digunakan untuk menentukan kebutuhan aksesibilitas, akomodasi yang layak, pengembangan kompetensi, dan pengembangan karier.

Berdasarkan pemadanan data BKN dengan informasi dari Kementerian Sosial, per 16 September 2026 terdapat 230.496 ASN yang terindikasi sebagai penyandang disabilitas. Dari jumlah tersebut, sebanyak 223.410 ASN belum melakukan konfirmasi saat pemaparan dilakukan.

ASN yang sudah terindikasi dapat melakukan konfirmasi melalui MyASN sesuai kondisi sebenarnya. Sementara pegawai yang belum tercatat tetapi memiliki kondisi disabilitas juga dapat menambahkan informasi dengan melengkapi dokumen pendukung.

Data Akurat Jadi Dasar Layanan Inklusif

BKN berharap konfirmasi tersebut dapat membantu pemerintah memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai kebutuhan ASN penyandang disabilitas. Data yang lebih akurat dapat menjadi dasar dalam penyediaan sarana dan prasarana serta dukungan pengembangan karier.

Buana mengingatkan ASN untuk melakukan beberapa langkah, mulai dari memeriksa data, memahami persoalan yang muncul, mencocokkannya dengan dokumen pendukung, hingga melakukan konfirmasi atau pemutakhiran jika diperlukan.

Dalam sistem manajemen ASN yang semakin terdigitalisasi, kualitas data menjadi bagian penting dari penyelenggaraan layanan kepegawaian. Karena itu, kepedulian ASN terhadap data diharapkan tidak berhenti pada pemeriksaan, tetapi dilanjutkan dengan memperbaiki informasi yang belum sesuai.

BKN menilai keterlibatan ASN dalam menjaga data pada akhirnya tidak hanya memberikan manfaat bagi pegawai secara individual. Data yang lebih lengkap dan akurat juga dapat menjadi dasar bagi instansi dalam mengambil keputusan serta menyusun kebijakan manajemen ASN yang lebih adaptif dan inklusif.