— Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Keuangan, telah menetapkan alokasi anggaran belanja pemerintah pusat yang akan dinikmati oleh daerah pada tahun 2027. Anggaran tersebut dipatok sebesar Rp 1.445 triliun, menunjukkan peningkatan sebesar Rp 85 triliun dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa kenaikan anggaran belanja pemerintah pusat yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat di daerah ini mengindikasikan peningkatan ruang fiskal untuk pembangunan daerah pada 2027.

“Tahun ini dinaikkan lagi sebesar Rp 85 triliun. Jadi secara total net-nya sebetulnya uang yang dibelanjakan di daerah tidak pernah berkurang,” ujar Purbaya dalam sebuah rapat kerja bersama Komite IV DPD RI pada Senin (14/9/2026).

Selain itu, alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada 2027 ditetapkan sebesar Rp 735 triliun. Rincian TKD tersebut meliputi Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 63,4 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 415 triliun, DAK Fisik Rp 5 triliun, dan DAK Nonfisik Rp 150,9 triliun. Terdapat pula Dana Otonomi Khusus (Otsus) sebesar Rp 16,8 triliun, Dana Keistimewaan Yogyakarta (DIY) Rp 1,1 triliun, Dana Insentif Fiskal Rp 2,3 triliun, serta Dana Desa Rp 77 triliun.

Purbaya menjelaskan bahwa TKD merupakan instrumen penting yang bertujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antar daerah serta memperkuat sinergi kebijakan fiskal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Ke depannya, Purbaya menekankan pentingnya TKD untuk lebih terintegrasi dengan prioritas pembangunan nasional. Hal ini dapat dicapai melalui koordinasi antarlembaga, penyelarasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) regional, serta penguatan kualitas perencanaan dan penganggaran di tingkat daerah. “TKD harus ikut mendorong daya saing daerah,” tegasnya.